Diduga melakukan penganiayaan, tiga anggota polisi yakni Aiptu Henisah, bertugas di Biro SDM Polda Sumut, Aiptu Adi Chaniago, personil Polsek Pancur Batu dan Aipda Rizal, diadukan ke Propam Polda Sumut, Sabtu (31/5/2014).
Menurut korban F Telambanua,23, penduduk Jalan Karya Wisata, Medan, ketiga polisi ini telah menganiaya Oizul Telaumbanua, anak korban. Kejadian 20 Mei lalu. Oizul ditodong dan dipukul di rumah salah satu anggota polisi tersebut.
Berawal, saat anaknya bertengkar dengan mantan pacarnya bernama Mentari Yolanda Ritonga. “Anak saya sama mantannya ini sama-sama kuliah di USU. Jadi waktu itu mereka bertengkar. Anak saya dipukuli sama mantan pacarnya,” ungkap F Telaumbanua kepada wartawan.
Karena merasa tak bersalah, anaknya bernama Ozui kemudian menepis pukulan tersebut. Namun tangan Ozui mengenai wajah Mentari.
“Setelah kejadian itu, mantan pacar anak saya ini kemudian menelepon ngajak ketemuan. Ternyata, saat bertemu sudah ada tiga anggota polisi ini. Anak saya kemudian dianiaya,”ucapnya.
Ironisnya, setelah kejadian malah anak korban diserahkan ke Polsek Medan Baru dan ditahan. “Saya minta keadilan. Saya harapkan kasus ini ditindak lanjuti,”tutupnya. (poskotanews.com)
Komentar
Posting Komentar