Peran Warga dalam Upaya Keamanan dan Ketertiban




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang Masalah
Era Globalisasi sekarang ini, membuat perubahan, dalam pola fikir dan pola hidup manusia, menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif ini, membuat manusia, bersifat merasa tidak pernah cukup, akan harta benda, yang telah ia miliki. Sehingga ada kecenderungan, untuk memiliki harta benda milik orang lain. Dengan berbagai cara, salah satunya, dengan mencuri. Tentunya tanpa seizin pemilik harta benda tersebut.
Sehingga, apabila kegiatan, pencurian tersebut sudah terjadi. Maka, pemilik harta benda tersebut, akan mengalami, kerugian secara materil. Serta akan mengalami kesulitan, untuk mencari tahu, siapa pelakunya. Untuk mengatasi hal tersebut. Dalam lingkungan, masyarakat sudah dibentuk. Suatu sistem keamanan lingkungan. Siskamling, yang melibatkan unsur penduduk, untuk melakukan pengawasan, terhadap kegiatan pencurian dilingkungannya.
Menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam pemeliharan  keamanan lingkungan adalah peran serta masyarakat. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan. Siskamling dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan moral dan disiplin warga. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat lepas dari interaksinya dengan manusia lain.  Dalam interaksinya dengan manusia lain, maka tercipta suatu masyarakat dan suatu peradapan serta kebudayaan manusia yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang mendasari dan menuntun tindakan-tindakan dalam hidup bermasyarakat.

1.2.         Tujuan
1.    Menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta rasa aman dilingkunganya masing-masing
.
2.    Terwujudnya kesadaran warga masyarakat dilingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas maupun bencana alam.
BAB II
PEMBAHASAN
                                                                              
2.1.        Landasan Hukum
Pada UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 : (1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf b ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia’


2.2.        Mengenal Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
Sekitar 20 tahun yang lalu, warga kota-kota besar di Indonesia dilibatkan dalam pengelolaan Sistem Keamanan Lingkungan  atau yang lebih dikenal dengan singkatannya “Siskamling”, dimana setiap warga di lingkungan RT masing-masing secara bergiliran mendapat tugas untuk menjaga keamanan lingkungan pada malam hari ( ronda ). Biasanya dilakukan mulai jam 22.00 sampai jam 5.00 pagi.
Kini peran warga sudah digantikan oleh Hansip (pertahanan sipil) atau Satuan Pengamanan (Satpam) yang merupakan warga Sipil yang dibayar untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pengamanan berlapis juga dilakukan saat ini dengan patroli Rutin dari Polisi Polsek Cakung yang mengitari perumahan, baik malam maupun siang. Bila warga saat malam hari melihat mobil patroli polisi sedan atau mendengar bunyi sirene “tot – tot” ini pertanda mereka sdang melintasi jalan depan rumah kita.
Dengan pengamanan berlapis diharapkan warga dapat merasa aman tinggal di lingkungan dimana kita tinggal.. Selain itu, bila dini hari jam 2 atau jam 3 mendengar pukulan  tiang listrik, berarti Satpam kita sedang berkeliling di depan rumah kita. Kalau tidak mendengar ketukan tiang listrik sekitar jam itu, warga bisa minta satpam untuk patroli kedepan rumahnya dengan memukul tiang itu.

2.3.        Peran Warga dalam Menjaga Ketertiban dan  keamanan Lingkungan
Tentu saja dengan membayar iuran bulanan 150 rb/bulan/rumah tidak akan cukup untuk menggaji 24 satpam dan 21 petugas kebersihan sesuai UMK yang berlaku saat ini. Honor mereka masih jauh dibawah UMK. Karena itu diperlukan peran aktif warga dalam ketertiban dan keamanan lingkungan ini. Selain mengamankan asset sendiri, warga juga diharapkan tidak bersikap masa bodoh dengan lingkungannya. Jadikanlah karyawan kita sebagai partner untuk keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kita. Perhatian warga terhadap mereka sangat perlu : ajak berbicara, sikap yang baik dan bila perlu makanan kecil atau kopi tak perlu ragu untuk disumbangkan kepada mereka saat bertugas.
Dengan kata lain warga juga di ajak untuk peduli keamanan dan ketertiban lingkungannya. Amati..yang dicurigai ….! dan Laporkan…. !

