BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Era Globalisasi
sekarang ini, membuat perubahan, dalam pola fikir dan pola hidup manusia,
menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif ini, membuat manusia, bersifat merasa
tidak pernah cukup, akan harta benda, yang telah ia miliki. Sehingga ada
kecenderungan, untuk memiliki harta benda milik orang lain. Dengan berbagai
cara, salah satunya, dengan mencuri. Tentunya tanpa seizin pemilik harta benda
tersebut.
Sehingga, apabila
kegiatan, pencurian tersebut sudah terjadi. Maka, pemilik harta benda tersebut,
akan mengalami, kerugian secara materil. Serta akan mengalami kesulitan, untuk
mencari tahu, siapa pelakunya. Untuk mengatasi hal tersebut. Dalam lingkungan,
masyarakat sudah dibentuk. Suatu sistem keamanan lingkungan. Siskamling, yang
melibatkan unsur penduduk, untuk melakukan pengawasan, terhadap kegiatan
pencurian dilingkungannya.
Menjaga keamanan
lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik.
Salah satu bagian terpenting dalam pemeliharan keamanan lingkungan adalah
peran serta masyarakat. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam
pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan.
Siskamling dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan moral dan disiplin
warga. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat lepas dari interaksinya
dengan manusia lain. Dalam interaksinya dengan manusia lain, maka
tercipta suatu masyarakat dan suatu peradapan serta kebudayaan manusia yang
didalamnya terdapat nilai-nilai yang mendasari dan menuntun tindakan-tindakan
dalam hidup bermasyarakat.
1.2. Tujuan
1.
Menciptakan
kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta rasa aman dilingkunganya
masing-masing
.
.
2.
Terwujudnya
kesadaran warga masyarakat dilingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap
kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas maupun bencana alam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Landasan Hukum
Pada UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 : (1) Tiap-tiap Warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf b
ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya
penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku
alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia’
2.2.
Mengenal Sistem Keamanan Lingkungan
(Siskamling)
Sekitar 20 tahun
yang lalu, warga kota-kota besar di Indonesia dilibatkan dalam pengelolaan
Sistem Keamanan Lingkungan atau yang lebih dikenal dengan singkatannya
“Siskamling”, dimana setiap warga di lingkungan RT masing-masing secara bergiliran
mendapat tugas untuk menjaga keamanan lingkungan pada malam hari ( ronda ).
Biasanya dilakukan mulai jam 22.00 sampai jam 5.00 pagi.
Kini peran warga
sudah digantikan oleh Hansip (pertahanan sipil) atau Satuan Pengamanan (Satpam)
yang merupakan warga Sipil yang dibayar untuk menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan.
Pengamanan
berlapis juga dilakukan saat ini dengan patroli Rutin dari Polisi Polsek Cakung
yang mengitari perumahan, baik malam maupun siang. Bila warga saat malam hari
melihat mobil patroli polisi sedan atau mendengar bunyi sirene “tot – tot” ini
pertanda mereka sdang melintasi jalan depan rumah kita.
Dengan pengamanan
berlapis diharapkan warga dapat merasa aman tinggal di lingkungan dimana kita
tinggal.. Selain itu, bila dini hari jam 2 atau jam 3 mendengar pukulan
tiang listrik, berarti Satpam kita sedang berkeliling di depan rumah
kita. Kalau tidak mendengar ketukan tiang listrik sekitar jam itu, warga bisa
minta satpam untuk patroli kedepan rumahnya dengan memukul tiang itu.
2.3.
Peran Warga dalam Menjaga
Ketertiban dan keamanan Lingkungan
Tentu saja dengan membayar
iuran bulanan 150 rb/bulan/rumah tidak akan cukup untuk menggaji 24 satpam dan
21 petugas kebersihan sesuai UMK yang berlaku saat ini. Honor mereka masih jauh
dibawah UMK. Karena itu diperlukan peran aktif warga dalam ketertiban dan
keamanan lingkungan ini. Selain mengamankan asset sendiri, warga juga
diharapkan tidak bersikap masa bodoh dengan lingkungannya. Jadikanlah karyawan
kita sebagai partner untuk keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kita.
