Kapal Minamata Dibawa Kabur ABK China



Kendati kapal ikan asing illegal itu telah balik nama ke perusahaan lokal, tetap saja pemilik asing berusaha mati-matian membawa pulang milik mereka. Dengan mengerahkan ABK yang terampil, kapal-kapal eks-asing itu dibawa kabur.
=================

Satgas 115 (Satgas IUU Fishing) terus mengusut kasus pelarian sembilan kapal perikanan eks asing asal Tiongkok oleh 39 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan China dari Pelabuhan Pomako, Timika, Papua, pada 30 Desember 2015 lalu. Kasus ini dinilai penting, lantaran membuktikan dugaan penggunaan kapal ikan eks asing merupakan salah satu modus kejahatan perikanan yang dilakukan perusahaan lokal.

Informasi pelarian kapal-kapal tersebut berawal dari laporan tertulis direksi Grup Minamata, pemilik kapal-kapal itu, pada tanggal 4 Januari 2016 kepada Kepolisian setempat, Satker PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Lantanal TNI AL Timika. Sembilan kapal tersebut berada kawasan di Pelabuhan Pomako, Timika, namun tidak bersandar, karena belum memeroleh izin tangkap, semenjak dilakukan moratorium izin kapal eks asing oleh KKP.

“Sebelumnya (Grup) Minamata bilang itu kapal kami, tapi setelah kejadian ini dia bilang itu kapal eks Tiongkok. Semua kapal eks asing yang terdaftar di KKP, pemiliknya orang Indonesia, berbendera Indonesia, nah apakah benar itu kepemilikannya, ini harus ditelusuri,” ujar Menteri Susi dalam konferensi pers di kantor Satgas 115, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan Grup Minamata, lanjut Susi, sebelumnya ada delapan orang ditugaskan untuk menjaga kapal-kapal tersebut, sedangkan 31 orang lainnya baru didatangkan dari Tiongkok ke Timika pada 22 dan 24 Desember 2015. Kedatangan ABK itu untuk menjaga kapal, menggantikan rekan mereka yang telah pulang ke negara asal.

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satgas 115 terhadap satuan kerja PSDKP Timika, Lanal TNI AL, Kantor Wilayah Imigrasi, Syahbandar, dan pimpinan serta pegawai perusahaan di Timika menyatakan, pihak perusahaan dengan sengaja memasukkan sejumlah 31 ABK berkewarganegaraan Tiongkok tanpa melalui prosedur perizinan yang benar. Selain itu, kata Susi, pengawasan terhadap kapal-kapal eks asing yang berada di Timika tidak dilakukan secara optimal.

Menteri Susi Pudjiastuti mengakui sembilan kapal eks asing asal Tiongkok yang dibawa lari anak buah kapal (ABK) pada 30 Desember 2015 lalu akibat kelalaian lembaganya. Menurut penyelidikan sementara, kata Susi, diketahui ada 39 anak buah kapal yang mendekati kapal ketika pengamanan tengah terpusat pada persiapan kedatangan Presiden Jokowi ke Papua.

Susi berjanji pihaknya bakal mengusut tuntas kejadian tersebut hingga selesai dan tidak akan terulang. “Bisa saja kita dibilang teledor, kurang perhatian. Tetapi memang pengawasan kita di semua pelabuhan itu seluruh Indonesia tidak bisa 24 jam," sesal Susi Pudjiastuti.

Susi melanjutkan, "Kejadian ini merupakan satu pelajaran yang sangat tidak enak untuk kita. Dan kita akan tingkatkan pengamanan. Kemarin sebenarnya rencananya bakal kita cabut mesin-mesinnya supaya tidak bisa kabur. Yang kedua ya bisa saja ada kaitan permainan di bawah juga mungkin dan itu akan kita selidiki dan investigasi."

Menteri Kelautan Dan Perikanan (KKP) menambahkan, pihaknya bakal melibatkan interpol untuk menangkap kesembilan kapal tersebut. Selain itu, Kementerian  juga bakal meningkatkan kerjasama internasional untuk mendeteksi pergerakan kapal-kapal yang dilarikan itu. Kerjasama dilakukan dengan negara-negara yang memiliki satelit pemantauan yang lebih mutakhir, seperti Amerika, Australia, dan Norwegia.

