Polda Metro Jaya Segera Berlakukan Tilang Elektronik. Foto JPNN.com
Polda Metro Jaya segera
menerapkan kebijakan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara
elektronik. Pelanggar ketentuan lalu lintas nanti langsung mendapat
panggilan sidang yang dikirim ke alamat domisili.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP
Bakhrudin menyatakan, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya kini
menyinkronkan data kendaraan antara Samsat dan Dinas Pendapatan Daerah
DKI. Setelah tahap itu selesai, dilakukan pemasangan dua alat tilang
elektronik, yakni electronic regristration indentification (ERI) dan
electronic law enforcement (ELE).
Untuk tahap pertama, ERI bakal dipasang
di kendaraan, sedangkan ELE dipasang di kawasan tertib lalu lintas.
Melalui kamera, ELE bertanggung jawab untuk mendeteksi pelanggaran lalu
lintas. Bila terdapat pelanggaran, ELE akan mencari informasi tentang
kendaraan dari perangkat ERI yang terpasang di setiap kendaraan.
Selanjutnya, surat tilang yang berisi
panggilan sidang akan otomatis dikirim ke alamat domisili pemilik
kendaraan. Dengan model tersebut, tidak ada persentuhan antara petugas
polisi dan masyarakat yang bisa menimbulkan perilaku korupsi di kalangan
warga maupun petugas.
Tidak semua pelanggaran lalu lintas akan
mendapat panggilan sidang. Polisi masih memiliki hak diskresi untuk
mengambil tindakan kondisional. Misalnya, petugas dapat mengarahkan
kendaraan ke jalur busway apabila terjadi kecelakaan, genangan banjir,
kemacetan karena saling kunci, atau untuk tujuan edukasi.
Terhadap pelanggaran karena pemberlakuan
hak diskresi petugas, tidak akan ada tilang yang dikirim ke rumah
warga. ’’Kami tetap akan awasi. Jangan sampai tindakan diskresi
memunculkan perilaku korupsi,’’ kata Bakhrudin.
Menurut dia, tilang elektronik
rencananya diuji coba di Jalan Haji Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, dan
Jalan M.T. Haryono, Cawang. ’’Uji coba dilakukan dalam waktu dekat,’’
tegasnya.
Dia mengakui, tindakan diskresi kerap
diambil petugas di lapangan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Jalan tempat uji coba justru menjadi salah satu lokasi langganan
diskresi. Jalan penghubung kawasan Menteng dengan Kalibata itu rawan
kemacetan, namun jalur busway di kawasan tersebut jarang dilintasi.
Nanti, seluruh kendaraan yang terdaftar
di Samsat se-Jadetabek terhubung dengan ERI dan ELE. Berdasar data Polda
Metro Jaya, saat ini terdapat 17.523.967 unit kendaraan. Jumlah itu
terdiri atas mobil penumpang, bus, mobil barang, sepeda motor, dan mobil
khusus. Perinciannya, 9.902.917 unit kendaraan di DKI Jakarta,
3.726.505 unit di Tangerang, dan 3.894.545 unit di Bekasi-Depok. (www.jpnn.com)
Komentar
Posting Komentar