Brigadir Efendi, anggota Polres Bireuen dipecat secara
in absentia dalam upacara yang dipimpin Kapolres Bireuen, AKBP M Ali
Kadhafi SIK di Mapolres setempat, Senin (1/6). Efendi dipecat karena
desersi atau lama meninggalkan tugas. Kasubbag Humas Polres
Bireuen, Ipda Soeharto kepada Serambi, Selasa (2/6) mengatakan, Brigadir
Efendi (34) yang lahir di Kutacane, Aceh Tenggara terakhir bertugas
sebagai Brigadir di Polres Bireuen. Dikatakan, ia dipecat karena lama
meninggalkan tugas dan dilakukan berkali-kali. Pemecatan Brigadir Efendi
berdasarkan SK Polda Aceh, Kpts/Kuirdig/119/V/2015 Tanggal 8 Mei 2015.
Saat upacara itu, Brigadir Efendi tak hadir.
Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK dalam amanatnya mengatakan, setiap anggota polisi harus mentaati kode etik dan peraturan mengikat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, menurut Kapolres, bila melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi ringan atau sanksi berat serta pemecatan.
Dikatakan, anggota polisi juga bisa dihukum pidana, perdana, maupun di-PTUN-kan. Bila ada polisi yang pantas mendapat perhargaan segera diajukan untuk memperoleh penghargaan sesuai keberhasilannya. “Bila ada anggota yang sudah kecanduan narkoba segera sampaikan untuk direhabilitasi. Apalagi, BNNP Aceh siap membantu,” pungkasnya. (http://aceh.tribunnews.com)
Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK dalam amanatnya mengatakan, setiap anggota polisi harus mentaati kode etik dan peraturan mengikat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, menurut Kapolres, bila melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi ringan atau sanksi berat serta pemecatan.
Dikatakan, anggota polisi juga bisa dihukum pidana, perdana, maupun di-PTUN-kan. Bila ada polisi yang pantas mendapat perhargaan segera diajukan untuk memperoleh penghargaan sesuai keberhasilannya. “Bila ada anggota yang sudah kecanduan narkoba segera sampaikan untuk direhabilitasi. Apalagi, BNNP Aceh siap membantu,” pungkasnya. (http://aceh.tribunnews.com)
Komentar
Posting Komentar