Poldasu-Kedubes AS Kerja Sama Ungkap Pemalsuan US$


Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu bekerja sama dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk mengungkap kasus pemalsuan US$, yang tersangka pengedarnya berhasil ditangkap di Medan, Jumat (13/2/2015).
"Kita sangat tertantang untuk menangkap pelaku lainnya yang menyebar uang dolar palsu di Indonesia, karena itu kita minta petunjuk dari Kedubes AS dalam memberantas peredaran uang palsu tersebut," ujar Direktur Dit Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haidar, kepada wartawan, Kamis (19/2).

Anggota, kata dia, berada di Kedubes AS untuk melakukan verifikasi sekaligus koordinasi mengungkap pemalsuan US$ di Indonesia khususnya di Sumut, yang menurut Kedubes AS pengungkapan beberapa hari lalu merupakan terbesar di Indonesia selama ini.

Ditambahkan Haidar, pihaknya menyelidiki pemasok US$ palsu itu di Aceh termasuk lokasi pembuatannya. "Masih terus diselidiki untuk mengungkap pemasok dan tempat pembuatannya," imbuhnya.

Sementara itu, tiga tersangka pengedar yang telah berhasil ditangkap berinisial AW, SE dan SF, kesemuanya warga Binjai. Mereka ditangkap saat mengedarkan US$ palsu di salah satu hotel di Medan dengan menjualnya per blok senilai US$ 100 ribu palsu seharga Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.

Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa 2.888 lembar pecahan US$ 100 palsu atau sejumlah US$ 288.800, setara Rp 3,5 miliar dengan kurs 1 US$ Rp 12 ribu. US$ palsu itu mereka peroleh dari seorang berinisi DJ yang berdomisili di Aceh.

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Subdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu, ketiga tersangka mengaku sudah pernah berhasil menjual US$ palsu itu. "Ya, mereka mengatakan pernah berhasil menjual tiga blok senilai US$ 300 ribu kepada warga negara Malaysia di Kota Binjai seharga Rp10 juta," kata Kombes Pol Ahmad Haidar.

Para tersangka juga mengaku sudah tiga bulan menawarkan US$ palsu itu kepada rekan-rekannya di Binjai, Langkat, Pematangsiantar, Medan dan Pekanbaru, Riau, juga kepada warga Negara Malaysia bernama Robert sekitar dua bulan lalu.
Menurut Ahmad Haidar, akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 244 subsider pasal 245 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (http://www.medanbisnisdaily.com/)

Komentar

Selamat pagi...