Kanit Propam Polres Pelabuhan Ipda Hakim Bakar diduga terlibat kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 5 ton. Menyikapi dugaan keterlibatan anak buahnya, Kapolres Pelabuhan AKBP Wishnu Buddhayya tak bergeming.
Perwira dua bunga melati ini bahkan enggan memberikan keterangan terhadap keterlibatan Ipda Hakim Bakar yang terancam Pasal 55 sub Pasal 53 huruf b dan d UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 sub Pasal 56 KUHP.
"Yah, anggota saya memang terlibat. Polairud yang tangkap. Silakan tanyakan ke sana," ujar AKBP Wishnu Buddhayya yang disambangi dalam acara peresmian Kafe Polairud, Rabu (18/3/2015).
Perwira Akpol ini juga enggan menjelaskan sanksi jabatan personelnya sebagai Kanit Propam Polres Pelabuhan yang diduga tersandung kasus hukum yang dinilai menciderai institusi Polri.
Di tempat terpisah, Pengamat Hukum Kepolisian Marwan Mas mengatakan, jika institusi Polri ingin mengungkap pelaku kriminal, harus dimulai dari oknum polisi yang terlibat. Jika tidak, maka harusnya Polda mengambil alih kasus.
"Kasus ini melibatkan oknum polisi, jadi seharusnya Polda Sulselbar yang tangani. Keterlibatan anggora polisi ini harus diberikan efek jera agar dijadikan pembelajaran kepada aparat lainnya," terang Marwan Mas.
Sebelumnya, Polairud menangkap Ipda Hakim Bakar karena menyimpan BBM ilegal sebanyak 5.000 liter, di Kapal Motor (KM) Bahasir, di Pelabuhan Soekarno Hatta.
Selain menyita BBM ilegal tersebut, Polairud juga mengamankan seorang sopir mobil tangki bernomor polisi DD 9801 OV bernama Yasir. (http://daerah.sindonews.com)
Komentar
Posting Komentar