Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pedagang kecil
acap menjadi sasaran peredaran uang palsu (upal). Banyak di antara mereka
menjadi korban dan tidak banyak bicara.
==========
Cerita bermula pada hari Selasa
(27/10) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Sebuah mobil Toyota Avanza warna silver
dengan nomor polisi. B 1773 WF yang ditumpangi Slamet Usman dan Didik Purwanto singgah
di SPBU Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, untuk mengisi Bahan
Bakar Minyak (BBM) jenis premium.
Usai pengisian BBM, salah satu dari mereka
menyodorkan uang kertas pecahan Rp100.000 untuk membayar. Karena saban hari
biasa menerima lembaran uang nominal Rp100.000 dan Rp50.000, petugas SPBU
merasa curiga lalu menghubungi polisi di Polsek Tabir. Anggota Polsek Tabir
yang sedang bertugas langsung menuju ke lokasi. Serta merta kedua tersangka pelaku
berikut kendaraannya yang saat itu masih berada di area SPBU langsung diamankan
ke Mapolsek Tabir untuk dimita keterangan lebih lanjut.
Setelah
dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polsek Tabir
mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk pembayaran di SPBU Koto Rayo itu
ternyata palsu. Kemudian anggota Polsek Tabir yang dipimpin Iptu Ridha melakukan penggeledahan pada mobil Avanza B 1773 WF
yang digunakan oleh Slamet Usman dan Didik Purwanto.
Akhirnya diketahui, di dalam mobil tersebut tersimpan
uang palsu senilai Rp20.900.000. Menurut Kapolres Merangin
AKBP Munggaran Kartayuga, uang itu terdiri dari uang
pecahan Rp100.000 sebanyak 200 lembar dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 18
lembar. Semuanya disita oleh Polsek Tabir
sebagai barang bukti guna pengusutan lebih lanjut. Dan Slamet dan Didik
Purwanto lantas ditetapkan sebagai tersangka pelaku peredaran uang palsu
(upal).
Kapolres Merangin AKBP Munggaran
Kartayuga, yang didampingi Kapolsek Tabir Iptu Ridha, ketika dihubungi FORUM,
di ruang kerjanya. Jumat (6/11), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Slamet
Usman (46) warga Kuamang Kuning Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dan rekannya
Didik Purwanto (49) warga Pati, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap saat membeli
premium di SPBU Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Dalam pengakuannya di hadapan
penyidik, Slamet Usman, mengatakan bahwa uang palsu senilai Rp20.900.000
itu dibelinya dari Agus seharga Rp10 juta uang asli. Dan dia harus menjemput
sendiri upal itu ke Jawa Timur.
“Semula, saya menelepon Agus,
untuk bisa mendapatkan upal tersebut. Setelah disepakati untuk menukar upal
senilai Rp20.900.000 dengan uang asli Rp10 juta, saya mentransfer uang asli
Rp10 juta ke rekening Agus melalui bank. Satu bulan kemudian, Agus mengabari
agar saya mengambil upal itu ke Jawa Timur,” jelas Slamet Usman.
Sementara itu Didik Purwanto --di hadapan
penyidik-- mengaku bahwa dia mendapat uang palsu itu dari rekannya bernama
Agus, warga Kotawaringin, Kalimatan Tengah, beberapa waktu lalu, via telepon, setelah
mentransfer uang asli ke salah satu bank. Untuk uang palsu sebesar Rp200 juta
dibelinya dengan harga Rp100 juta uang asli. “Saya jemput uang itu ke Terminal
Kudus. Setelah uang itu saya ambil, saya langsung berangkat ke Muaro Bungo,
untuk ketemu Slamet, ” jelas Didik Purwanto.
Terakit peredaran upal, Kapolres Merangin
AKBP Munggaran Kartayuga mengakui singkat pengedar upal telah masuk ke
Kabupaten Merangin. Pihaknya segera merapatkan barisan, bersama Polda Jambi, untuk
mengusut tuntas, siapa saja sindikat, di balik peredaran uang palsu tersebut.