Perhatian warga terhadap mereka sangat perlu : ajak berbicara, sikap yang baik
dan bila perlu makanan kecil atau kopi tak perlu ragu untuk disumbangkan kepada
mereka saat bertugas.
Dengan kata lain warga juga
di ajak untuk peduli keamanan dan ketertiban lingkungannya. Amati..yang
dicurigai ….! dan Laporkan…. !
Sistem keamanan terpadu
merupakan penggunaan dari berbagai alat bantu yang dapat memantau, mencegah,
mengontrol, dan melindungi warga dari tindak kejahatan secara menyeluruh dan
terkoordinasi. Guna mempersulit seseorang melakukan kejahatan, berbagai jenis
peralatan keamanan harus selalu dihadirkan . Berbagai alat, baik yang bernapas
maupun yang tidak, bergerak maupun diam, harus ikut dilibatkan secara bersama-sama
agar warga dapat selalu bebas beraktivitas tanpa dihantui rasa takut.
Sistem keamanan terpadu terdiri dari tiga
komponen :
1)
Petugas keamanan.
Petugas
keamanan harus dapat dipercaya oleh warga, mereka harus dicukupi dari sisi
finansialnya yang bertujuan agar lebih fokus danmemiliki rasa tanggung jawab
yang besar terhadap kerjaannya. Melakukan kontrol/patroli secara kontinyu untuk
memperkecil ruang lingkup aksi kejahatan.Peralatan keamanan. Alat komunikasi
sangat membantu untuk tugas pengontrolan/patroli sehingga kegiatan tersebut
lebih efisien, oleh sebab itu petugas keamanan perlu dibekali tentang cara
penggunaan, maksud & tujuan dari pemakaian alat komunikasi tersebut
sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
2)
Warga waspada kejahatan.
Penjagaan
lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan warga secara bersama-sama untuk
mengawasi lingkungan mereka. Inti dari kegiatan ini adalah mempersiapkan mental
warga agar selalu waspada dan ikut serta dalam pengawasan lingkungan.
Masyarakat tidak dituntut untuk menghakimi pelaku kejahatan, tugas mereka
adalah ikut membantu dan melaporkan semua kegiatan yang mungkin berhubungan
dengan kejahatan kepada pihak yang berwenang. Efekpencegahannya luar biasa
karena dengan adanya kegiatan ini, kesempatan penjahat untuk beraksi menjadi
semakin sulit.
3)
Kerjasama antar Masyarakat.
Tugas
besar memang akan menjadi lebih ringan, lebih cepat, serta lebih efektif
apabila dilakukan bersama. Aksi menjaga keamanan bukan hanya tugas dari para
petugas berseragam, tapi juga tugas kita semua. Warga sebagai elemen penting
juga harus ikut serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan. Kita tidak
boleh memberikan kesempatan bagi kejahatan untuk terjadi, sehingga pihak-pihak
yang ingin melakukan kejahatan akan melihat tidak ada kemungkinan untuk
melakukannya. Demi kepentingan bersama, warga harus bersatu untuk melawan
kejahatan.
Ternyata
kekompakan dan saling perduli antar warga mempunyai peranan cukup besar dalam
menjaga keamanan lingkungan kita, kita tidak boleh tergantung oleh tenaga
keamanan yang ada, mari kita mempersempit ruang gerak tindak kejahatan
dilingkungan kita.
2.5.
