Profesor Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, I Gede Panca Hasnawa dan Chaerul Huda saat memberi kesaksian pada sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, 11 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan empat saksi ahli pada Rabu, 11 Februari 2014, kemarin. Mereka adalah ahli hukum Universitas Parahyangang Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda, ahli hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan ahli hukum Universitas Padjadjaran I Gede Panca Hastawa.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi, keempat saksi ahli mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Budi Gunawan. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliuki bukti yang kuat serta bernuansa politis.
Namun, beberapa keterangan para profesor itu memunculkan kontroversi. Berikut daftarnya:
1. Romli Atmasasmita
Saat bersaksi, Romli tak konsisten memberikan keterangan. Awalnya, Romli ngotot bahwa pimpinan KPK harus lima orang dalam setiap mengeluarkan kebijakan atau keputusan menetapkan tersangka. Sebab, ia ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia merujuk Pasal 21 beleid tersebut yang menyatakan pimpinan KPK berjumlah lima orang, yang terdiri atas satu pimpinan dan empat wakil. "Hal-hal yang diputuskan pimpinan KPK dalam jumlah yang kurang dari 5 orang, pemahaman saya tidak dibenarkan," kata Romli.
Pernyataan Romli berubah saat Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulyana Girsang, menanyakan apakah keputusan empat pimpinan KPK tetap tidak sah saat menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dari hasil tangkap tangan.
Chatarina mencontohkan seorang pimpinan sedang di luar negeri atau di dalam pesawat sehingga tak bisa dihubungi. Namun, empat pimpinan KPK lainnya harus segera memutuskan menaikkan status seseorang hasil tangkap tangan yang dalam ketentuan undang-undang hanya diberi waktu 1x24 jam. "Bagaimana pelaksanaannya ketika satu orang pimpinan berada di luar negeri tapi harus memutuskan status hasil OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Chatarina.
Romli mengakui hal tersebut sebagai diskresi yang dimiliki KPK. Dalam kondisi darurat seperti itu, kata dia, harus dibuatkan aturan internal lebih dulu. "Karena undang-undang tidak menjangkau semua masalah. Benar itu diskresi, tapi tidak boleh melanggar kepastian hukum," kata Romli.
2. Margarito
Sebelum persidangan, Margarito menyatakan akan menyampaikan kepada majelis hakim ihwal kewenangan KPK dalam menyidik Budi Gunawan. "Ini, kan, ada banyak hal. Satu di antaranya, apakah BG pejabat negara atau tidak? Apakah BG dalam deliknya berkualifikasi sebagai penyelenggara negara atau tidak," ujar Margarito.
Margarito merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI bahwa Budi yang dijerat sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri itu hanya sebagai pejabat eselon II. Karena itu, Margarito menganggap Budi bukan penyelenggara atau pejabat negara.
Margarito menukil Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK berwenang menyidik penyelenggara negara. Margarito mengartikan penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat eselon I.
Padahal isi lengkap pasal 11 adalah KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang mengatakan komisi antirasuah mempunyai kewenangan menyidik subyek hukum yang terdiri atas pegawai negeri, penyelenggara negara, dan penegak hukum. "Penyelenggara negara memang eselon II. Kalau Pak BG, aparat penegak hukum. Siapa yang bisa menyangkal kalau polisi bukan penegak hukum?" ujar Chatarina.
3. Frederich Yunadi
Selain Romli dan Margarito, pengacara Budi Gunawan, Frederich Yunadi, juga mempertanyakan status penyidik KPK yang menandatangani surat panggilan kliennya. Frederich mempersoalkan kebijakan KPK mengangkat penyidik yang tak punya latar belakang kepolisian dan kejaksaan. "Itu kan sudah ngawur, mereka tidak menghormati norma hukum. Lebih baik mereka sekolahlagi," ujar Frederich.
Kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, membantah hal itu. Menurut dia, dua landasan hukum yang dipakai adalah Undang-undang KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan KPK boleh mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, meski bukan dari anggota kepolisian.
“KPK berwenang mengangkat penyidik-penyidik sendiri berdasarkan Undang-undang KPK, kalau penuntut umum tidak,” jelas Chatarina. (www.tempo.co)
Komentar
Posting Komentar