Susi Pudjiastuti menyebut hilangnya 9 kapal eks asing oleh ABK China sebagai pelanggaran kedaulatan serius. "Yang dilakukan ABK asal Tiongkok sangat tidak menghormati negara kita. Kita sangat tidak senang, saya akan kirim surat komplain ke Duta Besar (Dubes) China apa yang dilakukan kru kapal China yang datang dan bawa lari 9 kapal," tegasnya.

Susi melanjutkan, tindakan ABK tersebut jelas merusak kepercayaan (goodwill) pada China. Padahal, menurut Susi, dirinya telah bertemu Dubes China beberapa waktu lalu membahas masalah penyelesaian kapal-kapal eks China yang ditahan karena dilarang beroperasi di Indonesia.

"Hal ini jelas tidak menghormati goodwill saat saya sudah bertemu Dubes China. Bayangkan kapal-kapal sebesar itu seenaknya keluar masuk, padahal mereka ini kapal asing yang curi ikan di kita. Ini pukulan luar biasa buat Satgas 115 dan kedaulatan Indonesia. Maling kabur seenaknya sendiri," ujarnya.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan  dinilai  paling bertanggungjawab atas hilangnya 9 kapal eks asing sitaan. Menurut Ketua Satgas 115 Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, hilangnya 9 kapal karena pengawasan yang lemah terkait kapal-kapal eks asing yang masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan terkait perizinannya.

Kata dia, kapal-kapal yang diperiksa selama ini tidak bisa dilumpuhkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk menyita dan menahan kapal tersebut. "Ini kapal-kapal eks asing jumlahnya ada 724, kabur 9 jadi 715 ada di 26 pelabuhan. Jadi harus dipantau semuanya," jelas Ketua Satgas Illegal Fishing Mas Achmad Santosa seperti dikutip KBR, Senin (11/1).

Achmad melanjutkan, "Pengawasannya harus diperketat. Yang paling penting pengawasannya ada di PSDKP. Kapal itukan sebetulnya tidak bisa jalan karena kebijakan KKP. KKP kan punya PSDKP."

Dia menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, Interpol dan petugas keamanan negara-negara tetangga seperti Australia, Filipina, Papua Nugini. Dia menduga kapal itu melarikan diri ke negara asalnya Tiongkok.

Sekadar informasi, dari hasil analisis dan evaluasi Satgas Illegal Fishing, 9 kapal tersebut ditahan karena melakukan 9 pelanggaran, termasuk mempekerjakan ABK asing, berbendera ganda, dan izin sudah habis. Berikut 9 kapal eks asing asal China yang dibawa kabur: KM Kofiau 19 C/S JZBB berat 310 GT, KM Kofiau 15 C/S YEB 4835 berat 298 GT, KM Kofiau 16 C/S YEB 4736 berat 298 GT, KM Kofiau 17 C/S YEB 6520 berat 298 GT, KM Kofiau 18 C/S JZBA berat 310 GT, KM Kofiau 49 C/S YEB 4738 berat 298 GT, KM Ombre 50 C/S JZCF berat 310 GT, KM Ombre 51 C/S JZCG berat 310 GT, dan KM Ombre 52 C/S JZCH berat 310 GT. (BN)


Boks:
Sampai Presiden Bilang “Cukup”


Selama ini cukup tampak banyak kapal ikan asing yang tertangkap melakukan penangkapan ikan secara illegal yang ditenggelamkan. Terutama yang telah memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemberantasan terhadap illegal fishing bukan aksi temporer. Malah kementerian teknis dan koordinatornya tengah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) agar penanganan illegal fishing lebih cepat.

Terkait apakah kapal ilegal yang ditangkap akan kembali ditenggelamkan, Susi menyebutkan bahwa itu perkara lain. “Tentu (ditenggelamkan atau tidak) tergantung perintah Presiden. Kalau Presiden merasa cukup, tinggal sita untuk negara, ya kita sita untuk negara,” kata Susi Pudjiastuti belum lama ini.

Lebih lanjut Susi menuturkan, sejumlah kapal yang berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini masih ada di Pontianak. Susi mengaku belum mendapat laporan perkembangan pengadilan, apakah sudah dinyatakan inkracht. “Kalau sudah, lalu Presiden tidak minta ditenggelamkan, ya akan saya bagikan kepada Pemda yang membutuhkan kapal latih, itu saja,” ujarnya.


Komentar

Selamat pagi...