Anggota Terjerat Narkoba, Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Diskriminasi

Polda Metro Jaya menangkap anggotanya yang terlibat peredaran narkoba. Mabes Polri menegaskan tidak ada penyidikan yang diskriminatif kendati yang ditangkap merupakan anggota Polri.

"Kapolda Metro sudah melakukan proses penyidikan. Sudah diproses. Tidak ada yang diskriminatif. Kalau ada pembuktian jelas dan cukup akan diproses sesuai dengan perannya. Jika pengguna, selain diproses, akan direhabilitasi," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronnie F Sompie di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).

‎Untuk upaya pencegahan ke depan, lanjut Ronny, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan tes urin. "Tidak pernah berhenti baik santi aji, santi karma, pembinaan, pemeriksaan (tes urin) dan antisipasi apabila ada pelanggaran, efek jera terbangun dari menghindari ajakan‎," ujarnya.

‎Sebelumnya, lima orang anggota polisi yang ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat dalam serangkaian penyelidikan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1) hingga Jumat (16/1) lalu, merupakan level pengedar dan bandar. Ini dibuktikan dari barang bukti yang disita dari kelima oknum polisi tersebut.

"Mereka levelnya pengedar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul terpisah.

Mereka adalah Bripda ND (anggota Samapta Polres Jaksel), Briptu ST (anggota Intelkan Polres Jaksel), dan Aipda SK (anggota Samapta Polres Jaksel) yang ditangkap di Jl Syaip Gg Kemped, Cilandak, Jaksel dan Aipda AAK (Banit Dit Sosbut Baintelkam Polri) yang ditangkap di kawasan Fatmawati, Jaksel. Bersama 3 oknum polisi ini, HK, seorang karyawan sebuah televisi swasta juga ikut ditangkap.

Barang bukti yang disita dari tersangka ND, SK dan HK saat ditangkap di Cilandak ini yakni 2 plastik klip kecil isi sabu berbentuk kristal putih seberat 0,59 gram, 1 plastik klip kecil isi sabu seberat 0,21 gram, 1 unit BlackBerry dan 1 handphone Nokia, 1 timbangan elektrik warna hitam merek pocket scale, 2 buah bong berikut cangklong, 1 plastik klip isi 1 buah cangklong dan sambungan ujung korek gas serta 1 unit HP merek Samsung.

Sementara pada tersangka ST, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip kecil isi sabu seberat 1 gram, 1 plastik klip isi sabu seberat 0,33 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1 bong berikut cangklong. Sedangkan, dari tersangka AAK, didapat barang bukti total 15,1 gram sabu, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah sedotan plastik, 2 buah bong berikut 3 buah sedotan plastik dan 1 buah cangklong, serta 2 buah telepon genggam.

Selain itu, ditangkap juga Bripka Sud di hotel MKL, Jl Latumenten, Jakbar, pada Jumat (16/1) pukul 14.30 WIB. Padanya, polisi menemukan 2 buah tas berisi sejumlah sabu dan ekstasi di dalam mobil Nissan X-Trail milik tersangka. (http://news.detik.com/)

Komentar

Selamat pagi...