Siskamling Menjadi Wujud Peran Serta Masyarakat Dalam
Bela Negara
Sistem keamanan lingkungan
yang lebih kita kenal dengan kata Siskamling itu selalu membuahkan hasil
diantaranya kondisi dan keamanan lingkungan benar-benar terjaga hingga matahari
terbit. Itulah kebiasaan dan budaya warga Indonesia 10 tahun silam. Terutama
di kawasan pedesaan, kebiasaan untuk menjaga lingkungan secara gotong royong
sangat kental dilakukan masyarakat. Namun lambat laun kebiasaan itu semakin
pudar dikala masyarakatnya sudah mempunyai banyak kesibukan dan mulai
menurunnya nilai-nilai kebersamaan serta menguatnya rasa individualisme
diantara mereka.
Siskamling saat ini sudah
berubah menjadi tugas satpam lingkungan. Di beberapa daerah kebiasaan ronda
dulu nyaris tidak terdengar lagi. Padahal ronda atau biasa disebut siskamling
banyak sekali manfaatnya. Pos ronda sekarang sudah beralih fungsi menjadi
tempat nongkrong sore atau tempat jualan nasi pecel di pagi hari.
Banyak fungsi dari sebuah
siskamling. Tidak hanya dapat mencegah maling dan teroris masuk. Akan tetapi
dapat pula mencegah para pria iseng yang luput dari perhatian istri atau
saudara mereka untuk menyusup ke rumah gadis atau janda. Kini sebenarnya
siskamling dituntut lebih banyak berperan demi terciptanya lingkungan yang aman
dan damai.
Ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan atau ATHG sebuah singkatan popular dalam konsep bela Negara kini
lebih kencang berhembus di negeri ini dalam beragam bentuk. Masih terngiang
baru-baru ini segala bentuk kekerasan dan terorisme sedang merajalela dan usil
menghantam kenyamanan negeri. Semua harus dicegah melalui kesadaran diri dan
pendekatan yang kecil, keluarga yang terkecil dan lingkungan yang kecil pula.
Selanjutnya ketika bencana datang misalnya, siskamling akan menjadi garda
terdepan dalam antisipasi dan menyadarkan warga ketika terlelap. Akan tercipta
rasa bahu membahu dari sebuah siskamling. Itulah tuntutan peran lebih dari
siskamling saat ini. Gerak-gerik warga yang mencurigakan biasanya terendus oleh
siskamling. Siskamling yang kuat akan ikut mencegah gerakan-gerakan yang
berskala besar seperti gerakan gembong teroris Noordin M Top dan pengikutnya
itu atau gerakan yang mengarah pada disintegrasi, lebih-lebih pada
ajaran-ajaran yang menyesatkan. Walau Noordin M Top sudah tewas kewaspadaan
harus terus dijaga.
Di wilayah perbatasan
misalnya, Siskamling akan merespon dari adanya sebuah pengakuan warga Negara.
Walaupun di pulau yang terpencil yang rentan atas pengakuan dari negeri lain.
Siskamling berperan lebih untuk selalu mengingatkan warga mengibarkan Sang
Merah Putih sehingga identitas selalu terjaga. Tidak hanya tugas para prajurit
yang harus menyadarkan warga menjaga asset bangsa yang berhubungan dengan
kedaulatan. Siskamling ikut berperan dalam wujud konsep Bela Negara. Dalam
lingkup kecil lagi-lagi siskamling bukan hanya tugas sang satpam, tapi tugas
kita semua. Semoga siskamling dapat dan tetap hidup di Negeri kita tercinta
ini. Mari kita galakkan kembali Siskamling demi terciptanya lingkungan yang
aman, damai dan tentram.
BAB III
UPAYA YANG DILAKUKAN
3.1.PELAKSANAAN KEGIATAN
SISKAMLING
a)
Upaya
meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan
perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan
dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas melalui model
Perpolisian masyarakat ( Polmas ) di setiap lingkungan masyarakat.
b)
Kesadaran
masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan
potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna
menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga
masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban disetiap dilingkungannya
masing-masing.
