Petugas dari Polda Jateng dan BLH Kabupaten Semarang mengambil sampel air limbah di bagian inlet IPAL PT Sido Muncul kemarin.
Penyelidikan awal tersebut menyasar limbah yang dibuang PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul ke Sungai Klampok. “Laporan dari masyarakat atau LSM yang mengarah (menduga) aliran Sungai Klampok ini dicemari limbah dari pabrik jamu Sido Muncul,” kata Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Suhartono.
Dalam kegiatan penelitian tersebut, polisi melibatkan petugas dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Semarang dan peneliti independen. Ada tiga titik yang jadi fokus perhatian petugas, yakni di inlet dan outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dalam kompleks pabrik Sido Muncul serta di alur Sungai Klampok. Dari tiga tempat tersebut, petugas mengambil sampel air limbah dan air sungai. Tiap sampel air diambil sebanyak 5 liter.
“Untuk sampel air sungai, kami mengambil sampel di badan sungai paling dekat dengan lingkungan perusahaan,” ujar dia. Menurut Suhartono, hasil pengambilan sampel tersebut selanjutnya akan dilakukan uji laborat oleh laboratorium yang terakreditasi sesuai rekomendasi BLH. Hasil uji laboratorium akan diketahui paling tidak dalam dua pekan ke depan.
Jika uji sampel menunjukkan kualitas air yang ada jauh dari baku mutu yang dipersyaratkan maka langkah hukum akan ditegakkan, terkait Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami mengambil sampel terbuka, nanti hasilnya juga akan kita sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ucapnya.
Suhartono menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan atas hasil uji laboratorium air limbah sejumlah perusahaan yang ada di daerah aliran sungai (DAS) Klampok. Berdasar laporan BLH Kabupaten Semarang, pengujian itu dilakukan Sucofindo pada 2014 lalu dan hasilnya dinyatakan air limbah sesuai baku mutu yang disyaratkan. “Data itu akan menjadi bahan penelitian kami karena ternyata ada laporan pencemaran dari masyarakat,” katanya.
Manajer Plant PT Sido Muncul Hadi Hartojo menegaskan, sejauh ini pihaknya telah melaksanakan pengolahan limbah sesuai rekomendasi BLH. Dengan demikian, limbah hasil pengolahan sudah sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan. Hadi juga menghormati proses yang dilaksanakan aparat Polda Jateng mengingat hal itu bagian dari sistem kontrol dan pengawasan atas proses pengelolaan limbah pabriknya.
“Pengawasan itu tentunya memudahkan kami untuk melakukan perbaikan jika masih ada pengolahan limbah yang kurang optimal,” ucapnya. Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Setyawan mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT Sido Muncul. “Tadi anggota saya ambil sampel untuk diteliti lebih lanjut. Ahlinya juga dari BLH,” ujarnya.
Sampel yang diambil adalah limbah sebelum masuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), saat keluar IPAL dan kandungan air sungai. Air sungai yang dimaksud adalah Sungai Klampok, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. “Ya , berkaitan dengan adanya dugaan pencemaran limbah itu, kami tindak lanjuti. Hasilnya nanti tunggu diteliti lebih lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan perbaikan IPAL sejumlah perusahaan di sekitar Sungai Klampok. Selain Sido Muncul, ada juga PT Insanpaq Indonesia dan PT Grasia Husada Farma. Rekomendasi tersebut menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran di Sungai Klampok oleh Organisasi Pelestari Sungai Indonesia (OPSI). (http://www.koran-sindo.com)
Komentar
Posting Komentar