Perwira Polda Jabar Divonis Empat Tahun Tujuh Bulan Penjara


Perwira Polda Jabar Divonis Empat Tahun Tujuh Bulan Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Sindonews)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun dan tujuh bulan pidana penjara terhadap perwira Menengah Polda Jawa Barat AKBP Murjoko Budoyono.

Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh Prim Hariyadi selaku ketua merangkap anggota majelis hakim dengan anggota Much Muhlis dan Ugo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015) malam.

Majelis sepakat Murjoko selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Kepala Sub Direktorat III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Murjoko telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa Tommy Paulus Hermawan alias Apau dan Cornelis Nicodemus Patty.

Pemaksaan itu agar Apau dan Cornelis memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau dalam hal ini pemerasan dalam jabatan.
Murjoko Budoyono disebut telah menerima uang hasil pemerasan dari Apau Rp5 miliar dan dari Cornelis sebanyak USD168.000 atau setara Rp2 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murjoko Budoyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," tutur Hakim Prim saat membacakan amar putusan.

Pidana penjara tersebut dikurangkan dengan masa tahanan selama yang bersangkutan ditahan Polri, Jaksa Penutnut Umum (JPU), dan majelis di tingkat persidangan. Dia melanjutkan, perbutanan pidana Murjoko dilakukan bersama-sama dengan Wakil Direktur Reskrimum AKBP Firdaus Kurniawan.

Perbuatan Murjoko itu sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. Majelis juga menyita harta benda yang berasal dari korupsi.

"Barang bukti berupa uang tunai Rp50 juta dan barang bukti berupa USD180.000 agar dirampas untuk negara," ujar Prim.

Anggota Majelis Hakim Much Muhlis menegaskan, dalam pengambilan keputusan majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Ihwal memberatkan yakni, perbuatan Murjoko kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah.

Pertimbangan meringankan ada lima. Pertama, Murjoko berlaku sopan selama persidangan. Kedua, belum pernah dihukum. Ketiga, mengakui dan menyesali perbuatannya. Keempat, punya tanggungan keluarga.

"(Kelima) berpretasi dalam melaksanakan tugasnya," ucap hakim Muhlis.

Murjoko Budoyono tampil mengenakan batik hitam bercorak coklat lengan pendek. Selama amar putusan dibacakan, dia tampak serius.

Tim penasehat hukum Murjoko diwakili Budi Widarto dan JPU Erny Veronica Maramba sama-sama mengaku pikir-pikir.

Usai sidang, Budi Widarto tidak mau berkomentar banyak mengenai putusan empat tahun dan delapan bulan kliennya meski jauh dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun. Dia belum bisa memastikan kemungkinan banding. "Masih pikir-pikir," ujar Budi. (http://nasional.sindonews.com)

Komentar

Selamat pagi...