Lagi, Gatot Pujo Jadi Tersangka



Korupsi ternyata tidak hanya lazim dilakukan beramai-ramai atau bersama-sama, kendati tanggung jawab kerapkali ditimpakan pada satu orang saja. Rupanya korupsi pun mesti ditutupi dengan perilaku sejenisnya.
===================


Perjalanan hidup Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non-aktif Gatot Pujo Nugroho seperti episode-episode sinetron yang membuat penonton penasaran menunggu apa yang bakal terjadi di episode lanjut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan hakim PTUN Medan, tersangka korupsi dana bantuan sosial dan tersangka penyuapan terhadap eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capela, terakhir dia harus menerima sangkaan sebagai pemberi suap para wakil rakyat di DPRD Sumut.

Selasa (3/11) pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gatot Pujo sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot disangka memberi suap anggota DPRD Sumut terkait pembahasan APBD 2012-2015 dan penggagalan pengguliran interpelasi. Selain Gatot, ada tiga tersangka yang diduga menerima uang panas dari Gatot, yakni SB (Saleh Bangun) Ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014, AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014 yang kini Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019.

"Tersangka GPN selaku Gubernur Sumut, diduga memberi hadiah atau janji kepada DPRD, sedangkan tersangka penerima adalah SB Ketua DPRD 2009-2014, CHR wakil ketua DPRD, dan AJS anggota," jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, Selasa (3/11).

Johan Budi menyatakan masih adanya kemungkinan penambahan tersangka lain. Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga masih mendalami nilai suap yang diberikan Gatot kepada anggota DPRD Sumut tersebut.

Pihak KPK sudah menggarap kasus ini sejak beberapa bulan yang lalu dan telah meminta keterangan beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut, di antaranya adalah wakil gubernur Sumut Tengku Erry, Ketua DPRD Sumut Ajib Syah dan sekitar 50 orang anggota DPRD Sumut serta Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Sebelumnya, Istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry, Evi Diana, juga menjadi salah satu penerima uang pelicin tersebut. Namun, menurut pengakuan Tengku Erry, istrinya telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

Dalam penggeledahan KPK di kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, ‎penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatera Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.

Sebagaimana telah ramai diberitakan, DPRD Sumut pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot Pujo Nugroho. Salah satu poin yang dibahas adalah soal penyalah-gunaan dana bansos. Namun pada saat dibahas ke paripurna, hak interpelasi tersebut gagal. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain. Ada dugaan pembatalan tersebut dikarenakan Gatot membagikan uang kepada para anggota DPRD.

Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Saleh Bangun, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka SB, CHR, dan AJS sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sehari sebelum KPK resmi menyatakan status tersangka kepada Gatot Pujo atas dugaan suap anggota DPR Sumut, Kejaksaan Agung pun unjuk gigi dengan menetapkan Gubernur non-aktif Sumatera Utara itu sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2013-2014.

Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan bukti kuat tentang keterlibatan Gatot. Apa peran Gatot dalam tindak pidana korupsi tersebut? "Pak Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Senin (2/11) lalu. Akibatnya, lanjut Arminsyah, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai total ratusan miliar rupiah. Namun, angka itu merupakan perhitungan kejaksaan, bukan BPK.

Sementara itu, seperti dilansir dari Antara, Gatot diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. Kejaksaan menduga Gatot juga merekayasa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola dana bansos.

Selain Gatot, Kejaksaan menetapkan pula eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan, sebagai tersangka.

Arminsyah menjelaskan, Eddy berperan meloloskan data penerima bansos kendati belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku. Penetapan keduanya sebagai tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

Sejauh ini, sudah ada 274 saksi yang diperiksa, baik dari pejabat di lingkungan Pemprov Sumut maupun penerima dana bansos.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa Gatot dan Eddy. Untuk memeriksa Gatot, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Gatot saat ini merupakan tahanan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. Rencananya, penyidik Kejagung akan memeriksa Gatot pada pekan depan.

"Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kami minta izin ke KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah.

Setali tiga uang, KPK pun mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan Gubernur Sumatra Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Kejagung.

"Koordinasi seperti ini sudah rutin dalam rangka koordinasi supervisi KPK kepada Kejaksaan Agung, jadi sama sekali tidak ada kendala," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanti Seno Adji, Selasa (3/11).

Jampidsus Arminsyah juga memastikan bakal ada tersangka lain selain Gatot dan Eddy. Namun, Arminsyah memilih menunggu bukti yang cukup sebelum mengungkapkannya. Kita tinggu apakah masih ada episode lain dengan cerita perilaku korup pun harus ditutupi dengan tindakan korup pula. (*)

Komentar

Selamat pagi...