Urus SKCK di Siantar Cuma 10 Menit

Urus SKCK di Siantar Cuma 10 Menit
Tribun Medan
Warga Siantar mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Mapolres Siantar hanya butuh waktu 10 menit, hal ini disampaikan oleh IPDA T Hutagaol, Kabiro Sat Intelkam, ketika berbincang di Mapolres Siantar, Rabu (27/5/2015).
"Pengurusan SKCK itu tidak lama, hanya butuh sepuluh menit kalau tidak ada kendala teknis. Asalkan, syarat yang kita tentukan sudah ada," ujarnya.
Ia menuturkan adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus SKCK adalah penentu cepat tidaknya surat ini selesai.
"Biar cepat siap suratnya kita harus bawa, fotokopi KTP kalau belum punya bisa surat keterangan dari lurah, surat rekomendasi dari polsek setempat, fotokopi kartu keluarga satu lembar, fotokopi akta kelahiranbsatu lembar, pasfoto latar merah ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dan untuk sidik jari 3x4 tiga lembar," ujarnya.
Ia menuturkan, dalam pengurusan ini mereka mengikuti petunjuk dari Mabes Polri.
"Semua aturan dalam pengurusan ini berasal dari Mabes, buat kita buat sendiri, kalau bagaimana pelayanan kami, tanyakan pada masyarakat yang menguruslah," ujarnya.
Seorang warga yang mengurus SKCK, Desi Natalia Siahaan, mengatakan bahwa selesai mengurus SKCK ini hanya sepuluh menit.
"Hanya sebentar. Hanya sepuluh menit kurasa tadi. Hanya saja waktu menfotokopi lama tadi di luar," ujarnya. (tribun-medan.com)

Komentar

Selamat pagi...