Sistem keamanan terpadu merupakan penggunaan dari berbagai alat bantu yang dapat memantau, mencegah, mengontrol, dan melindungi warga dari tindak kejahatan secara menyeluruh dan terkoordinasi. Guna mempersulit seseorang melakukan kejahatan, berbagai jenis peralatan keamanan harus selalu dihadirkan . Berbagai alat, baik yang bernapas maupun yang tidak, bergerak maupun diam, harus ikut dilibatkan secara bersama-sama agar warga dapat selalu bebas beraktivitas tanpa dihantui rasa takut.

Sistem keamanan terpadu terdiri dari tiga komponen :
1)      Petugas keamanan.
Petugas keamanan harus dapat dipercaya oleh warga, mereka harus dicukupi dari sisi finansialnya yang bertujuan agar lebih fokus danmemiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap kerjaannya. Melakukan kontrol/patroli secara kontinyu untuk memperkecil ruang lingkup aksi kejahatan.Peralatan keamanan. Alat komunikasi sangat membantu untuk tugas pengontrolan/patroli sehingga kegiatan tersebut lebih efisien, oleh sebab itu petugas keamanan perlu dibekali tentang cara penggunaan, maksud & tujuan dari pemakaian alat komunikasi tersebut sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

2)      Warga waspada kejahatan.
Penjagaan lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan warga secara bersama-sama untuk mengawasi lingkungan mereka. Inti dari kegiatan ini adalah mempersiapkan mental warga agar selalu waspada dan ikut serta dalam pengawasan lingkungan. Masyarakat tidak dituntut untuk menghakimi pelaku kejahatan, tugas mereka adalah ikut membantu dan melaporkan semua kegiatan yang mungkin berhubungan dengan kejahatan kepada pihak yang berwenang. Efekpencegahannya luar biasa karena dengan adanya kegiatan ini, kesempatan penjahat untuk beraksi menjadi semakin sulit.


3)      Kerjasama antar Masyarakat.
Tugas besar memang akan menjadi lebih ringan, lebih cepat, serta lebih efektif apabila dilakukan bersama. Aksi menjaga keamanan bukan hanya tugas dari para petugas berseragam, tapi juga tugas kita semua. Warga sebagai elemen penting juga harus ikut serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan. Kita tidak boleh memberikan kesempatan bagi kejahatan untuk terjadi, sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan kejahatan akan melihat tidak ada kemungkinan untuk melakukannya. Demi kepentingan bersama, warga harus bersatu untuk melawan kejahatan.
Ternyata kekompakan dan saling perduli antar warga mempunyai peranan cukup besar dalam menjaga keamanan lingkungan kita, kita tidak boleh tergantung oleh tenaga keamanan yang ada, mari kita mempersempit ruang gerak tindak kejahatan dilingkungan kita.

