Polisi Tembak Mati Deddy Tersangka Perampokan Bermodus Guna-guna


Komplotan perampokan dengan modus 'guna-guna' dibekuk tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Satu dari tiga tersangka, Deddy Sahputra alias Ayah alias Ustad alias Mbah ditembak mati polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Selain 'ustad', polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni Andy Ade Putra alias Ayah dan Herman alias Ateng. Mereka ditangkap di Hotel Transit, Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis (30/10) dinihari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, Ustad Cs melakukan perampokan di rumah mewah dengan menggunakan modus 'guna-guna'.

"Para pelaku memperdaya pembantu di rumah korban dan mengatakan bahwa pembantu terkena guna-guna karena ada barang milik majikannya yang membuat pembantu ini terkena penyakit yang tidak bisa disembuhkan," jelas Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menjelaskan, dalam aksinya ini, para tersangka menggunakan mobil sewaan berkeliling mencari sasaran. Mereka mengincar rumah yang pembantunya sedang berada di luar rumah.

"Kemudian mereka ini mendekati pembantu tersebut, dan berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada pembantunya. Padahal hanya pura-pura saja," ujarnya.

Tersangka Andy dan Herman yang bertugas mencari sasaran, kemudian mengajak ngobrol pembantu tersebut. Korban kemudian digiring untuk menemui tersangka 'Ustad' yang berada di dalam mobil yang diparkir tidak jauh dari lokasi.
"Kemudian pembantu diperdaya untuk bertemu dengan tersangka DS (Deddy alias Ustad) yang disebut 'mbah' yang sedang berada di dalam mobil. Dikatakan 'ayo ketemu mbah'," tuturnya.

Pembantu yang terbujuk itu kemudian bertemu dengan tersangka Ustad. Pada saat itu, tersangka Ustad mengatakan kepada pembantu bahwa dia terkena guna-guna karena majikannya menyimpan barang-barang yang membuat pembantu berpenyakitan.

"Dikatakan kepada pembantunya 'kamu terkena guna-guna karena majikan kamu simpan barang yang membuat kamu penyakitan. Ini tidak bisa disembuhkan, ini hanya bisa sembuh kalau kamu menyerhakan barang-barang miliki majikan kamu'," papar dia.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka Ustad kemudian menyuruh korban untuk meludah di atas selembar tisu. Beberapa saat kemudian, tisu tersebut berubah warnanya menjadi merah seperti darah.

"'Ini buktinya, liur kamu berdarah'. Padahal tisu tersebut sudah diberi cairan kimia sebelumnya," ungkapnya.

Hingga akhirnya pembantu tersebut terpedaya, lalu membawa masuk para tersangka ke dalam rumah korban. Para tersnagka kemudian mengambil barang-barang berharga di rumah korban dan selanjutnya melarikan diri.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah uang, obeng, koper, sejumlah jam tangan, dompet dan lain-lain. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (http://news.detik.com/)

Komentar

Selamat pagi...