Sanksi mutasi bagi dua anggota Satlantas Polres Bantul yang bertindak lengah dengan membiarkan pelaku tabrak lari melarikan diri saat tes urine di RSUP Dr Sardjito tampaknya memang belum cukup.
Kedua polisi yang namanya masih dirahasiakan ini terancam hukuman kurungan atau hukuman yang lebih berat.
Saat ini, kedua petugas yang membiarkan penabrak almarhum Yuliana (52) dan suaminya Sapto Joko Winarno (54) melarikan diri masih harus menghadapi sidang disiplin.
Saat ini, Sipropam Polres Bantul masih melakukan pemberkasan untuk membawa keduanya ke sidang disiplin.
Kepala Seksi (kasi) Propam Polres Bantul, Iptu Sumanto mengatakan, saat ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Belum lama ini, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap suami almarhum Yuliana ke rumahnya yang berada di Kiringan, Canden, Jetis, Bantul.
"Suami almarhum Yuliana yang juga korban kita datangi ke rumahnya untuk diperiksa sebagai saksi. Dia memang masih dalam kondisi sakit sehingga petugas yang datang menemui," kata Manto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/10/2014).
Meskipun yang bersangkutan sudah dimutasi ke luar Polres, tetapi hukuman itu dirasa belum cukup. Pasalnya, akibat kelalaian petugas menyebabkan pelaku kabur. Ke depan katanya, polisi yang bersangkutan tetap akan diberi tindakan disiplin bila lalai.
Selengkapnya simak di Tribun Jogja cetak edisi Selasa (14/10/2014) halaman 5. (www.tribunnews.com)
Komentar
Posting Komentar