2.5.         Siskamling Menjadi Wujud Peran Serta Masyarakat Dalam Bela Negara
Sistem keamanan lingkungan yang lebih kita kenal dengan kata Siskamling itu selalu membuahkan hasil diantaranya kondisi dan keamanan lingkungan benar-benar terjaga hingga matahari terbit. Itulah kebiasaan dan budaya warga Indonesia 10 tahun silam. Terutama di kawasan pedesaan, kebiasaan untuk menjaga lingkungan secara gotong royong sangat kental dilakukan masyarakat. Namun lambat laun kebiasaan itu semakin pudar dikala masyarakatnya sudah mempunyai banyak kesibukan dan mulai menurunnya nilai-nilai kebersamaan serta menguatnya rasa individualisme diantara mereka.
Siskamling saat ini sudah berubah menjadi tugas satpam lingkungan. Di beberapa daerah kebiasaan ronda dulu nyaris tidak terdengar lagi. Padahal ronda atau biasa disebut siskamling banyak sekali manfaatnya. Pos ronda sekarang sudah beralih fungsi menjadi tempat nongkrong sore atau tempat jualan nasi pecel  di pagi hari.
Banyak fungsi dari sebuah siskamling. Tidak hanya dapat mencegah maling dan teroris masuk. Akan tetapi dapat pula mencegah para pria iseng yang luput dari perhatian istri atau saudara mereka untuk menyusup ke rumah gadis atau janda. Kini sebenarnya siskamling dituntut lebih banyak berperan demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.
Ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan atau ATHG sebuah singkatan popular dalam konsep bela Negara kini lebih kencang berhembus di negeri ini dalam beragam bentuk. Masih terngiang baru-baru ini segala bentuk kekerasan dan terorisme sedang merajalela dan usil menghantam kenyamanan negeri. Semua harus dicegah melalui kesadaran diri dan pendekatan yang kecil, keluarga yang terkecil dan lingkungan yang kecil pula. Selanjutnya ketika bencana datang misalnya, siskamling akan menjadi garda terdepan dalam antisipasi dan menyadarkan warga ketika terlelap. Akan tercipta rasa bahu membahu dari sebuah siskamling. Itulah tuntutan peran lebih dari siskamling saat ini. Gerak-gerik warga yang mencurigakan biasanya terendus oleh siskamling. Siskamling yang kuat akan ikut mencegah gerakan-gerakan yang berskala besar seperti gerakan gembong teroris Noordin M Top dan pengikutnya itu atau gerakan yang mengarah pada disintegrasi, lebih-lebih pada ajaran-ajaran yang menyesatkan. Walau Noordin M Top sudah tewas kewaspadaan harus terus dijaga.
Di wilayah perbatasan misalnya, Siskamling akan merespon dari adanya sebuah pengakuan warga Negara. Walaupun di pulau yang terpencil yang rentan atas pengakuan dari negeri lain. Siskamling berperan lebih untuk selalu mengingatkan warga mengibarkan Sang Merah Putih sehingga identitas selalu terjaga. Tidak hanya tugas para prajurit yang harus menyadarkan warga menjaga asset bangsa yang berhubungan dengan kedaulatan. Siskamling ikut berperan dalam wujud konsep Bela Negara. Dalam lingkup kecil lagi-lagi siskamling bukan hanya tugas sang satpam, tapi tugas kita semua. Semoga siskamling dapat dan tetap hidup di Negeri kita tercinta ini. Mari kita galakkan kembali Siskamling demi terciptanya lingkungan yang aman, damai dan tentram.


BAB III
UPAYA YANG DILAKUKAN

3.1.PELAKSANAAN KEGIATAN SISKAMLING
a)         Upaya meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas melalui model Perpolisian masyarakat ( Polmas ) di setiap lingkungan masyarakat.
b)        Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban disetiap dilingkungannya masing-masing.
c)         Siskamling merupakan salah satu model Polmas dalam memberikan risribusi komunikasi serta informasi secara external ( dari dan bagi masyarakat ) dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap waktu dan merupakan potensi pengamanan swakarsa yang berazaskan gotong royong, kerjasama, budaya paguyuban yang menjiwai dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan rasa aman
d)        Sistem keamanan lingkungan merupakan bentuk-bentuk pam swakarsa, merupakan suatu kesatuan komponen yang saling bergantung dan berhubungan, saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil daya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan ketertiban masyarakat dalam upaya mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3.2.Ketentuan Pelaksanaan Siskamling
a)         Peserta Siskamling adalah warga laki-laki sehat jasmani dan rohani berusia 18 s/d 60 tahun sebanyak 1 (satu) orang dari setiap rumah.
b)        Keluarga janda tidak diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling, namun yang memiliki anggota keluarga laki-laki berusia 18 s/d 60 tahun diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling.
c)         Kegiatan Siskamling dilaksanakan setiap malam mulai jam 23.00 s/d 04.00 WIB.
d)        Warga yang tidak hadir karena sakit, atau keperluan yang tidak bisa ditinggalkan harap memberitahukan kepada anggota regunya.
e)         Warga yang mampu melaksanakan Siskamling tetapi tidak hadir tanpa alasan dan tidak mewakilkan, diharuskan membayar Rp.20.000,- kepada Kas RT melalui Bendahara RT sebagai wujud partisipasi, kontribusi, komitmen dan tanggung jawab terhadap aturan yang telah dibuat atas dasar musyawarah warga.
f)         Warga yang bekerja diluar kota dalam waktu yang lama sehingga tidak dapat memenuhi jadwal kegiatan Siskamling dan tidak mewakilkan, diharuskan mengisi Kas RT sebesar Rp. 50.000 per bulan.
g)         Jimpitan yang dipasang di setiap rumah berupa beras atau uang minimal Rp. 500,-, diletakkan di tempat yang mudah dijangkau oleh petugas Siskamling.
h)         Tempat berkumpul yaitu di Pos-pos ronda yang telah di sediakan.

