Pelaksanaan PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, di Mapolda Jambi, Senin (7/9/2015).
Kedua oknum polisi itu adalah AKP Valentino Brostito, yang merupakan alumnus Akpol dan pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Tanjab Timur dan Brigadir Pol Putut Prabowo.
Kapolda Jambi Brigjen (Pol) Lutfi Lubihanto menyebutkan, berdasarkan keputusan sidang nomor PUT KKEP/09/IV/2015/KKEP, tertanggal 29 April 2015, AKP Valentino, dinyatakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 21 ayat (3) huruf b, huruf e, huruf i Perkara nomor 14/2011 tentang kode etik Profesi Polri.
Sementara, Brigadir Putut Prabowo, berdasarkan nomor Kep/253/VII/2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, melanggar pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor 14/2011 ayat (1) huruf. Pelanggaran keduanya sama, pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri dan sudah dinyatakan dipecat dari kesatuannya,” kata Kapolda Jambi, Lutfi.
Keputusan itu pemberitahuan kepada para oknum anggota yang melanggar kode etik profesi Polri dan sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota lainnya. Berdasarkan informasi informasi bahwa AKP Valentino terakhir bertugas di SDM Polda Jambi, sementara itu Brigpol Putut, berdinas di Pelayanan Markas Polda Jambi. Keduanya tidak hadir dalam upacara PTDH tersebut.
Kedua oknum polisi itu adalah AKP Valentino Brostito, yang merupakan alumnus Akpol dan pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Tanjab Timur dan Brigadir Pol Putut Prabowo.
Kapolda Jambi Brigjen (Pol) Lutfi Lubihanto menyebutkan, berdasarkan keputusan sidang nomor PUT KKEP/09/IV/2015/KKEP, tertanggal 29 April 2015, AKP Valentino, dinyatakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 21 ayat (3) huruf b, huruf e, huruf i Perkara nomor 14/2011 tentang kode etik Profesi Polri.
Sementara, Brigadir Putut Prabowo, berdasarkan nomor Kep/253/VII/2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, melanggar pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor 14/2011 ayat (1) huruf. Pelanggaran keduanya sama, pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri dan sudah dinyatakan dipecat dari kesatuannya,” kata Kapolda Jambi, Lutfi.
Keputusan itu pemberitahuan kepada para oknum anggota yang melanggar kode etik profesi Polri dan sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota lainnya. Berdasarkan informasi informasi bahwa AKP Valentino terakhir bertugas di SDM Polda Jambi, sementara itu Brigpol Putut, berdinas di Pelayanan Markas Polda Jambi. Keduanya tidak hadir dalam upacara PTDH tersebut.
Komentar
Posting Komentar