Langsung ke konten utama

Mau Jadi Anggota Senkom Mitra Polri, Ini Ketentuannya

Mau Jadi Anggota Senkom Mitra Polri, Ini Ketentuannya
Bupati Inhu dan Jajaran foto bersama Ketua Umm dan pengurus Senkom Riau
 
Sejumlah 50 Pengurus Sentra Komunikasi (Senkom) mitra Polisi Republik Indonesian (Polri) Provinsi Riau yang terdiri dari Pembina, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dilantik.
Pelantikan pengurus Senkom Riau tersebut bersamaan dengan Diklat Kamtibmas dan Bela Negara. Bertempat di lapangan upacara Kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (22/11/2014).

Ketua umum pusat Senkom, H Muhammad Syirot, SH Sip, menyebutkan, siapa saja boleh dan bisa menjadi anggota Senkom mitra Polri, namun harus mengikuti beberapa syarat, yaitu Warga Negara Indonesia, tidak cacat hukum, tidak merokok, narkoba serta memiliki penghasilan sendiri.

"Senkom tidak digaji, sehingga anggota Senkom harus memiliki penghasilan tetap. Sehingga nantinya tidak ada anggota yang memanfaatkan organisasi ini", sebutnya.

Syirot menambahkan, pelantikan anggota Senkom Riau, merupakan kali pertama yang dilakukan di Kabupaten/kota, ini merupakan suatu hal yang sangat luar bisa dan menunjukan bahwa Bupati Inhu sangat peduli dengan organisai dan masyarakatnya.

Dengan demikian, keberadaan Senkom mitra Polri ini hendaknya bisa membantu pemerintah dan polisi dalam menjaga Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), tandasnya. (http://www.goriau.com)

Komentar

Selamat pagi...