c)
Siskamling merupakan
salah satu model Polmas dalam memberikan risribusi komunikasi serta informasi
secara external ( dari dan bagi masyarakat ) dalam rangka menciptakan keamanan
dan ketertiban masyarakat di setiap waktu dan merupakan potensi pengamanan
swakarsa yang berazaskan gotong royong, kerjasama, budaya paguyuban yang
menjiwai dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan
rasa aman
d)
Sistem keamanan
lingkungan merupakan bentuk-bentuk pam swakarsa, merupakan suatu kesatuan
komponen yang saling bergantung dan berhubungan, saling mempengaruhi untuk
mendapatkan hasil daya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan
ketertiban masyarakat dalam upaya mendukung terwujudnya masyarakat madani yang
adil, makmur dan beradap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.2.Ketentuan
Pelaksanaan Siskamling
a)
Peserta
Siskamling adalah warga laki-laki sehat jasmani dan rohani berusia 18 s/d 60
tahun sebanyak 1 (satu) orang dari setiap rumah.
b)
Keluarga janda
tidak diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling, namun yang memiliki anggota
keluarga laki-laki berusia 18 s/d 60 tahun diwajibkan mengikuti kegiatan
Siskamling.
c)
Kegiatan
Siskamling dilaksanakan setiap malam mulai jam 23.00 s/d 04.00 WIB.
d)
Warga yang tidak
hadir karena sakit, atau keperluan yang tidak bisa ditinggalkan harap
memberitahukan kepada anggota regunya.
e)
Warga yang mampu
melaksanakan Siskamling tetapi tidak hadir tanpa alasan dan tidak mewakilkan,
diharuskan membayar Rp.20.000,- kepada Kas RT melalui Bendahara RT sebagai
wujud partisipasi, kontribusi, komitmen dan tanggung jawab terhadap aturan yang
telah dibuat atas dasar musyawarah warga.
f)
Warga yang
bekerja diluar kota
dalam waktu yang lama sehingga tidak dapat memenuhi jadwal kegiatan Siskamling
dan tidak mewakilkan, diharuskan mengisi Kas RT sebesar Rp. 50.000 per bulan.
g)
Jimpitan yang
dipasang di setiap rumah berupa beras atau uang minimal Rp. 500,-, diletakkan
di tempat yang mudah dijangkau oleh petugas Siskamling.
h)
Tempat berkumpul yaitu di Pos-pos ronda yang telah di
sediakan.
3.3. Kewajiban Petugas Siskamling
a)
Melaksanakan
patroli di lingkungan RT 01 minimal 2 kali dan siap memberikan pelayanan kepada
warga yang membutuhkan.
b)
Mengambil jimpitan
yang telah disediakan oleh warga kemudian disetorkan ke bendahara pada pagi
harinya.
c)
Membunyikan
kentongan setiap jam.
d)
Menulis laporan kondisi kamtibmas di buku harian
sekaligus absensi.
3.4.Tanggung
Jawab Petugas Siskamling
a)
Bertanggungjawab
terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan
b)
Melaporkan
kepada Seksi Keamanan RT atau Ketua RW apabila terjadi gangguan kamtibmas.
BAB IV
Partisipasi
Dalam Usaha Pembelaan Negara
4. 1. Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara
A. Negara Harus Dibela
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, disebutkan
bahwa tujuan Negara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sebagai bukti bahwa negara melindungi warganya, antara lain dengan dibentuknya
peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, UU HAM, dan lain-lain. Adanya
aparat negara, adanya lembaga bantuan hukum (LBH), dan lain-lain menunjukkan
bahwa negara berupaya untuk melindungi warganya. Negara ini bisa saja
menjaditidak nyaman dan tidak aman apabila warganya tidak menjaganya dari
berbagai ancaman dangan Gangguan baik dari luar maupun dari dalam. Oleh karena
itu, seluruh warga negara wajib turut berpartisipasi dalam usaha pembelaan
negara.
B. Pengertian, Fungsi, dan
Unsur Negara
1. Pengertian Negara
Istilah negara, berasal dari bahasa latin, yaitu
“status” atau “statum”, yang berartimenempatkan dalam keadaan berdiri. George
Jellinek dan Logemann sama-samamemandang negara sebagai organisasi kekuasaan .