3.3. Kewajiban Petugas Siskamling
a)         Melaksanakan patroli di lingkungan RT 01 minimal 2 kali dan siap memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan.
b)        Mengambil jimpitan yang telah disediakan oleh warga kemudian disetorkan ke bendahara pada pagi harinya.
c)         Membunyikan kentongan setiap jam.
d)         Menulis laporan kondisi kamtibmas di buku harian sekaligus absensi.

3.4.Tanggung Jawab Petugas Siskamling
a)             Bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan
b)             Melaporkan kepada Seksi Keamanan RT atau Ketua RW apabila terjadi gangguan kamtibmas.


BAB IV
Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

4. 1.       Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

A.   Negara Harus Dibela
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, disebutkan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sebagai bukti bahwa negara melindungi warganya, antara lain dengan dibentuknya peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, UU HAM, dan lain-lain. Adanya aparat negara, adanya lembaga bantuan hukum (LBH), dan lain-lain menunjukkan bahwa negara berupaya untuk melindungi warganya. Negara ini bisa saja menjaditidak nyaman dan tidak aman apabila warganya tidak menjaganya dari berbagai ancaman dangan Gangguan baik dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, seluruh warga negara wajib turut berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.

B.   Pengertian, Fungsi, dan Unsur Negara

1.    Pengertian Negara
Istilah negara, berasal dari bahasa latin, yaitu “status” atau “statum”, yang berartimenempatkan dalam keadaan berdiri. George Jellinek dan Logemann sama-samamemandang negara sebagai organisasi kekuasaan . Menurut Logemann, negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat melalui kekuasaannya. Dengan, demikian melalui kekuasaannya negara dapat memaksakan kehendaknya.  Jadi, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa tidak semua organisasi bisa disebut negara,karena organisasi tersebut tidak memiliki kekuasaan. Dengan kata lain, negara adalah suatuorganisasi yang mempunyai tujuan yang jelas dengan memiliki rakyat yang tinggal dan menetap dalam wilayah tertentu.
2.    Fungsi Negara
Fungsi Negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainyatujuan suatu negara. Indonesia memiliki empat tujuan yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke empat, yaitu:
1)     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)     Memajukan kesejahteraan umum
3)     Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)     Ikut melaksanakan ketertibaban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi, dan keadilan sosial.Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapunideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu ;

ü  Fungsi penertiban (law and order ).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban.
ü  Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai negara yang sejahtera danmakmur, maka diperlukan campur tangan negara dan peran aktif dari negara.c)Fungsi pertahanan yaitu, negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar .
ü  Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan


3.    Unsur-Unsur Negara

Secara garis besar unsur-unsur negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu unsur yang bersifat konstitutif dan bersufat deklaratif,
·         Unsur kontitutif, yaitu unsur-unsur negara yang bersifat mutlak. Artinya negara kitadianggap ada apabila memilik unsur-unsur: -Adanya rakyat-Adanya wilayah, Adanya pemerintah yang berdaulat
·         Unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.

