Punya Kewenangan Diskresi, Polisi Boleh Tembak Pelaku Kejahatan


Tak sedikit masyarakat melayangkan komentar terkait penembakan, Jumat (27/11), oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya terhadap tersangka pemerkosaan seorang karyawati berinisial ITH (29) di jembatan penyeberangan orang (JPO) Pondok Pinang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, penembakan yang dilakukan aparat tersebut merupakan bentuk kewenangan diskresi Kepolisian Republik Indonesia.
“Itu kewenangan diskresi kepolisian dan sudah diamanahkan oleh undang-undang (UU),” ujar Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (28/11).
Menurut Iqbal, UU tersebut menjelaskan bahwa bila para pelaku mengancam nyawa petugas dan nyawa orang lain di sekitarnya maka pihak kepolisian boleh melakukan aksi penembakan.
“Ini untuk kepentingan besar. Kepentingan banyak orang sehingga aparat kepolisian boleh tembak di tempat,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Pengintai Subdit Resmob Polda Metro Jaya mendeteksi keberadaan pelaku pada Jumat (27/11), sekira pukul 12.00 WIB. Saat diintai, pelaku diketahui sedang mengendarai sepeda motor di Kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Petugas langsung memerintahkan tersangka untuk berhenti dan menepi ke jalan. Namun, peringatan itu tidak diindahkan. Tersangka malah tidak menepi dan memacu kendaraannya lebih cepat.
Menyadari pelaku tidak kooperatif, petugas pun melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Pengejaran dilakukan sampai ke daerah Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Pelaku yang sudah terpojok akhirnya bisa dihentikan di daerah Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sini, pelaku yang sedang di bawah pengaruh alkohol mengeluarkan sebilah golok yang terhunus ke arah petugas. Tak mau ambil risiko, polisi mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan ITH. Dua butir timah panas bersarang di dada ITH. (http://news.merahputih.com/)

Komentar

Selamat pagi...