Kapolri bantah rencana pengumuman capim KPK tersangka korupsi hari ini

Panitia seleksi calon pimpinan KPK akan serahkan 8 nama capim KPK terpilih ke Presiden Jokowi pada Rabu, 2 September


Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Foto oleh Romeo Gacad/AFP
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Foto oleh Romeo Gacad/AFP 

Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti membantah berita yang menyebutkan Polri akan mengumumkan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Senin, 31 Agustus.
“Tidak ada. Dari kemarin saya bilang tidak ada,” katanya pada Rappler pagi ini. Ia juga memastikan tidak ada capim KPK yang jadi tersangka.
Badrodin mengatakan pada media bahwa nama tersangka akan diumumkan setelah panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK menyerahkan daftar nama capim ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo, untuk menghindari anggapan polisi mengintervensi proses seleksi.
Pernyataan Badrodin ini berbeda dengan keterangan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor E. Simanjuntak.
Budi adalah pihak yang menyatakan ada tersangka di capim KPK. Dia mengancam akan membuka identitas capim yang dimaksud jika panitia seleksi meloloskan kandidat tersebut.
Sementara itu, Victor Simanjuntak mengatakan pada media, dia akan mengungkapkan siapa capim KPK yang dimaksud dan kasus yang membelitnya, Senin, 31 Agustus.

Terkait nama, pada akhir pekan kemarin sempat beredar isu bahwa tersangka yang dimaksud adalah pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Tapi akhirnya diklarifikasi oleh Bareskrim, Johan bukan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Capim serahkan 8 nama ke presiden
Juru bicara pansel, Betti Alisjahbana mengatakan pada Rappler, timnya akan bertemu Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu, 2 September untuk menyerahkan 8 nama yang lolos tahap akhir seleksi.
“Kami belum bisa mengungkap nama-nama yang dimaksud, karena harus mendapat persetujuan presiden. Tapi nama capim KPK tersangka tidak termasuk di dalamnya,” katanya.
Pemilihan 8 nama itu, kata Betti melibatkan 3 lembaga penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan Polri.
“Tiga institusi memberikan catatan pada satu kandidat itu,” katanya. Sehingga satu capim tersebut langsung digugurkan oleh pansel.
Selanjutnya, Jokowi yang akan menentukan apakah nama tersebut layak dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti uji kelayakan.—Rappler.com

Komentar

Selamat pagi...