4.     Pengertian Usaha Bela Negara

Dapat diliahat dalam UU RI Nomor 3 Tahun2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam penjelasannya ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup dalam bangsa dan negara .Sedangkan menurut Chaidir Basrie yang dimaksud pembelaan negara ialah, tekad,sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi rasa kecintaannya terhadap tanah air. Adapun prinsip-prinsip bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahananan:
(1)  Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaandan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa darisegala ancaman.
(2)  Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harusdidasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara.
(3)  Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dankedaulatannya.
(4)  Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebasaktif.
(5)  Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dansegenap sumber daya nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan.
(6)  Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraanumum, ligkungan hidup, ketentuan hukum nasional.

Arti penting usaha pembelaan Negara Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiapwarga negara, diantaranya yaitu:- Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman- Untuk menjaga keutuhan wilayah negara- Merupakan panggilan sejarah.
v  Merupakan kewajiban setiap warga negara
ü  Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara- UUD 1945 pasal 27 ayat (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
v  UUD 1945 pasal 30 ayat (2)
ü  Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahandan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama danrakyat sebagai kekuatan pendukung
v  UUD 1945 pasal 30 ayat (1)
ü  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan negara.
v  UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1)
ü  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaran pertahanan negara
v  UU RI Nomor 3 taun 2002 bagian (c)
ü   Dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyaihak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
v  UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 1 ayat (1)
ü   Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatannegara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancamandan gangguan terhadap keuruhan bangsa dan negara.

v  Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.3. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.5. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.6. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4.      Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.      Terorisme Internasional dan Nasional.
2.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.      Pengrusakan lingkungan.

Komponen Utama Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakanuntuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Ketetapan MPR RI. No. VII/MPR/2000, tetangPeran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia,menyatakan bahwa TNI merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyatdemi membela kepentingan Negara (Pasal 1 ayat 1). TNI berperan sebagai komponen utamadalam sistem pertahanan Negara (ayat 2). TNI yang terdiri dari Angkatan Udara, AngkatanDarat, dan Angkatan Laut, merupakan kekuatan inti dan merupakan pembinaan darikekuatan-kekuatan yang lain.Tugas TNI dalam rangka pertahanan Negara adalah sebagai berikut:
1)    Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2)    Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
3)    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancamandan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
4)    Melaksanakan operasi militer selain perang.
5)    Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah alat Negara yang berperan dalammemelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hokum, memberi pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan perannya, Polri wajib memiliki

Komponen Cadangan Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dankemampuan komponen utama.Komponen ini terdiri dari warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dansarana serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasiguna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

Komponen Pendukung Komponen pendukung merupakan sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama juga komponen cadangan.Komponen ini terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sertasarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkankekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.Sumber daya nasional terdiri dari:a)Sumber daya alam, seperti potensi yang terkandung di dalam bumi, air, dirgantara, yang didayagunakan untuk kepentingan pertahanan Negara. b)Sumber daya buatan, yaitu sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanyauntuk kepentingan pertahanan Negara.Seperti kita ketahui bahwa wilayah nusantara merupakan satu kesatuan pertahanandan keamanan. Artinya bahwa ancaman terhadap sebagaian wilayah merupakan ancamanterhadap seluruh wilayah dan mejadi tanggung jawab segenap bangsa Indonesia. Jika Negaramemiliki budaya yang tertib, warganyapun merasa aman karena keamanan menjamintimbulnya ketenteraman. Masyarakat yang tertib, damai, aman, dan tenteram dapat.
keterampilan secara professional. Polri dalam tugasnya dibantu oleh Keamanan Rakyat(Kamra). Kamra menjalankan tugas pembinaan dan pemeliharaan Kamtibnas (KeamananKetertiban Masyarakat). TNI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Perlawanan Rakyat(Wanra) yang tugas membantu operasi militer, baik untuk pertahanan maupun untuk operasikeamanan dalam negeri.
A.     Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara

