Istimewa
Sebanyak 2.250 anggota Linmas yang bertugas sebagai Hansip di Kota Tangerang, Banten, berganti status pasca dicabutnya Kepres no 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) yang ditetapkan dalam Perpres No 88/2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kota Tangerang Habibullah di Tangerang, Sabtu (20/9), mengatakan, meski tidak di bawah koordinasi Pemkot Tangerang namun keberadaan Hansip sangat bermanfaat untuk keamanan masyarakat.
"Pengamanan di tingkat RT/RW selama ini dilakukan oleh Hansip. Namun, status mereka harus berganti karena pemerintah telah mencabutnya. Untuk pergantiannya kita masih menunggu," ujarnya.
Kesbangpolinmas pernah merencanakan untuk memberikan insentif kepada hansip seperti layaknya guru ngaji dan ketua RT/RW. Namun, hingga permohonan itu belum dijawab, status hansip sudah tidak ada lagi.
Selama ini, para hansip tersebut dibayar dari hasil swadaya masyarakat setempat. Karena, ada yang menggunakan hansip tetapi ada juga yang memakai jasa satpam namun dengan fungsi yang sama.
Namun demikian, dengan dihapusnya status Hansip tetapi bukan berarti pengamanan di lingkungan menjadi hilang. "Mungkin hanya berganti nama saja. Sebab, pengamanan harus tetap berjalan," paparnya.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan, masyarakat diminta berperan aktif dalam melakukan pengamanan di lingkungannya. Walaupun sudah ada petugas keamanan di lingkungannya.
"Pemkot Tangerang telah meminta warga untuk mengaktifkan kembali program siskamling untuk keamanan lingkungan. Keamanan tugas semua," jelasnya.
Perlu diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapus keberadaan organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) sejak 1 September 2014. Pencabutan wewenang Hansip dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014.
Peraturan itu mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Dalam peraturan itu diputuskan bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
(www.antaranews.com)Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kota Tangerang Habibullah di Tangerang, Sabtu (20/9), mengatakan, meski tidak di bawah koordinasi Pemkot Tangerang namun keberadaan Hansip sangat bermanfaat untuk keamanan masyarakat.
"Pengamanan di tingkat RT/RW selama ini dilakukan oleh Hansip. Namun, status mereka harus berganti karena pemerintah telah mencabutnya. Untuk pergantiannya kita masih menunggu," ujarnya.
Kesbangpolinmas pernah merencanakan untuk memberikan insentif kepada hansip seperti layaknya guru ngaji dan ketua RT/RW. Namun, hingga permohonan itu belum dijawab, status hansip sudah tidak ada lagi.
Selama ini, para hansip tersebut dibayar dari hasil swadaya masyarakat setempat. Karena, ada yang menggunakan hansip tetapi ada juga yang memakai jasa satpam namun dengan fungsi yang sama.
Namun demikian, dengan dihapusnya status Hansip tetapi bukan berarti pengamanan di lingkungan menjadi hilang. "Mungkin hanya berganti nama saja. Sebab, pengamanan harus tetap berjalan," paparnya.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan, masyarakat diminta berperan aktif dalam melakukan pengamanan di lingkungannya. Walaupun sudah ada petugas keamanan di lingkungannya.
"Pemkot Tangerang telah meminta warga untuk mengaktifkan kembali program siskamling untuk keamanan lingkungan. Keamanan tugas semua," jelasnya.
Perlu diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapus keberadaan organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) sejak 1 September 2014. Pencabutan wewenang Hansip dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014.
Peraturan itu mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Dalam peraturan itu diputuskan bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar