Polisi Pariwisata Poltabes Yogyakarta

Polisi Pariwisata Poltabes Yogyakarta

SASARAN PENGAMANAN
  •  wisatawan
  •  obyek wisata
  •  hotel penginapan dan akomodasi pariwisata
  •  pedagang asongan dan pedagang kaki lima
  •  art galeri
  •  transportasi wisata
  •  area parkir kendaraan wisata
  •  masyarakat praktisi wisata

TUGAS DAN POKOK
1. Memberikan pengamanan dalam bentuk perlindungan kepada masyarakat
2. Memberikan pengamanan dalam bentuk informasi, petunjuk, yang diperlukan wisatawan
3. Pengawasan terhadap lalu lintas wisatawan yang keluar dan masuk kota yogyakarta
4. Koordinasi dengan seluruh potensi yang bergerak dibidang usaha kepariwisataan pemerintah/swasta untuk berpartisipasi aktif dalam pengamanan wisata
5. Pembentukan pusat informasi, pos-pos polisi di kawasan obyek wisata dan kawasan fasilitas kepariwisataan
6. Pembinaan satuan pengamanan dalam kawasan obyek wisata

DASAR
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/58/X/2002 tanggal 17 oktober 2002 tentang Pembentukan Direktorat Pengamanan Pariwisata Polda D.I. Yogyakarta dan Polda Bali
3. Surat Keputusan Kapolda D.I. Yogyakarta No. Pol.: Skep/204/IX/2004 tanggal 16 September 2004 tentang Petunjuk Lapangan Pengamanan Pariwisata Polda D.I. Yogyakarta.
4. Rencana Kerja Poltabes Yogyakarta tahun 2007.

VISI
Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata baik wisatawan domestik maupun mancanegara dan kota tujuan pendidikan

MISI
Mewujudkan kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata dan pendidikan yang aman dan nyaman bagi para wisatawan bik domestik maupun ancanegara dan pelajar yang menuntut ilmu di yogyakarta. (http://pariwisata.jogjakota.go.id/)

Komentar

Selamat pagi...