Tiga polisi anggota Polda Jateng diberhentikan oleh Kapolda Irjen Pol
Nur Ali secara simbolis pada upacara di Markas Polda Jateng, Jalan
Pahlawan Semarang, Senin (19/1/2015).
Kemudian, Tiga polisi lainnya diberhentikan secara langsung pada upacara di kesatuan masing-masing di tiga polres.
Personel Polda Jateng yang dipecat itu yakni Briptu Andang Nofrianto dan Briptu Denny Rico Sigit Yonanta. Keduanya merupakan anggota Brimob yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut tanpa izin.
Seorang lagi, Aiptu Joko Santoso, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Adapun polisi dari tiga polres yang diberhentikan di masing-masing kesatuannya yaitu Briptu Kustiyono (anggota Polres Jepara) dan Bripka Agung Pujo Setiyanto (anggota Polres Salatiga) yang dipecat karena kasus narkotika.
Lalu ada Aiptu Pudjo Suparwoko, anggota Polresta Surakarta, yang dipecat karena melakukan desersi.
Kapolda menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu-ragu memecat anggota polisi yang melakukan penyimpangan.
"Surat keputusan pemberhentian ini ditujukan kepada anggota yang tidak pantas menjadi polisi karena melanggar disiplin," katanya.
Menurut dia, pemecatan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar pada 2015 para anggota polisi bisa lebih baik.
Pada upacara pemecatan saat upacara di Markas Polda Jawa Tengah, Senin 19 Januari 2015, ketiga polisi yang diberhentikan tidak hadir.
Menurut kapolda, yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk bekerja, bahkan harus disidang secara in absentia.
Kemudian, Tiga polisi lainnya diberhentikan secara langsung pada upacara di kesatuan masing-masing di tiga polres.
Personel Polda Jateng yang dipecat itu yakni Briptu Andang Nofrianto dan Briptu Denny Rico Sigit Yonanta. Keduanya merupakan anggota Brimob yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut tanpa izin.
Seorang lagi, Aiptu Joko Santoso, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Adapun polisi dari tiga polres yang diberhentikan di masing-masing kesatuannya yaitu Briptu Kustiyono (anggota Polres Jepara) dan Bripka Agung Pujo Setiyanto (anggota Polres Salatiga) yang dipecat karena kasus narkotika.
Lalu ada Aiptu Pudjo Suparwoko, anggota Polresta Surakarta, yang dipecat karena melakukan desersi.
Kapolda menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu-ragu memecat anggota polisi yang melakukan penyimpangan.
"Surat keputusan pemberhentian ini ditujukan kepada anggota yang tidak pantas menjadi polisi karena melanggar disiplin," katanya.
Menurut dia, pemecatan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar pada 2015 para anggota polisi bisa lebih baik.
Pada upacara pemecatan saat upacara di Markas Polda Jawa Tengah, Senin 19 Januari 2015, ketiga polisi yang diberhentikan tidak hadir.
Menurut kapolda, yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk bekerja, bahkan harus disidang secara in absentia.
Komentar
Posting Komentar