Membanggakan, Ditilang Polisi Australia

Nathan Street
November tahun lalu keponakan saya pergi belanja di Oebufu. Sekembali dari belanja ia ditilang di simpang tiga gereja Maranatha. Setelah ditahan motor beserta kuncinya, keponakan saya bel dan memberitahukan bahwa ia ditilang dan harus membayar lima puluh ribu rupiah. Saya pun susul keponakan di TKP. Saya datang dengan suasana bathin agak emosional dan langsung menuju polisi yang menilang keponakan saya.
HP saya ‘ditempelkan’ di leher.  Kesannya seolah-olah sedang merekam. Polisi itu menerangkan ada dua cara untuk menyelesaikan perkara ini. Pertama, motor ditilang dan keponakan saya harus mengikuti sidang di pengadilan. Kedua, pak ‘mengerti sendiri’. Maksudnya, saya membayar lima puluh ribu rupiah.
Menyebut ‘pak mengerti sendiri’, saya memintanya untuk mengulang dan menyebut secara tegas cara kedua ini. Polisi itu kontan marah. Karena ia melihat saya menempel HP di leher, ia membusungkan dada supaya saya merekam namanya. Padahal kamera HP dalam status  ‘off’. Saya hanya gara-gara saja. Hehe…
Saya terlanjur emosi. Polisi itu apa lagi. Akhir ia mengisi data tilang di formulir berwarna merah. Data pribadi keponakan saya dan jenis-jenis pelanggarannya. Saya menyerahkan STNK dan motor dibawa pulang.
Di formulir tersebut mencantumkan tanggal tilang, 19 Desember 2014. Waktu sidangnya tiba. Kami tidak mengikuti sidang. Toh, STNK tidak akan hilang.
Dua bulan kemudian saya dan istri mengecek STNK ke Pengadilan Tipikor di Walikota. Oleh petugas bahwa STNK sudah diserahkan ke Pengadilan yang berada di Palapa. Pengambilan STNK dan urusan administrasi denda di sana. Dendapun hanya tujuh puluh lima ribu rupiah. Dua puluh lima ribu lebih mahal dari yang diminta polisi.
Saya memang pernah ditilang ketika saya masih mengendarai motor roda tiga. Itu pun polisi hanya menegur karena motor tidak memiliki spion serta pesan supaya saya lebih hati-hati. Sedangkan SIM saya tidak punya. Ketika saya mau proses SIM, katanya harus SIM D dan di Polres Kupang belum ada.
Pengalaman tilang terulang lagi, tapi kejadiannya di Australia. Teman-teman serumah mengajak saya renang di River Way,  5 km dari rumah. Kami berangkat dengan mobilnya Arif yang dititipkan di saya. Saya menyetir mobil tersebut.
Di tikungan menuju kolam renang berdiri seorang polisi dan seorang lagi polwan. Eka, sahabat yang melatih saya menyetir mobil di Townsville, langsung berteriak, “Pak Gerry, ada polisi”. “Pak Gerry berani, khan?” tanya Eka.
“Berani.” Jawab saya singkat. Keberanian muncul karena saya memenuhi syarat. Saya memiliki SIM yang baru berusia 2 minggu. Dibuat di Kupang pada saat liburan. Hehe…
Eka tampak panik. Jika ada masalah, hukuman akan dilimpahkan kepadanya karena dengan sengaja membiarkan saya menyetir. Saya tetap tenang dan mengikuti isyarat polisi untuk memarkir mobil.
Tiga pertanyaan yang diajukan oleh polisi. Pertama, tanya surat atau dokumen kendaraan. Saya serahkan dokumen yang dititipkan Arif. Kedua, license alias SIM. Saya serahkan SIM dan lampirkan kartu mahasiswa. Terakhir, polisi tanya saya minum atau tidak, alkohol. Sekalipun saya bilang tidak minum alkohol, polisi tetap meminta saya meniup tabung detektor kadar alkohol.
Usai pemeriksaan nafas saya lega bercampur bangga karena ditilang di negara orang. Ini pengalaman pertama. Saya memang sangat mengharapkan terjadi peristiwa ini. Biar ada cerita. Hehe…
Pengalaman ini sangat berharga  bagi saya. Saya dapat membandingkan kinerja polisi dalam negeri dan polisi Australia. Polisi Australia sama sekali tidak berurusan dengan uang di jalan raya. Tugas mereka menegakan aturan berlalu lintas. Jika ada denda yang harus ditebus akibat pelanggaran diproses via bank. Itupun mereka harus mengirimkan tagihan ke rumah. Tidak serta merta proses di jalan raya.
Pengalaman saya dilengkapi oleh pengalaman sahabat dari teman rumah saya asal Bangladesh. Ia ditilang karena mengendarai mobil yang melampui kecepatan normal atau ditetapkan pada ruas jalan Townsville-Cairns. Tagihan atau denda atas pelanggaran dikirim ke rumah dan ia harus melakukan transfer via bank. Tagihan jelas. Waktu pelanggaran, jenis pelanggaran, dan besaran denda. Data ini direkam oleh CCTV.
Tugas polisi selain menertibkan berlalu lintas juga mendidik warga dalam berlalu lintas. Seharusnya, ketika keponakan saya ditilang, sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap keponakan, polisi harus menerangkan pelanggaran dan arahan bagi saya. Polisi justru lebih fokus pada urusan transaksional (uang).
Dan, dari pengamatan pribadi, pertama, tilang yang tidak dilakukan oleh polisi tidak sejalan linear dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berkendaraan. Pelanggaran dari hari terus meningkat. Pengendara yang tidak pake helm banyak. Sopir yang tidak punya SIM juga banyak. Dan masih banyak lagi. Karena itu tadi, penyelesaian mudah, bayar saja ke polisi. Efek jera tidak ada. Di Australia, ke luar jalan raya baik kendaraan, surat, dan syarat-syarat harus lengkap. Pengendara yang menegak bir atau alkohol jangan coba-coba nyetir mobil. Padahal, kita jarang lihat batang hidung polisi di jalan raya. Ada CCTV tapi di ruas jalan tertentu. Polisi tidak ada saja pengendara takut, apalagi polisi ada di setiap sudut jalan seperti di Indonesia. Super takut kalee..hehe.
Lanjut, polisi kembali ke tugas intinya. Tidak sampai ke urusan transaksionil. Begitupun pengadilan atau petugasnya tidak mesti urus uang. Tugas mereka menindak pelanggaran, sedangkan proses pembayaran denda dilakukan via bank saja. Supaya uang benar-benar masuk ke khas negara. Tetapi, kalau cara klasik ini, bukannya kita tidak percaya polisi dan hakim, pertanggungjawabannya seperti apa. Itulah yang dipertanyakan. Saya dan anda tidak tahu. Hanya pak polisi yang tahu; uang diteruskan kemana dan kepada siapa? Hehe… (http://koepang.com/)

Komentar

Selamat pagi...