Menurut Logemann, negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur
masyarakat melalui kekuasaannya. Dengan, demikian melalui kekuasaannya negara
dapat memaksakan kehendaknya. Jadi, kita
bisa mengambil kesimpulan bahwa tidak semua organisasi bisa disebut
negara,karena organisasi tersebut tidak memiliki kekuasaan. Dengan kata lain,
negara adalah suatuorganisasi yang mempunyai tujuan yang jelas dengan memiliki
rakyat yang tinggal dan menetap dalam wilayah tertentu.
2. Fungsi Negara
Fungsi Negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam
negara demi tercapainyatujuan suatu negara. Indonesia memiliki empat tujuan
yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke empat, yaitu:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertibaban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaianabadi, dan keadilan sosial.Seorang ahli bernama Miriam
Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapunideologinya menyelenggarakan
beberapa fungsi minimum yaitu ;
ü
Fungsi penertiban (law and order ).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban.
ü
Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai negara yang sejahtera danmakmur, maka
diperlukan campur tangan negara dan peran aktif dari negara.c)Fungsi pertahanan
yaitu, negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar .
ü
Fungsi keadilan, yang dilaksanakan
melalui badan-badan peradilan
3. Unsur-Unsur Negara
Secara garis besar unsur-unsur negara dikelompokkan
menjadi dua, yaitu unsur yang bersifat konstitutif dan bersufat deklaratif,
·
Unsur kontitutif, yaitu unsur-unsur
negara yang bersifat mutlak. Artinya negara kitadianggap ada apabila memilik
unsur-unsur: -Adanya rakyat-Adanya wilayah, Adanya pemerintah yang berdaulat
·
Unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan
dari negara lain.
4. Pengertian Usaha Bela Negara
Dapat diliahat dalam UU RI Nomor 3 Tahun2002 tentang
Pertahanan Negara. Dalam penjelasannya ditegaskan, bahwa upaya bela negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup dalam bangsa dan negara .Sedangkan menurut
Chaidir Basrie yang dimaksud pembelaan negara ialah, tekad,sikap, dan tindakan
warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi
rasa kecintaannya terhadap tanah air. Adapun prinsip-prinsip bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan pertahananan:
(1) Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta
mempertahankan kemerdekaandan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa darisegala ancaman.
(2) Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga negara.Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa
upaya pertahanan negara harusdidasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban
warga negara.
(3) Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta
kepada kemerdekaan dankedaulatannya.
(4) Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan
dan menganut politik bebasaktif.
(5) Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti
melibatkan seluruh rakyat dansegenap sumber daya nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satu kesatuan.
(6) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip
demokrasi, HAM, kesejahteraanumum, ligkungan hidup, ketentuan hukum nasional.
Arti penting usaha pembelaan Negara Beberapa alasan
mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiapwarga negara,
diantaranya yaitu:- Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman- Untuk
menjaga keutuhan wilayah negara- Merupakan panggilan sejarah.
v
Merupakan kewajiban setiap warga negara
ü
Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela
Negara- UUD 1945 pasal 27 ayat (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan Negara
v
UUD 1945 pasal 30 ayat (2)
ü
Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahandan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan
POLRI sebagai kekuatan utama danrakyat sebagai kekuatan pendukung
v
UUD 1945 pasal 30 ayat (1)
ü
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan negara.
v
UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat
(1)
ü
Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaran
pertahanan negara
v
UU RI Nomor 3 taun 2002 bagian (c)
ü
Dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap
warga negara mempunyaihak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
v
UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 1 ayat
(1)
ü
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatannegara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari
ancamandan gangguan terhadap keuruhan bangsa dan negara.
v Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30
tertulis bahwa “Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.3. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.5.
Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.6. Undang-Undang No.3 tahun
2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang
Indonesia
tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan
cara lain seperti :
1.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling)
2.
