Kepolisian Daerah Polda Riau telah membekuk tujuh orang tersangka pemburu, pembunuh, serta pencuri gading gajah.
Tujuh orang tersangka yang diamankan yakni FA yang diduga sebagai pemodal, A eksekutor/penembak, RS penunjuk arah, MR sopir, RB yang menguliti dan mengambil gading, serta dibantu AN dan KS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, pada Selasa (17/2/2015), mengungkapkan bahwa tujuh pemburu dan pembunuh gajah yang diamankan, membunuh gajah dengan cara sadis.
Selanjutnya Yohanes mengungkapkan cara para pelaku berburu dan membunuh hewan bertubuh gempal yang dilindungi itu.
Diterangkannya, para pelaku diketahui melakukan perburuan dan pembunuhan gajah di tiga lokasi, yakni di Mandau, kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, dan Jambi.
Sebelum membunuh gajah itu, para pelaku terlebih dahulu masuk ke dalam kawasan itu untuk melakukan survei dengan melihat jejak gajah. Setelah itu pelaku kemudian kembali dan menembak satu ekor gajah.
Setelah gajah itu mati ditembak, mereka membiarkan gajah tersebut untuk beberapa saat, karena mereka yakin kawanan gajah lainnya akan datang.
Yohanes mengaku curiga, khususnya perburuan gajah yang terjadi di kawasan TNTN, Pelalawan, yang merupakan kawasan yang dilindungi. Pasalnya di sana terdapat enam pos penjagaan petugas, dan terkesan mudah dilalui oleh para pelaku.
Selain di kawasan TNTN, para pelaku diduga melakukan perburuan dan pembunuhan gajah di Mandau. Dua ekor gajah jantan mereka bunuh di Provinsi Jambi. Diduga sebanyak 12 gajah telah dibunuh oleh para pelaku itu.
Para pelaku membunuh gajah-gajah tersebut dengan cara menembak bagian kepala dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis mouser yang telah dimodifikasi.
Mereka telah memulai perburuan gajah sejak tahun 2014 lalu, dengan mengambil gading dan menjualnya dengan harga mencapai Rp 40 juta.
Petugas berhasil mengamankan delapan gading, enam gading di antaranya berasal dari gajah yang dibunuh di kawasan TNTN. (www.tribunnews.com)
Tujuh orang tersangka yang diamankan yakni FA yang diduga sebagai pemodal, A eksekutor/penembak, RS penunjuk arah, MR sopir, RB yang menguliti dan mengambil gading, serta dibantu AN dan KS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, pada Selasa (17/2/2015), mengungkapkan bahwa tujuh pemburu dan pembunuh gajah yang diamankan, membunuh gajah dengan cara sadis.
Selanjutnya Yohanes mengungkapkan cara para pelaku berburu dan membunuh hewan bertubuh gempal yang dilindungi itu.
Diterangkannya, para pelaku diketahui melakukan perburuan dan pembunuhan gajah di tiga lokasi, yakni di Mandau, kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, dan Jambi.
Sebelum membunuh gajah itu, para pelaku terlebih dahulu masuk ke dalam kawasan itu untuk melakukan survei dengan melihat jejak gajah. Setelah itu pelaku kemudian kembali dan menembak satu ekor gajah.
Setelah gajah itu mati ditembak, mereka membiarkan gajah tersebut untuk beberapa saat, karena mereka yakin kawanan gajah lainnya akan datang.
Yohanes mengaku curiga, khususnya perburuan gajah yang terjadi di kawasan TNTN, Pelalawan, yang merupakan kawasan yang dilindungi. Pasalnya di sana terdapat enam pos penjagaan petugas, dan terkesan mudah dilalui oleh para pelaku.
Selain di kawasan TNTN, para pelaku diduga melakukan perburuan dan pembunuhan gajah di Mandau. Dua ekor gajah jantan mereka bunuh di Provinsi Jambi. Diduga sebanyak 12 gajah telah dibunuh oleh para pelaku itu.
Para pelaku membunuh gajah-gajah tersebut dengan cara menembak bagian kepala dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis mouser yang telah dimodifikasi.
Mereka telah memulai perburuan gajah sejak tahun 2014 lalu, dengan mengambil gading dan menjualnya dengan harga mencapai Rp 40 juta.
Petugas berhasil mengamankan delapan gading, enam gading di antaranya berasal dari gajah yang dibunuh di kawasan TNTN. (www.tribunnews.com)
Komentar
Posting Komentar