Hukuman Tilang dari Polantas, Ngepel Jalan

Hendra Setywan mengepel minyak goreng yang ditumpahkannya di Jalan Raya Wonokromo kemarin siang.(Guslan Gumilang/Jawa Pos)
Hendra Setywan mengepel minyak goreng yang ditumpahkannya di Jalan Raya Wonokromo kemarin siang.(Guslan Gumilang/Jawa Pos)
Nasib apes Hendra bisa menjadi contoh bagi Polantas di Kepri. Karena kesalahannya ia dihukum ngepel jalan. Hendra Setyawan, warga Sedati, Sidoarjo, harus mengepel jalan raya, Kamis (23/4). Itu terjadi lantaran minyak goreng yang diangkut motornya tumpah ketika dia sedang melintasi Jalan Raya Wonokromo.
Peristiwa tersebut bermula ketika Hendra dari arah Surabaya ke Sidoarjo membawa tujuh kaleng yang masing-masing berisi 20 liter minyak goreng. Laju motor Hendra memang terlalu kencang. Menjelang rel kereta api, Hendra mengerem mendadak. Akibatnya, satu kaleng terlepas dari ikatan. Minyak goreng pun tumpah dan menggenangi jalan.
Khawatir membahayakan pengendara lain, polisi pun meminta Hendra turun dan mengepel genangan minyak itu. Menggunakan kain biru, Hendra mengepel jalan, lalu memeras minyaknya ke dalam kaleng lagi. Hampir setengah jam dia melakukan hal itu. Kemacetan pun tak terelakkan.
Polisi membantu Hendra agar minyak yang membuat jalan licin itu segera kering. Mereka menaburkan tanah, lalu menyisihkannya ke pinggir jalan setelah beberapa saat. Sementara itu, anggota lain mengatur lalu lintas.
Setelah selesai menjalankan pekerjaan yang tentunya tak pernah diimpikannya itu, Hendra belum bisa bernapas lega. Polisi menilangnya dengan pasal membawa muatan berlebihan.
’’Kami sosialisasikan melalui Super Lantas agar pengendara roda dua tidak membawa beban berlebih. Tapi, dia (Hendra, Red) masih mengabaikannya,” kata Brigadir Rudi Eko. (http://batampos.co.id/)

Komentar

Selamat pagi...