Ikut serta membantu korban bencana di
dalam negeri
3.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4.
Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler
seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan
negara :
1.
Terorisme Internasional dan Nasional.
2.
Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.
Pelanggaran wilayah negara baik di
darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.
Gerakan separatis pemisahan diri membuat
negara baru.
5.
Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.
Pengrusakan lingkungan.
Komponen Utama Komponen utama adalah Tentara Nasional
Indonesia (TNI) yang siap digunakanuntuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Ketetapan MPR RI. No. VII/MPR/2000, tetangPeran Tentara Nasional Indonesia dan
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia,menyatakan bahwa TNI merupakan
bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyatdemi membela kepentingan
Negara (Pasal 1 ayat 1). TNI berperan sebagai komponen utamadalam sistem
pertahanan Negara (ayat 2). TNI yang terdiri dari Angkatan Udara,
AngkatanDarat, dan Angkatan Laut, merupakan kekuatan inti dan merupakan
pembinaan darikekuatan-kekuatan yang lain.Tugas TNI dalam rangka pertahanan
Negara adalah sebagai berikut:
1) Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2) Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
3) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
ancamandan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
4) Melaksanakan operasi militer selain perang.
5) Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional.Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) adalah alat Negara yang berperan dalammemelihara keamanan dan
ketertiban, menegakkan hokum, memberi pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat. Dalam melaksanakan perannya, Polri wajib memiliki
Komponen Cadangan Komponen cadangan adalah sumber
daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat kekuatan dankemampuan komponen utama.Komponen ini
terdiri dari warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dansarana serta
prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasiguna
memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Komponen Pendukung Komponen pendukung merupakan
sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen utama juga komponen cadangan.Komponen ini terdiri atas warga Negara,
sumber daya alam, sumber daya buatan, sertasarana dan prasarana nasional yang
secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkankekuatan dan kemampuan
komponen utama dan komponen cadangan.Sumber daya nasional terdiri dari:a)Sumber
daya alam, seperti potensi yang terkandung di dalam bumi, air, dirgantara, yang
didayagunakan untuk kepentingan pertahanan Negara. b)Sumber daya buatan, yaitu
sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanyauntuk kepentingan
pertahanan Negara.Seperti kita ketahui bahwa wilayah nusantara merupakan satu
kesatuan pertahanandan keamanan. Artinya bahwa ancaman terhadap sebagaian
wilayah merupakan ancamanterhadap seluruh wilayah dan mejadi tanggung jawab
segenap bangsa Indonesia. Jika Negaramemiliki budaya yang tertib, warganyapun
merasa aman karena keamanan menjamintimbulnya ketenteraman. Masyarakat yang
tertib, damai, aman, dan tenteram dapat.
keterampilan secara professional. Polri dalam tugasnya
dibantu oleh Keamanan Rakyat(Kamra). Kamra menjalankan tugas pembinaan dan
pemeliharaan Kamtibnas (KeamananKetertiban Masyarakat). TNI dalam menjalankan
tugasnya dibantu oleh Perlawanan Rakyat(Wanra) yang tugas membantu operasi
militer, baik untuk pertahanan maupun untuk operasikeamanan dalam negeri.
A. Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara
Pembelaan Negara menjadi hak,kewajiban,sekaligus
kehormatan sekaligus kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia.Berikut akan di
uraikan mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam bela Negara,dan
bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Pembelaan
NegaraJika kita amati perundang-undangan Indonesia,kita akan menemukan UUD
pasal 30 ayat 1 dan 2 dan jika pahami,di dalam pasal tersebut kita akan
menemukan beberapa hal yang penting mengenai bela Negara yaitu:
a) Keikutsertaan warga Negara dalam mempertahankan dan
mengamankan NKRIadalah hak dan kewajiban.
b) Pertahanan dan keamanan Negara menggunakan system
pertahanan dankeamanan rakyat semesta.
