"Aminuddin (73), warga Desa Po'o, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi,
terpaksa diamankan karena terbukti melakukan perambahan di kawasan Taman
Nasional," kata Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNLL Ahmad
Yani, di Palu, Rabu (5/11/2014).
Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap petugas Polsus pada Selasa 4 November di sekitar kawasan taman nasional saat sedang mengolah kebun lalu digiring ke Kantor Balai Besar TNNL di Palu untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sebenarnya, kata Yani, kakek lima cucu tersebut sudah pernah ditangkap petugas pada 2004 di kebunnya di dalam kawasan hutan lindung di sekitar Desa Namo, Kecamatan Kulawi.
Saat itu, yang bersangkutan sudah diperingati dan mengaku tidak akan merambah lagi. Namun kenyataannya, dia melakukannya lagi sehingga terpaksa diciduk.
"Awalnya saat merambah baru 0,5 hektare. Tapi, sekarang bertambah hingga mencapai 3 hektare," kata Yani lagi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah alat sebagai barang bukti berupa penyemprot rumput, cangkul, kampak, sekop, dan parang.
Dia juga mengatakan kebun seluas 3 hektare di dalam Kawasan Taman Nasional yang telah ditanami komoditas cokelat kini semuanya sudah dimusnahkan.
Sementara Aminuddin usai menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Besar TNLL mengatakan terpaksa membuka kebun di kawasan lindung karena tidak memiliki lahan di luar.
"Saya merambah demi memenuhi kebutuhan keluarga, meski sudah mengetahui bahwa kawasan itu tidak boleh diolah menjadi kebun," katanya dengan nada menyesal.
Ia berharap kasus yang dilakukannya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan. "Saya sudah kapok dan tidak akan mengulangi hal yang sama," katanya.
Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap petugas Polsus pada Selasa 4 November di sekitar kawasan taman nasional saat sedang mengolah kebun lalu digiring ke Kantor Balai Besar TNNL di Palu untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sebenarnya, kata Yani, kakek lima cucu tersebut sudah pernah ditangkap petugas pada 2004 di kebunnya di dalam kawasan hutan lindung di sekitar Desa Namo, Kecamatan Kulawi.
Saat itu, yang bersangkutan sudah diperingati dan mengaku tidak akan merambah lagi. Namun kenyataannya, dia melakukannya lagi sehingga terpaksa diciduk.
"Awalnya saat merambah baru 0,5 hektare. Tapi, sekarang bertambah hingga mencapai 3 hektare," kata Yani lagi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah alat sebagai barang bukti berupa penyemprot rumput, cangkul, kampak, sekop, dan parang.
Dia juga mengatakan kebun seluas 3 hektare di dalam Kawasan Taman Nasional yang telah ditanami komoditas cokelat kini semuanya sudah dimusnahkan.
Sementara Aminuddin usai menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Besar TNLL mengatakan terpaksa membuka kebun di kawasan lindung karena tidak memiliki lahan di luar.
"Saya merambah demi memenuhi kebutuhan keluarga, meski sudah mengetahui bahwa kawasan itu tidak boleh diolah menjadi kebun," katanya dengan nada menyesal.
Ia berharap kasus yang dilakukannya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan. "Saya sudah kapok dan tidak akan mengulangi hal yang sama," katanya.
Komentar
Posting Komentar