Kapolsek Koja, Jakarta Utara (Jakut) Komisaris France Siregar, mengaku siap jika diharuskan ikut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal tersebut sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal
Tito Karnavian terkait perintah LHKPN terhadap seluruh perwira menengah
(pamen) di jajarannya.
"Saya sudah pernah (LHKPN), yang dari KPK. Saya pikir, itu (LHKPN)
harus diterapkan kepada seluruh perwira Polri," ujar France saat
dihubungi, Selasa (16/6/2015).
Menurut France, LHKPN juga dapat mendorong Indonesia menjadi negara
yang lebih maju. Sekaligus mensejahteraan masyarakat. Serta tidak
terjebak pada satu permasalahan.
"Kalau seluruh warga LHKPN, kita bisa menjadi negara berkembang.
Serta masyarakat yang makmur," papar mantan Kanit Binmas Polres Metro
Jakut tersebut.
Sementera itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakut, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, mengaku tidak takut jika hartanya diawasi.
Mengingat, Sudarmanto sudah dua kali ikut LHKPN selama karirnya menjabat pamen.
"Selama masih pada roll and on the track, kenapa harus takut (ikut
LHKPN)? Saya sudah dua kali (LHKPN) sejak jabat pamen, tahun 2011 dan
2014," tuturnya.
Polisi yang akrab disapa Darmanto itu, siap jika hartanya harus
diperiksa melalaui LHKPN. Pasalnya, Darmanto mengatakan, jika harta
benda di dunia tidak dibawa mati.
"Setiap makhluk hidup pasti mati. Tapi, sebelum waktu kematian
tiba, harus ada upaya untuk mengupayakan suatu perubahan demi
kemaslahatan orang banyak. Tapi harus didukung kompetensi, intelektual,
integritas dan doa untuk menggapai kebahagiaan dunia akherat," paparnya.
Sedangkan Kapolres Metro Jakut, Susetio Cahyadi, mengapresiasi
program yang dicanangkan Tito tersebut. Melalui LHKPN, Tito berharap
dapat mencegah kepemilikan rekening bagi sebagian pamen Polri.
Meski format LHKPN tersebut baru tuntas per tanggal 1 Agustus
mendatang, Susetio tetap meyakini jika dirinya tidak termasuk dalam
perwira yang memiliki rekening gendut.
"Itu kewajiban yang positif. Khususnya untuk Kompol (komisaris
polisi) ke atas. Nantinya, LHKPN diwajibkan dibuat oleh internal
kepolisian," paparnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian
bakal mewajibkan pamen di jajarannya untuk membuat LHKPN. Tito bahkan
menyiapkan sanksi jika ada pamen yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Sanksinya, satu, tidak boleh ikut promosi (jabatan). Kedua, tidak
boleh ikut sekolah (sekolah pemimpin tinggi)," kata Tito Senin
(15/6/2015).
Tito mengatakan jika peraturan tersebut sedang digodok oleh Divisi
Hukum Polda Metro Jaya. Rencananya peraturan tersebut akan diberlakukan
paling lambat bulan Agustus tahun ini. (http://megapolitan.kompas.com)
Komentar
Posting Komentar