c) Kekuatan utama dalam pertahanan adalah TNI, kekuatan
utama sistem keamananadlah polri.
d) Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan
sebagai kekuatan pendukung. Dalam UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1
berbunyi,”Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
Negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.” Bela Negara
adalah sikapdan perilaku warga Negara yang dijiwai rasa cinta terhadap NKRI
yang berdasarkan pancasiladan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan Negara.Menurut UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2.
e) Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
f) Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
g) Melaksanakan operasi militer selain perang
h) Ikut serta dalam tugas pemeliharaan regional dan
internasional Dalam menjalankan tugasnya, TNI sering mangalami ancaman Militer
atau Nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan
senjata yang lebihterorganisasi. Ancaman militer menurut UU no.3 tahun 2002
adalah:
Agresi oleh negara lain:
1. Pelanggaran wilayah oleh Negara lain
2. Spionase
3. Sabotase
4. Pemberontakan bersenjata
5. Teroris,dll
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
(Siskanhamtara)Di dalam pasal 2 UU RI no.3 tahun 2002 disebutkan bahwa hakikat
pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
a) Sifat Siskanhamtara antara lain:
Kerakyatan, keikutsertaan warga Negara sesuai dengan
kemampuan dankeahliannya dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara
Kesemestaan, seluruh daya bangsa dan Negara mampu
memobilisasikandiri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar
Kewilayahan, seluruh wilayah Negara merupakan tumpuan
perlawanandan segenap lingkungan yang didayagunakan untuk mendukung setiap
bentuk perlawanan
b) Wujud
Siskanhamtara antara lain:
Mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideollogi
pancasila dan secarafisik dengan ketermpilan bela Negara yang diselenggarakan
oleh pemerintahan
Mendayagunakan kemanunggalan TNI termasuk anggota
cadangan TNIdalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan Negara denganseluruh
rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. Kesimpulan
Kegiatan
siskamling umumnya di pedesaan masih tetap dilakukan, tetapi di beberapa daerah
nyaris tidak terdengar lagi. Padahal kegiatan siskamling memberikan banyak
sekali manfaat. Dapat mencegah maling yang masuk serta mencegah hal-hal lain
yang dapat memalukan/merugikan lingkungan tersebut, selain itu juga dapat
menciptakan kerukunan dan kekompakan antar warga sehingga antara satu warga
dengan warga lainnya dapat saling mengenal tetangganya yang tinggal dalam
lingkungan tersebut.
Kini di kota-kota
besar seperti Jakarta,
kegiatan siskamling nyaris tidak pernah dilakukan lagi. Para
warga beranggapan kegiatan siskamling merupakan kegiatan yang kuno dan juga
menganggap kegiatan siskamling merupakan tugas dari satpam yang berjaga di
sekitar lingkungan tempat tinggal yang mereka bayar iurannya tiap minggu atau
bulannya.
Kesimpulan :
Keamanan di lingkungan tempat tinggal adalah hal yang utama untuk diwujudkan.
Di sinilah keterlibatan warga menjaga keamanan sangat dibutuhkan. Dalam lingkup
kecil lagi-lagi siskamling bukan hanya tugas satpam, tetapi juga tugas kita
semua yang sama-sama tinggal di lingkungan tersebut. Semoga kegiatan siskamling
dapat tetap hidup dan dilaksanakan bersama-sama oleh para warga.
Jadi Pertahanan
dan keamanan Negara bukan hanya TNI dan Polri saja yang menjaga, tetapi semua
warga negara ikut serta dalam usaha menjaga keamanannya, untuk keutuhan dan
keamanan warga negara.
4.2.Saran
Semoga dengan
diadakannya ronda malam, keadaan kampung menjadi aman lagi. Dan semoga ronda
malam yang mulai diadakan kembali dapat membuahkan hasil. Dapat meningkatkan
kesejahteraan warga dan dapat menangkap pencuri basah-basah.
Komentar
Posting Komentar