Dulmutih Jual Senpi Rakitan kepada Polisi


Dulmutih Jual Senpi Rakitan kepada Polisi
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Duilmutih saat diamankan di Polresta Palembang karena kepemilikan Senpi rakitan.

Dulmutih (35) Warga Jalan Ali Gatmir Lorong Masawa RT 5/2, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver bersama 4 peluru aktif.
Tukang becak yang sering mangkal di 12 Ilir ini, ditangkap petugas ketika akan menjual senpi tersebut seharga Rp 1,5 juta kepada petugas Satuan Intelkam Polresta Palembang yang menyamar.
Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso didampingi kasubnit Intelkam Aipda Apip Sancoko yang memimpin langsung penangkapan tersebut menuturkan, tersangka ini telah diburu petugas sejak satu pekan, atas penjualan senjata api.
" Tersangka ini telah dua kali menjual senpi rakitan. Dan hari ini dia berhasil kita tangkap," ungkap Budi.
Budi mengatakan, tersangka Dulmutih menjadi incaran petugas bukan hanya atas kepemilikan senpi. Namun, bapak satu orang anak itu juga sering menyiapkan tempat di rumahnya untuk pesta narkoba.
Atas perbuatannya, kini Dulmutih dikenakan Undang-Undang darurat atas kepemilikan senjata api. (http://palembang.tribunnews.com)

Komentar

Selamat pagi...