Serapat-rapatnya menutupi kasus korupsi akhirnya terkuak juga.
Begitulah amsal yang dapat dialamatkan kepada seorang perwira polisi di Polda
Kalimantan Barat ini.
=============
Berjalan sampai tahunan. Sejak tahun 2011 sampai 2014. anggaran
komunikasi di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) itu di-mark-up sekitar
Rp100 juta setiap bulan. Diduga, pelakunya mantan Kepala Bidang Teknologi
Informasi Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (AKBP) berinisal ET, yang
berkolusi dengan pihak luar.
Sejak 15 Oktober 2015 lalu, AKBP ET telah ditetapkan sebagai atas
kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di
Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014 namun sampai sekarang belum ditahan oleh
penyidik.
"Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan
kooperatif," jelas Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto, sebagaimana
dilansir Okezone, Sabtu (5/12).
Arianto menambahkan AKBP ET yang diduga melakukan korupsi
anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalimanta Barat tahun anggaran 2011-2014
itu telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabid TI. Kendati demikian, AKBP ET
masih harus menjalani wajib lapor dan apel pagi di kantornya, Mapolda Kalbar.
"Iya, beliau saat ini sudah di-nonjob-kan sejak ditetapkan
sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015 lalu," kata Arianto.
Sebelumnya AKBP ET bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai
tersangka sejak 15 Oktober 2015 atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan
anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014 dengan kerugian
negara mencapai Rp 6,529 miliar. Mereka yakni AY selaku Ketua Koperasi Pegawai
Telkom (Kopegtel) Pontianak 2011-2014, FS sebagai Ketua Kopegtel 2014-2015,
serta FR selaku Manajer Keuangan Kopegtel.
Penyelidikan perkara ini dimulai pada Maret 2015 di mana
sebelumnya Itwasum Polda Kalbar menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan
anggaran jasa telekomunikasi di lingkungan Polda Kalbar. Ditreskrimsus yang
menaikkan tahap kasus ini ke penyidikan telah meminta audit investigasi dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian
negara (PKN). Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp6,529
miliar di mana AKBP ET diduga mengambil Rp4,5 miliar untuk kepentingan pribadi
dan sisanya diberikan kepada tiga tersangka yang lain.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Kalbar pun bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini dengan melengkapi dan
memperbaiki berkas perkara atas permintaan Kejaksaan. Selain itu penyidik juga
telah melakukan penyitaan beberapa aset yang dimiliki AKBP ET yang mengkorupsi
Rp 6,5 miliar anggaran jasa telekomunikasi di lingkungan Polda Kalbar.
"Dalam upaya recovery kerugian negara, penyidik
telah menyita aset berupa satu rumah dan dua lahan tanah milik tersangka
ET," jelas Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto.
Jelas Kapolda Kalbar lebih lanjut, "Rumah saudara ET di Jl
Sei Raya Dalam, Komplek Bhayangkara Permai dengan luas tanah 362 meter persegi
disita."
Kapolda Kalbar menegaskan, selain menyita rumah dan tanah, harta
tidak bergerak lainnya milik AKBP ET juga disita. "Pondok yang berada di
Mempawah Timur dan tanah seluat 40x60 meter di Mempawah Timur juga disita."
Temuan dari Itwasda Polda Kalbar menunjukan AKBP berinisial ET
itu diduga terkait kasus korupsi anggaran komunikasi Rp 6,5 miliar. "Kerugian
total dalam periode anggaran 2011-2014 dari penghitungan BPK sebesar Rp6,5
miliar. Tersangka ET mendapat Rp4,5 miliar," jelas Kapolda Kalbar Brigjen
Arief Sulistyanto.
"Uang sisanya untuk Ketua Kopegtel Pontianak selama dua
periode dan seorang manajer keuangan," tambah Arief yang menjabat Kapolda
Kalbar sejak Mei 2014 ini.
Arief menjelaskan, kasus ini sudah selesai tahap pertama
penyidikannya dan dilimpahkan ke kejaksaan. Dia bertindak tegas setelah
membahas temuan itu dengan para perwira staf Polda Kalbar. Hasil rapat
dilaporkan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, yang kemudian ditindak-lanjuti
dengan penyidikan kasus itu. Dia juga menyampaikan, penyimpangan seperti ini
tidak dibiarkan. Arief melakukan bersih-bersih untuk kebaikan Polri.
Dengan terkuaknya korupsi di tubuh Polda Kalbar ini puluhan mahasiswa
dari elemen Solmadapar menuntut Polda memenjarakan AKBP ET. Mereka mnggelar
unjuk rasa di Bundaran Untan Pontianak dengan pengawalan ketat anggota Polsek
Pontianak Selatan pada Rabu (9/12) siang sekitar pukul 10.30 WIB.
Setelah mahasiswa Pontianak dari FMN dan GMNI melakukan unjuk
rasa tentang hari Anti Korupsi, kemudian dilanjutkan oleh aksi unjuk rasa oleh
Solmadapar di Bundaran Tugu Digulist Untan Pontianak.
Dalam aksi Solmadapar kali ini, mereka mengangkat tema kasus korupsi
yang terkuak di tubuh Polda Kalbar yang melibatkan satu di antara perwira
menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ET.
Menurut Bima Sakti, Humas Solmadar, momen Hari Anti Korupsi
diperingati dengan rasa duka cita, karena terkuaknya kasus korupsi di lembaga
penting dan penegak hukum di Kalbar.
Perwakilan dari Solmadapar menyerahkan bendera tengkorak hitam
kepada Polda Kalbar yang kali itu diterima oleh Wadir Reskrimsus AKBP Winarto
di Mapolda Kalimantan Barat, Jl Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu
(9/12) siang.
Mereka menuntut, sebagai pimpinan tertinggi Polda Kalbar, Kapolda
Kalbar dapat menyelesaikan dugaan kasus korupsi yang menjerat AKBP ET tersebut.
Sementara itu Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah
Abdurrachman mengapresiasi Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang berani
menetapkan salah seorang anggotanya, AKBP ET, sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi penyelewengan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar
tahun anggaran 2011-2014.
"Secara umum tentu tindakan Kapolda ini sangat patut
diapresiasi," tegas Hamidah seperti dikutip Okezone.
Menurut Hamidah, langkah Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Arief
Sulistyanto menetapkan seorang perwira sebagai tersangka korupsi ini akan
memberikan efek balik positif bagi anggota kepolisian yang lain.
"Selama ini, dalam beberapa kasus, perwira polisi yang
terbukti melakukan pelanggaran bahkan pelanggaran hukum selalu dilindungi dan
ditutup-tutupi. Lebih aneh lagi ada perwira Polri tersebut justru mendapat
promosi," Hamidah berkesimpulan.
Kali ini kita berharap kasus AKBP ET tidak lagi ditutup-tutupi.
Dan AKBP tidak kabur dan lari dari tanggung jawab. (BN)
Komentar
Posting Komentar