Kapolda: Perwira Menengah Yang Tak Laporkan Harta Tidak Dapat Promosi Jabatan


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mewajibkan anggotanya yang memilik pangkat perwira menengah (Pamen), mulai dari Komisaris Polisi (Kompol) ke atas melaporkan harta kekayaan.

Tito menegaskan, Pamen yang tidak melaporkan harta kekayaan akan menerima sanksi dilarang ikut promosi jabatan dan tidak bisa ikut sekolah.

"Nanti saya akan membuat Peraturan Kapolda tentang kewajiban mengisi dan mengumpulkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) untuk pangkat Kompol ke atas," kata Kapolda di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Tito mengatakan, kebijakan Pamen wajib melaporkan harta kekayaan sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi pada internal Polda Metro Jaya.

Tito menjelaskan setiap Pamen harus mengisi formulir daftar harta kekayaan seperti rumah, rekening, kendaraan hingga barang berharga lainnya.

LHKPN itu harus dikumpulkan ke Divisi Hukum Polda Metro Jaya per 1 Agustus 2015, selanjutnya data itu akan diperiksa Tim Verifikasi Bidang Propam Polda Metro Jaya.

(http://megapolitan.harianterbit.com)

Komentar

Selamat pagi...