Pembelaan Negara menjadi hak,kewajiban,sekaligus kehormatan sekaligus kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia.Berikut akan di uraikan mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam bela Negara,dan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Pembelaan NegaraJika kita amati perundang-undangan Indonesia,kita akan menemukan UUD pasal 30 ayat 1 dan 2 dan jika pahami,di dalam pasal tersebut kita akan menemukan beberapa hal yang penting mengenai bela Negara yaitu:
a)    Keikutsertaan warga Negara dalam mempertahankan dan mengamankan NKRIadalah hak dan kewajiban.
b)    Pertahanan dan keamanan Negara menggunakan system pertahanan dankeamanan rakyat semesta.
c)    Kekuatan utama dalam pertahanan adalah TNI, kekuatan utama sistem keamananadlah polri.
d)    Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Dalam UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 berbunyi,”Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.” Bela Negara adalah sikapdan perilaku warga Negara yang dijiwai rasa cinta terhadap NKRI yang berdasarkan pancasiladan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.Menurut UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2.
e)    Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
f)     Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
g)    Melaksanakan operasi militer selain perang
h)    Ikut serta dalam tugas pemeliharaan regional dan internasional Dalam menjalankan tugasnya, TNI sering mangalami ancaman Militer atau Nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan senjata yang lebihterorganisasi. Ancaman militer menurut UU no.3 tahun 2002 adalah:
Agresi oleh negara lain:
1.    Pelanggaran wilayah oleh Negara lain
2.    Spionase
3.    Sabotase
4.    Pemberontakan bersenjata
5.    Teroris,dll

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Siskanhamtara)Di dalam pasal 2 UU RI no.3 tahun 2002 disebutkan bahwa hakikat pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

a)    Sifat Siskanhamtara antara lain:
*        Kerakyatan, keikutsertaan warga Negara sesuai dengan kemampuan dankeahliannya dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara
*        Kesemestaan, seluruh daya bangsa dan Negara mampu memobilisasikandiri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar
*        Kewilayahan, seluruh wilayah Negara merupakan tumpuan perlawanandan segenap lingkungan yang didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan
b)     Wujud Siskanhamtara antara lain:
*        Mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideollogi pancasila dan secarafisik dengan ketermpilan bela Negara yang diselenggarakan oleh pemerintahan
*        Mendayagunakan kemanunggalan TNI termasuk anggota cadangan TNIdalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan Negara denganseluruh rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1. Kesimpulan
Kegiatan siskamling umumnya di pedesaan masih tetap dilakukan, tetapi di beberapa daerah nyaris tidak terdengar lagi. Padahal kegiatan siskamling memberikan banyak sekali manfaat. Dapat mencegah maling yang masuk serta mencegah hal-hal lain yang dapat memalukan/merugikan lingkungan tersebut, selain itu juga dapat menciptakan kerukunan dan kekompakan antar warga sehingga antara satu warga dengan warga lainnya dapat saling mengenal tetangganya yang tinggal dalam lingkungan tersebut.
Kini di kota-kota besar seperti Jakarta, kegiatan siskamling nyaris tidak pernah dilakukan lagi. Para warga beranggapan kegiatan siskamling merupakan kegiatan yang kuno dan juga menganggap kegiatan siskamling merupakan tugas dari satpam yang berjaga di sekitar lingkungan tempat tinggal yang mereka bayar iurannya tiap minggu atau bulannya.
Kesimpulan : Keamanan di lingkungan tempat tinggal adalah hal yang utama untuk diwujudkan. Di sinilah keterlibatan warga menjaga keamanan sangat dibutuhkan. Dalam lingkup kecil lagi-lagi siskamling bukan hanya tugas satpam, tetapi juga tugas kita semua yang sama-sama tinggal di lingkungan tersebut. Semoga kegiatan siskamling dapat tetap hidup dan dilaksanakan bersama-sama oleh para warga.
Jadi Pertahanan dan keamanan Negara bukan hanya TNI dan Polri saja yang menjaga, tetapi semua warga negara ikut serta dalam usaha menjaga keamanannya, untuk keutuhan dan keamanan warga negara.

4.2.Saran
Semoga dengan diadakannya ronda malam, keadaan kampung menjadi aman lagi. Dan semoga ronda malam yang mulai diadakan kembali dapat membuahkan hasil. Dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan dapat menangkap pencuri basah-basah.

Komentar

Selamat pagi...