13 Tahun Tidak Masuk Kerja, Oknum Polisi Polres Simalungun Dipecat

Oknum polisi dari Polres Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Bripka Sunan Siregar diberhentikan dengan tidak hormat (pecat) karena tidak pernah masuk kerja selama 13 tahun.
Rekomendasi pemecatan itu keluar setelah hasil sidang disiplin yang digelar pada Senin 19 September 2016 lalu menyatakan Bripka Sunan Siregar tidak pernah masuk tugas selama 13 tahun tanpa alasan dan izin kepada atasannya.

Kanit Propram Polres Simalungun, Ipda Alwan mengatakan, sesuai peraturan, hasil dari persidangan itu nantinya akan diserahkan ke Kapolda Sumatera Utara (Sumut) untuk diverifikasi kembali.
“Tetapi biasanya, kalau sudah ada rekomendasi dari Kapolres, 80 sampai 90 persen, anggota itu pasti akan dipecat,” ujar Ipda Alwan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang disiplin yang telah digelar.
"Akan dijatuhkan hukuman sesuai hasil sidang disiplin. Sanksi hukuman sudah diatur didalam Perkap. Bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tergantung putusan sidang (putusan adalah pemecatan)," jelas Kombes Rina, Sabtu (24/9/2016).
(news.okezone.com)

Komentar

Selamat pagi...