Temui Jokowi, Alumni Lintas Kampus Sampaikan Petisi soal Polisi Korup

KOMPAS.com/Sabrina Asril Alumni lintas perguruan tinggi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (18/5/2015).
 
Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Alumni Lintas Perguruan Tinggi se-Indonesia di Istana Kepresidenan, Senin (15/5/2015). Dalam pertemuan itu, para alumni dari beberapa kampus tersebut menyampaikan petisi yang disebut sebagai TEKAD Baru. Dalam petisi itu, para alumni meminta Jokowi melakukan perlindungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, pengusutan dan amnesti untuk polisi korup, hingga restrukturisasi kepolisian. Mereka yang hadir mewakili Ikatan Alumni UI, Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada, Alumni Trisakti, dan Alumni Institut Teknologi Bandung.
"Beliau mau komunikasi dengan korupsi, bekerja sama dengan alumni lintas kampus, tentang sistem pencegahan korupsi, dan bagaimana penegakan hukumnya jangan sampai tertinggal dan supaya tidak diabaikan," ucap Betty Alisjahbana, alumni ITB.
Berdasarkan siaran pers yang dibagikan kepada wartawan. Ada delapan hal yang dimasukkan para alumni ke dalam petisi TEKAD Baru itu, yaitu:
1. Menghentikan seluruh upaya kriminalisasi terhadap pimpinan dan staf KPK serta aktivis antikorupsi.
2. Memberikan imunitas (kekebalan hukum) kepada pimpinan KPK selama bertugas.
3. Presiden memberikan amnesti kepada polisi yang telah melakukan tindakan KKN sampai dengan tahun 2010 dengan cara membentuk satuan tugas kebenaran korupsi polisi untuk memerika sumber penghasilan para pejabat polri yang diduga tidak sah. Tim juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Pejabat Polri yang memiliki harta kekayaan yang mencurigakan diusulkan mendapat amnesti namun polisi itu harus membuat pengakuan soal hartnya dan menyampaikan permohonan maaf ke rakyat.
4. Khusus untuk pejabat penegak hukum yang aktif diberlakukan kebijakan "Illicit Enrichment" di mana pejabat aktif yang tak mampu membuktikan harta kekayaannya yang tak wajar maka hartanya disita negara. Pejabat itu juga diberhentikan.
5. Negara menyediakan anggaran yang memadai baik untuk kehidupan yang layak mau pun untuk operasional Polri.
6. Dilakukan perbaikan rekrutmen pimpinan KPK.
7. Reformasi Polri dengan menempatkan lembaga itu menjadi di bawah kementerian atau pemerintah daerah.
8. Untuk memberikan dasar hukum terhadap petisi ini, perlu diterbitkan peraturan pemerintah (PP). (http://nasional.kompas.com)

Komentar

Selamat pagi...