
ilustrasi
Salah satu bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sangat meresahkan adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komisaris Polisi Andre Librian Sik menilai, pencegahan salah satu tindak kejahatan konvensial yang belakangan ini marak terjadi itu bisa dilakukan dengan pemberdayaan Sistem Keamanan Keliling (Siskamling).
Berdasarkan hasil penanganan kepolisian, pelaku tindak kejahatan curanmor pada umumnya berasal dari lingkungan masyarakat setempat maupun dari wilayah yang bersebelahan . Sementara, dari aspek waktu dan tempat, pencurian bisa terjadi kapan dan di mana saja. Khususnya pada saat adanya kesempatan disertai kelemahan sistem keamanan.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Barat yang tengah menempuh Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri ini juga berpendapat, upaya pencegahan kejahatan curanmor tentunya tidak akan efektif jika hanya dilakukan secara solitaire (mandiri) oleh Polri. Mengingat, keterbatasan jumlah anggota Polri pada Polres (Kepolisian Resor) dan Polsek (Kepolisian Sektor) yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk dan luas wilayah, serta banyaknya tugas-tugas anggota yang harus diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Andre menilai, perlunya peran dan dukungan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan tindak kejahatan curanmor di lingkungannya. Dimana, salah satu bentuk dukungan tersebut dapat diimplementasikan melalui pembentukan Siskamling. Ironisnya, sistem pencegahan kejahatan berupa ronda kampung yang dilaksanakan pada malam hari ini dapat dikatakan masih berjalan baik di wilayah pedesaan, namun kurang optimal di wilayah perkotaan.
Hal ini karena tingkat kekeluarga dan solidaritas antar warga desa yang masih tinggi. Sementara, sikap masyarakat perkotaan cenderung telah bergeser menjadi lebih individualistis karena tingkat kesibukan sehari-hari dan notabene penduduknya berasal dari berbagai daerah (pendatang). Keberadaan Siskamling di perkotaan pada umumnya kurang berjalan dengan baik.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemberdayaan Siskamling oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres dinilai penting. Melalui pembinaan teknis dan taktis operasional Siskamling diharapkan dapat mencegah terjadinya curanmor. Sebagai langkah awal, kepolisian dapat menerjunkan Unit Binkmsa beserta Sub Unit Binkamsa langsung ke lapangan.
Dua unit dalam Satuan Binmas ini bertugas melakukan pendataan, serta melihat secara riil posisi, klasifikasi seperti tipe urban, transisi/pinggiran atau tipe kota, serta kondisi Siskamling tersebut seperti mantap, kurang mantap, atau tidak mantap. Sehingga, disamping pendataan lebih akurat, peran Sat Binmas juga memberikan masukan dan arahan seperti letak/posisi Poskamling (Pos Keamanan Keliling) yang strategis.
Sekaligus memberikan gambaran bagaimana kondisi Poskamling yang mantap untuk cegah tindak pidana pencurian khususnya terhadap kendaraan bermotor. Disamping pemutakhiran data Poskamling yang ada, Unit Binkmsa beserta Sub Unit Binkamsa juga dapat melakukan pemutakhiran administrasi kependudukan sebagai bahan pengaturan pengarahan kekuatan masyarakat dalam melakukan tugas Siskamling dan penentuan objek – objek khusus pengamanan.
Selain itu, menurut Andre, peran Unit Binkmsa dan Sub Unit Binkamsa itu juga bertujuan meningkatkan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelaksana Siskamling. Dalam hal ini, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan serta atau berpartisipasi sebagai pelaksana Siskamling. Teknis pelaksanaannya memberikan sosialisasi dan pengarahan kepada warga terkait pencegahan terhadap tindak pidana curanmor.
Selain itu, meningkatkan motivasi dan disiplin dari para pelaksana Siskamling dalam melaksanakan perannya. Melalui kerjasama dengan aparatur Pemerintah Daerah (Pemda), penyelenggaraan lomba Siskamling bisa dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan. Tujuannya untuk memberikan penghargaan kepada wilayah yang berprestasi. Langkah hubungan kerjasama dengan Pemda tersebut bisa dimulai dari tingkat Muspika (Camat, Lurah, RW/RT) secara bertahap untuk memfasilitasi Poskamling yang telah ada.
Selain itu, lanjut Andre, Unit Binkmsa dan Sub Unit Binkamsa wajib menjalin kerjasama dengan Instansi terkait pengamanan seperti Komando Distrik Militer (Kodim), dan Komando Rayon Militer (Koramil). Agar dalam pelaksanaan pembinaan masyarakat mendapat dukungan dari Babinsa (Bintara Pembina Desa) setempat.
Menurutnya, hubungan kerjasama dengan aparat teritorial TNI, khususnya Babinsa itu sesuai dengan perundangan- undangan yang berlaku berhak dan wajib bersama-sama dengan aparat Kepolisian melakukan berbagai usaha dalam rangka kelancaran dan kemanfaatan pelaksanaan Siskamling.
Unit Binkmsa dan Sub Unit Binkamsa itu juga diharapkan saling berkoordinasi dengan komponen masyarakat, meliputi Ormas (Organisasi Masyarakat), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan tokoh masyarakat untuk berperan serta mengaktifkan dan mengelola Siskamling guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.
Tujuan dari peningkatan hubungan kerjasama ke berbagai instansi dan seluruh elemen masyarakat itu tak lain, agar dapat memberikan motivasi kepada para pelaksana maupun pilot project (percontohan) bagi wilayah lain. Khususnya, dalam lingkup wilayah hukum Polres.
Langkah – langkah upaya tersebut diharapkan menjadikan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan maraknya pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di lingkungan masyarakat. Sekaligus sebagai salah satu upaya Polres dalam memelihara stabilitas Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
sumber: indopos.co.id
Komentar
Posting Komentar