Perwira Polisi Gasak Anggaran Jasa Telekomunikasi


Serapat-rapatnya menutupi kasus korupsi akhirnya terkuak juga. Begitulah amsal yang dapat dialamatkan kepada seorang perwira polisi di Polda Kalimantan Barat ini.
=============

Berjalan sampai tahunan. Sejak tahun 2011 sampai 2014. anggaran komunikasi di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) itu di-mark-up sekitar Rp100 juta setiap bulan. Diduga, pelakunya mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (AKBP) berinisal ET, yang berkolusi dengan pihak luar.

Sejak 15 Oktober 2015 lalu, AKBP ET telah ditetapkan sebagai atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014 namun sampai sekarang belum ditahan oleh penyidik.

"Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan kooperatif," jelas Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto, sebagaimana dilansir Okezone, Sabtu (5/12).

Arianto menambahkan AKBP ET yang diduga melakukan korupsi anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalimanta Barat tahun anggaran 2011-2014 itu telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabid TI. Kendati demikian, AKBP ET masih harus menjalani wajib lapor dan apel pagi di kantornya, Mapolda Kalbar.

"Iya, beliau saat ini sudah di-nonjob-kan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015 lalu," kata Arianto.

Sebelumnya AKBP ET bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015 atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014 dengan kerugian negara mencapai Rp 6,529 miliar. Mereka yakni AY selaku Ketua Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Pontianak 2011-2014, FS sebagai Ketua Kopegtel 2014-2015, serta FR selaku Manajer Keuangan Kopegtel.

Penyelidikan perkara ini dimulai pada Maret 2015 di mana sebelumnya Itwasum Polda Kalbar menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di lingkungan Polda Kalbar. Ditreskrimsus yang menaikkan tahap kasus ini ke penyidikan telah meminta audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara (PKN). Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp6,529 miliar di mana AKBP ET diduga mengambil Rp4,5 miliar untuk kepentingan pribadi dan sisanya diberikan kepada tiga tersangka yang lain.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pun bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini dengan melengkapi dan memperbaiki berkas perkara atas permintaan Kejaksaan. Selain itu penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang dimiliki AKBP ET yang mengkorupsi Rp 6,5 miliar anggaran jasa telekomunikasi di lingkungan Polda Kalbar.

"Dalam upaya recovery kerugian negara, penyidik telah menyita aset berupa satu rumah dan dua lahan tanah milik tersangka ET," jelas Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto.

Jelas Kapolda Kalbar lebih lanjut, "Rumah saudara ET di Jl Sei Raya Dalam, Komplek Bhayangkara Permai dengan luas tanah 362 meter persegi disita."

Kapolda Kalbar menegaskan, selain menyita rumah dan tanah, harta tidak bergerak lainnya milik AKBP ET juga disita. "Pondok yang berada di Mempawah Timur dan tanah seluat 40x60 meter di Mempawah Timur juga disita."

Temuan dari Itwasda Polda Kalbar menunjukan AKBP berinisial ET itu diduga terkait kasus korupsi anggaran komunikasi Rp 6,5 miliar. "Kerugian total dalam periode anggaran 2011-2014 dari penghitungan BPK sebesar Rp6,5 miliar. Tersangka ET mendapat Rp4,5 miliar," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto.

"Uang sisanya untuk Ketua Kopegtel Pontianak selama dua periode dan seorang manajer keuangan," tambah Arief yang menjabat Kapolda Kalbar sejak Mei 2014 ini.

Arief menjelaskan, kasus ini sudah selesai tahap pertama penyidikannya dan dilimpahkan ke kejaksaan. Dia bertindak tegas setelah membahas temuan itu dengan para perwira staf Polda Kalbar. Hasil rapat dilaporkan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, yang kemudian ditindak-lanjuti dengan penyidikan kasus itu. Dia juga menyampaikan, penyimpangan seperti ini tidak dibiarkan. Arief melakukan bersih-bersih untuk kebaikan Polri.

Dengan terkuaknya korupsi di tubuh Polda Kalbar ini puluhan mahasiswa dari elemen Solmadapar menuntut Polda memenjarakan AKBP ET. Mereka mnggelar unjuk rasa di Bundaran Untan Pontianak dengan pengawalan ketat anggota Polsek Pontianak Selatan pada Rabu (9/12) siang sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah mahasiswa Pontianak dari FMN dan GMNI melakukan unjuk rasa tentang hari Anti Korupsi, kemudian dilanjutkan oleh aksi unjuk rasa oleh Solmadapar di Bundaran Tugu Digulist Untan Pontianak.

Dalam aksi Solmadapar kali ini, mereka mengangkat tema kasus korupsi yang terkuak di tubuh Polda Kalbar yang melibatkan satu di antara perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ET.

Menurut Bima Sakti, Humas Solmadar, momen Hari Anti Korupsi diperingati dengan rasa duka cita, karena terkuaknya kasus korupsi di lembaga penting dan penegak hukum di Kalbar.

Perwakilan dari Solmadapar menyerahkan bendera tengkorak hitam kepada Polda Kalbar yang kali itu diterima oleh Wadir Reskrimsus AKBP Winarto di Mapolda Kalimantan Barat, Jl Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (9/12) siang.

Mereka menuntut, sebagai pimpinan tertinggi Polda Kalbar, Kapolda Kalbar dapat menyelesaikan dugaan kasus korupsi yang menjerat AKBP ET tersebut.

Sementara itu Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman mengapresiasi Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang berani menetapkan salah seorang anggotanya, AKBP ET, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014.

"Secara umum tentu tindakan Kapolda ini sangat patut diapresiasi," tegas Hamidah seperti dikutip Okezone.

Menurut Hamidah, langkah Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Arief Sulistyanto menetapkan seorang perwira sebagai tersangka korupsi ini akan memberikan efek balik positif bagi anggota kepolisian yang lain.

"Selama ini, dalam beberapa kasus, perwira polisi yang terbukti melakukan pelanggaran bahkan pelanggaran hukum selalu dilindungi dan ditutup-tutupi. Lebih aneh lagi ada perwira Polri tersebut justru mendapat promosi," Hamidah berkesimpulan.

Kali ini kita berharap kasus AKBP ET tidak lagi ditutup-tutupi. Dan AKBP tidak kabur dan lari dari tanggung jawab. (BN)

Komentar

Selamat pagi...