SELINTAS SEJARAH
Para Pejabat Negara, dengan pandangan jauh ke depan telah
mengeluarkan Keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri
Dalam Negeri RI No.4 / 2 / 3 / Um, tanggal 14 Maret 1951 tentang
Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara
terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950. Dengan lahirnya Djawatan
Polisi Perairan maka seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan
pulau yang tersebar di khatulistiwa, ditengah hamparan laut Indonesia
yang sangat luas telah diantisipasi perlunya pemeliharaan keamanan dan
ketertiban serta penegakan hukum. Pada awal masa tugasnya, Polisi
Perairan dilengkapi dengan satu unit kapal Angkloeng dan beberapa motor
boat dengan pusat kegiatan di daerah Jakarta dan sekitarnya.
Kapal Angkloeng merupakan kapal pertama Djawatan Polisi Perairan pada awal masa tugasnya dengan pusat kegiatan di daerah Jakarta dan sekitarnya.
Pada tahun 1953 s/d 1958 berdasarkan Surat Perintah KKN No. Pol. : 2 / XIV/ 53, tanggal 16 Januari 1953 dibentuk 2 (dua) Pangkalan Polisi Perairan masing-masing di Belawan dan Surabaya. Terdorong dari kesulitan-kesulitan yang sering timbul dikarenakan kondisi geografis wilayah Nusantara maka dibentuklah Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor. : 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956, maka resmilah tanggal 1 Desember 1956 nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi RP. SUDARSONO, dengan memiliki 35 kapal dari berbagai type dan sebuah pesawat jenis Cesna-180. Dengan Armada yang dimiliki Polisi Perairan dan Udara ikut serta dalam pemberantasan penyelundupan, bajak laut dan operasi-operasi militer seperti pemberantasan DI/TII di Aceh dan Pantai Karawang Jawa Barat.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri.
Dengan pertimbangan perkembangan situasi dan berdasarkan Skep Kapolri No. Pol.: Skep/ 9/V/ 2001, tanggal 25 Mei 2001 struktur Polairud dibawah Deops Kapolri dengan sebutan Dit Polairud Deops Polri.
Pada saat bulan Oktober 2002 terjadi Validasi Organisasi dengan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep /53/ X/ 2002, tanggal 17 Oktober 2002 dengan sebutan Dit Polair Babinkam Polri.
Pada bulan Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor. 52 Tahun 2010, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor. 21 Tahun 2010 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Mabes Polri dan Peraturan Kapolri Nomor. 22 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Kepolisian Daerah.
Hingga akhirnya berpedoman kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari Ulang Tahun Polairud. (http://www.polair.polri.go.id/)
Kapal Angkloeng merupakan kapal pertama Djawatan Polisi Perairan pada awal masa tugasnya dengan pusat kegiatan di daerah Jakarta dan sekitarnya.
Pada tahun 1953 s/d 1958 berdasarkan Surat Perintah KKN No. Pol. : 2 / XIV/ 53, tanggal 16 Januari 1953 dibentuk 2 (dua) Pangkalan Polisi Perairan masing-masing di Belawan dan Surabaya. Terdorong dari kesulitan-kesulitan yang sering timbul dikarenakan kondisi geografis wilayah Nusantara maka dibentuklah Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor. : 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956, maka resmilah tanggal 1 Desember 1956 nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi RP. SUDARSONO, dengan memiliki 35 kapal dari berbagai type dan sebuah pesawat jenis Cesna-180. Dengan Armada yang dimiliki Polisi Perairan dan Udara ikut serta dalam pemberantasan penyelundupan, bajak laut dan operasi-operasi militer seperti pemberantasan DI/TII di Aceh dan Pantai Karawang Jawa Barat.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri.
Dengan pertimbangan perkembangan situasi dan berdasarkan Skep Kapolri No. Pol.: Skep/ 9/V/ 2001, tanggal 25 Mei 2001 struktur Polairud dibawah Deops Kapolri dengan sebutan Dit Polairud Deops Polri.
Pada saat bulan Oktober 2002 terjadi Validasi Organisasi dengan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep /53/ X/ 2002, tanggal 17 Oktober 2002 dengan sebutan Dit Polair Babinkam Polri.
Pada bulan Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor. 52 Tahun 2010, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor. 21 Tahun 2010 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Mabes Polri dan Peraturan Kapolri Nomor. 22 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Kepolisian Daerah.
Hingga akhirnya berpedoman kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari Ulang Tahun Polairud. (http://www.polair.polri.go.id/)
Komentar
Posting Komentar