Harta Tak Dibawa Mati, Polisi Siap Buat LHKPN


www.kpk.go.id Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

 Kapolsek Koja, Jakarta Utara (Jakut) Komisaris France Siregar, mengaku siap jika diharuskan ikut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 
 
Hal tersebut sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian terkait perintah LHKPN terhadap seluruh perwira menengah (pamen) di jajarannya.
 
"Saya sudah pernah (LHKPN), yang dari KPK. Saya pikir, itu (LHKPN) harus diterapkan kepada seluruh perwira Polri," ujar France saat dihubungi, Selasa (16/6/2015).
 
Menurut France, LHKPN juga dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang lebih maju. Sekaligus mensejahteraan masyarakat. Serta tidak terjebak pada satu permasalahan.
 
"Kalau seluruh warga LHKPN, kita bisa menjadi negara berkembang. Serta masyarakat yang makmur," papar mantan Kanit Binmas Polres Metro Jakut tersebut.
 
Sementera itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakut, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, mengaku tidak takut jika hartanya diawasi.
Mengingat, Sudarmanto sudah dua kali ikut LHKPN selama karirnya menjabat pamen.
 
"Selama masih pada roll and on the track, kenapa harus takut (ikut LHKPN)? Saya sudah dua kali (LHKPN) sejak jabat pamen, tahun 2011 dan 2014," tuturnya.
 
Polisi yang akrab disapa Darmanto itu, siap jika hartanya harus diperiksa melalaui LHKPN. Pasalnya, Darmanto mengatakan, jika harta benda di dunia tidak dibawa mati.
 
"Setiap makhluk hidup pasti mati. Tapi, sebelum waktu kematian tiba, harus ada upaya untuk mengupayakan suatu perubahan demi kemaslahatan orang banyak. Tapi harus didukung kompetensi, intelektual, integritas dan doa untuk menggapai kebahagiaan dunia akherat," paparnya.
 
Sedangkan Kapolres Metro Jakut, Susetio Cahyadi, mengapresiasi program yang dicanangkan Tito tersebut. Melalui LHKPN, Tito berharap dapat mencegah kepemilikan rekening bagi sebagian pamen Polri. 
 
Meski format LHKPN tersebut baru tuntas per tanggal 1 Agustus mendatang, Susetio tetap meyakini jika dirinya tidak termasuk dalam perwira yang memiliki rekening gendut.
 
"Itu kewajiban yang positif. Khususnya untuk Kompol (komisaris polisi) ke atas. Nantinya, LHKPN diwajibkan dibuat oleh internal kepolisian," paparnya.
 
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian bakal mewajibkan pamen di jajarannya untuk membuat LHKPN. Tito bahkan menyiapkan sanksi jika ada pamen yang tidak mematuhi aturan tersebut.
 
"Sanksinya, satu, tidak boleh ikut promosi (jabatan). Kedua, tidak boleh ikut sekolah (sekolah pemimpin tinggi)," kata Tito Senin (15/6/2015).
 
Tito mengatakan jika peraturan tersebut sedang digodok oleh Divisi Hukum Polda Metro Jaya. Rencananya peraturan tersebut akan diberlakukan paling lambat bulan Agustus tahun ini. (http://megapolitan.kompas.com)

Komentar

Selamat pagi...