code: 160x600, idcomsky1
Kasubdit AKBP Adi Vivid mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berawal dari hasil sidak ke lokasi rumah pemotongan ayam yang terletak Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih Kota Tangerang. Dalam sidak yang dilakukan pihaknya bersama BPOM provinsi Banten menemukan sebagian pemotongan hewan tersebut menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya yang teridentifikasi formalin.
“Dari uji sampel yang dilakukan oleh petugas Balai POM ditemukan ada Tujuh kawasan pemotongan yang dinyatakan positif menggunakan zat berbahaya ini (formalin). Bahan ditemukan jerigen yang berisi formalin cair sebanyak lima buah,” katanya saat pressconfren kepada awak media.
Dipaparkan Adi dari tujuh tempat tersebut pihaknya berhasil menyita ribuan dan puluhan ekor ayam potong yang diduga telah mengandung zat barbahaya ini (formalin) serta disita juga barang bukti sebanyak lima jerigen berisi formalin cair untuk melakukan penyitaan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan.
“Jadi total barang bukti yang kami sita seberat 1,5 ton dan semuanya kami musnahkan hari ini,” ujarnya.
Dalam keterangan tersangka modus yang di pakai oleh mereka lakukan dengan mencampurkan bahan berbahaya jenis formalin cair ke air rendaman ayam sebelum dipasarkan, dengan tujuan lebih tahan lama dan tidak mudah busuk karena memotong dan memasarkan dalam partai besar.
Adi mengungkapkan selain mengamankan barang bukti pihaknya juga telah menahan tiga tersangka yakni berinisial AH (46), MI (43), NR (22) dan empat saksi RF (21), AB (37), IM (20), HD (25).
“Inilah modus yang pelaku lakukan, mereka mengakui setiap hari bisa menjual 21 ribu yang dibesarkan di tujuh tempat penjualan ayam di Tangerang,” tandasnya.
sumber: http://www.lensaindonesia.com
Komentar
Posting Komentar