Tribun Jogja/Jihadi Akbar
Puluhan sepeda motor berjejer rapi di Pos Lantas Polresta Yogyakarta, Perempatan Pingit, Yogyakarta.
Puluhan sepeda motor berjejer rapi di Pos Lantas Polresta Yogyakarta, Perempatan Pingit, Yogyakarta. Keberadaan sepeda motor tersebut merupakan barang bukti tilang.
"Jadi yang di pos Pingit itu merupakan barang bukti tilang," ungkap
Kompol Sugiyanto SSos MA, Kasat Lantas Polresta Yogyakarta. Barang bukti
tersebut, terang Sugiyanto, bisa diambil pemiliknya setelah melalui
proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kondisi kendaraan tersebut tak terawat. Beberapa bagian motor terlihat berkarat dan ban kempes. Bahkan, menurut Iptu Tugiman, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Yogya, beberapa sepeda motor ada yang menjadi sarang tikus.
"Sekarang ada sekitar 50an kendaraan bermotor di sini yang statusnya titipan barang bukti tilang" ungkap Tugiman. Penumpukan sepeda motor tersebut diakibatkan karena pemilik belum mengambilnya.
Jejeran sepeda motor berbagai merek tersebut memiliki usia sebagai barang bukti yang berbeda-beda. Tugiman menerangkan keberadaan sepeda motor barang bukti memiliki usia paling lama sekitar 3 tahunan.
"Pernah ada warga yang mengambil motornya setelah satu tahun," ujar Tugiman. Pihak Sat Lantas sendiri, terang Sugiyanto, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengambilan barang bukti tersebut.
"Cara mengambil sebenarnya mudah, tinggal bawa bukti sidang tilang dan membawa surat kendaraan seperti STNK atau BPKB," ujar Tugiman. (tribunjogja.com)
Kondisi kendaraan tersebut tak terawat. Beberapa bagian motor terlihat berkarat dan ban kempes. Bahkan, menurut Iptu Tugiman, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Yogya, beberapa sepeda motor ada yang menjadi sarang tikus.
"Sekarang ada sekitar 50an kendaraan bermotor di sini yang statusnya titipan barang bukti tilang" ungkap Tugiman. Penumpukan sepeda motor tersebut diakibatkan karena pemilik belum mengambilnya.
Jejeran sepeda motor berbagai merek tersebut memiliki usia sebagai barang bukti yang berbeda-beda. Tugiman menerangkan keberadaan sepeda motor barang bukti memiliki usia paling lama sekitar 3 tahunan.
"Pernah ada warga yang mengambil motornya setelah satu tahun," ujar Tugiman. Pihak Sat Lantas sendiri, terang Sugiyanto, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengambilan barang bukti tersebut.
"Cara mengambil sebenarnya mudah, tinggal bawa bukti sidang tilang dan membawa surat kendaraan seperti STNK atau BPKB," ujar Tugiman. (tribunjogja.com)
Komentar
Posting Komentar