“Masalah ini
perlu kami usut tuntas. Karena banyak rakyat dan pedagang kecil yang jadi
korban melaluipenerimaan pembayaran pakai uang palsu,” jelas AKBP Munggaran Kartayuga sembari menambahkan, “Selama ini, saya dengar,
sejumlah pedagang kecil mengeluh dan resah, karena barang dagangannya mengalami
kerugian, akibat uang palsu yang diterimanya dalam pembayaran.”
Sebab itu, Kapolres Merangin AKBP
Munggaran Kartayuga mengimbau warga masyarakat dan pedagang kecil di Kabupaten
Merangin lebih waspada dan berhati-hati dalam menerima uang dari pembeli.
Khususnya terhadap uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100. 000.
Di wilayah Jambi sudah banyak
kasus peredaran upal. Belum lama ini terjadi dan menimpa diri warga Suku Anak
Dalam (SAD.) Waktu itu warga SAD, suku primitif asli Provinsi Jambi, menerima
uang tebusan, dari orang yang menggadaikan mobil, sebsar Rp21 juta. Ternyata
uang yang diberikan kepada warga SAD tersebut adalah uang palsu.
Warga SAD yang dinilai masih polos
itu ternyata memiliki pembinanya, yakni UPTD SAD. Ketika warga SAD menunjukkan
uang tersebut ke pembinanya, di situlah diketahui bahwa uang yang diberikan
oleh penggadai mobil itu adalah uang palsu. Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala
UPTD SAD Merangin, Afrizal. Karena ketidak-tahuannya, warga SAD dimanfaatkan
oleh oknum penggadai mobil, dengan membayar angsuran menggunakan uang palsu.
Terkait dengan kasus uang palsu yang
diterima warga SAD, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Ike Yulianto Wicaksono,
membenarkan bahwa ada transaksi uang palsu tersebut. “Mereka (warga SAD) langsung
datang melapor ke Polres Merangin,” jelas Ike Yulianto.
“Hingga saat ini, kasus uang palsu
itu masih ditindak-lanjuti. Polisi terus mengejar pelaku pengedar uang palsu
itu,” jelasnya. Polisi pernah melakukan penyergapan di Kabupaten Sarolangun,
tapi para pelaku berhasil kabur. “Kami sudah tahu di mana mereka berada.
Tinggal tunggu waktunya saja,” tandas Ike.
Masalah serupa juga pernah menimpa
Nia (24), karyawati Warnet RAPPI di Pasar Muaro Bungo. Menurut Nia, ketika itu
ia sedang sibuk melayani pengunjung dan di sela kesibukannya itu ia menerima
uang pecahan kertas Rp100.000 lalu mengembalikan sosokannya. Namun ia sedikit
curiga atas lembaran Rp100.000 yang diterima. Ternyata lembaran itu uang palsu.
Lalu, Juana (51), warga Kecamatan
Bangko, Kebupaten Merangin, yang biasa berjualan bensin eceran di pinggiran
jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan SPBU Kelurahan Pematang Kandis, Bangko,
Merangin, juga sempat jadi korban pembataran dengan uang palsu. Dirinya tertipu
oleh konsumen yang sengaja membeli bensin eceran di tempatnya berjualan
dengan menggunakan uang kertas pecahan Rp100.000. “Ketika itu Minggu (24/2/2015)
sekitar pukul 21.00 WIB. Kalau diraba memang sama seperti uang asli pada
umumnya. Tapi setelah semalaman disimpan, warnanya berubah (pudar),” ujar
Juana. Mau dikembalikan, eh si pembayar telah entah ke mana.
Ya, kita mesti hati-hati ketika
menerima uang kertas Rp100.000 dan Rp50.000. Mesti kita raba dan terawang
apakah sudah sesuai specimen yang dikeluarkan oleh otoritas penerbitan uang kertas.
(Sarifah/Djohan, Jambi)
Komentar
Posting Komentar