Antasari Minta Polisi Jujur

Antasari Minta Polisi Jujur
Polisi diminta untuk jujur dalam memaparkan kejanggalan-kejanggalan terkait Short Messege Services (SMS) atau pesan singkat ancaman untuk Direktur Utama PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Hal itu dikatakan terpidana kasus pembunuhan Nasrudin,Antasari Azhar.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan Nasrudin terhadap kepolisian di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014), Nasrudin kepada kuasa hukum Polda Metro Jaya yang hadir di persidangan mengatakan bahwa pihaknya akan memperkarakan seluruh kejanggalan-kejanggalan itu.
"Tolonglah, ketika menyampaikan pembelaan nanti, tolong dipresepsi kami tidak tidur di rumah, kan kami di penjara, kami minta anda jujur apa adanya," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Antasari sempat menyampaikan bahwa ia memahami sikap para perwira Polisi yang hadir sebagai kuasa hukum karena mereka hanya menjalankan perintah atasan.
Hal itu diutarakan Antasari setelah ia kecewa mendengar pembelaan Polisi atas gugatannya. Dalam sidang itu kuasa hukum Polri yang diketuai Ricky HP.Sitohang justru meminta Antasari untuk menyerahkan handphone-nya untuk diteliti. Polisi dalam pembelaannya juga menegaskan bahwa laporan-laporan Antasari terkait SMS ancaman itu terus ditindaklanjuti.
Dalam persidangan Antasari sempat menyampaikan langsung kekecewaannya itu. Kata dia handphone yang diminta Polisi sudah disita sejak 2009 lalu saat ia menjalani proses pemeriksaan kasus pembunuhan Nasrudin.
"Ini kan seperti dagelan, handphone saya sudah disita," terangnya.
Sedangkan soal tindak lanjut kasus, ia sendiri sebagai pelapor sama sekali tidak pernah dimintai keterangan, dan tidak pernah diberikan laporan soal perkembangan kasus.
SMS ancaman itu menurut Antasari tidak pernah disinggung di proses penyidikan, namun dalam dakwaan Jaksa SMS itu disinggung. Bahkan dua eksekutor Nasrudin, Jeffry Lumampouw dan Etza Imelda Fitri Mumu dalam persidangan mengakui pernah melihat SMS tersebut.
Nasrudin yang kini masih menjalani 18 tahun hukuman penjara, mengaku sama sekali tidak pernah mengirimkan SMS tersebut. Ia pun melaporkan Jaksa ke Polda Metro Jaya pada 2011, namun laporannya tidak pernah ditindak lanjuti. Pada 2013 ia pun mempraperadilkan Polisi. Di tahun yang sama ia juga melaporkan dugaan keterangan palsu oleh Jeffry dan Eltza. Karena tidak tidak kunjung ditindak lanjuti, kini Antasari menggugat hal yang sama.
Walau pun sempat menuturkan kekecewaannya terhadap Polisi, Antasari usai persidangan sempat menghampiri satu persatu kuasa hukum Polisi, dan ia pun terlibat obrolan santai dengan para anggota Polri itu. (www.tribunnews.com)

Komentar

Selamat pagi...