Empat orang personel Polresta Pekanbaru dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE). Keempat anggota polisi tersebut dinilai terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, desersi dan terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono Jumat (17/10) mengatakan, keempat anggota yang di PTDH itu yakni Brigadir Si, Brigadir Bd, Brigadir Ds dan Briptu Ap.
"Untuk Brigadir Si, dipecat, karena terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Proses hukumannya masih berjalan, dan sedang menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru," kata Sugeng.
Sementara itu, untuk Briptu Ap yang sebelumnya bertugas di Polsek Payungsekaki, dipecat karena tidak masuk dinas selama 46 hari kerja. Selain desersi, Briptu Ap ini juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Begitu juga dengan Brigadir Bd, selain desersi, dia juga terlibat kasus narkoba dan terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditangkap oleh Polresta Medan dan ditahan di sana," terang Sugeng.
Dan untuk Brigadir Ds, dipecat setelah dilaporkan oleh istrinya dalam kasus KDRT. Saat ini, Ds, masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
"Pemecatan oknum polisi ini sudah berlaku 30 September lalu. Rencana awal, mereka akan kami pecat melalui upacara. Karena mereka sedang ditahan, makanya diumumkan saja lewat Apel tadi pagi," jelasnya.
Sugeng juga mengatakan, sejak 2013 hingga September 2014 ini ada 19 sidang KKE yang dilakukan anggota Polresta dan mereka direkomendasikan untuk dilakukan PTDH.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 8 anggota polisi yang telah menjalani sidang KKE dan diputus PTDH. Sedangkan sisanya, akan dilakukan secepatnya.
"Saat ini kami masih menunggu kepuasan dari Kapolda Riau. Semua oknum polisi tersebut, merupakan bintara polisi dan pada umumnya, mereka terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba," pungkas Sugeng. (www.merdeka.com)
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono Jumat (17/10) mengatakan, keempat anggota yang di PTDH itu yakni Brigadir Si, Brigadir Bd, Brigadir Ds dan Briptu Ap.
"Untuk Brigadir Si, dipecat, karena terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Proses hukumannya masih berjalan, dan sedang menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru," kata Sugeng.
Sementara itu, untuk Briptu Ap yang sebelumnya bertugas di Polsek Payungsekaki, dipecat karena tidak masuk dinas selama 46 hari kerja. Selain desersi, Briptu Ap ini juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Begitu juga dengan Brigadir Bd, selain desersi, dia juga terlibat kasus narkoba dan terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditangkap oleh Polresta Medan dan ditahan di sana," terang Sugeng.
Dan untuk Brigadir Ds, dipecat setelah dilaporkan oleh istrinya dalam kasus KDRT. Saat ini, Ds, masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
"Pemecatan oknum polisi ini sudah berlaku 30 September lalu. Rencana awal, mereka akan kami pecat melalui upacara. Karena mereka sedang ditahan, makanya diumumkan saja lewat Apel tadi pagi," jelasnya.
Sugeng juga mengatakan, sejak 2013 hingga September 2014 ini ada 19 sidang KKE yang dilakukan anggota Polresta dan mereka direkomendasikan untuk dilakukan PTDH.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 8 anggota polisi yang telah menjalani sidang KKE dan diputus PTDH. Sedangkan sisanya, akan dilakukan secepatnya.
"Saat ini kami masih menunggu kepuasan dari Kapolda Riau. Semua oknum polisi tersebut, merupakan bintara polisi dan pada umumnya, mereka terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba," pungkas Sugeng. (www.merdeka.com)
Komentar
Posting Komentar