A. Pelaksanaan Gelar Perkara
1. Dasar pelaksanaan gelar perkara, yaitu :
- Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
- Petunjuk Pelaksanaan No. Pol. : Juklak/5/IV/1984/Ditserse, tanggal 1 April 1984 tentang Pelaksanaan Gelar Perkara.
- Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/1205/IX/2000 tanggal 11 September 2000 tentang Himpunan Juklak dan Juknis proses penyidikan tindak pidana.
- Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bareskrim Polri.
- Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bareskrim Polda.
- Undang-undang No. 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Pengetian dan Tujuan Gelar Perkara.
- Pengertian
Gelar perkara adalah suatu upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan oleh Penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada Penuntut Umum.
- Tujuan Gelar Perkara
1) untuk mencegah terjadinya pra peradilan.
2) Untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan.
3) Sebagai wadah komunikasi antar penegak hukum.
4) Untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.
Dalam pengertian dan tujuan tersebut diharapkan inisiatif galar perkara pada Penyidik yang menangani kasus yang didasarkan pada pertimbangan :
- Adanya kendala atau hambatan dalam melaksanakan proses penyidikan.
- Adanya komplain masyarakat yang sesuai pertimbangan perlu dilaksanakan galar perkara.
- Atas petunjuk atau perintah pimpinan karena adanya sesuatu hal, sehingga kasus tersebut perlu digelar.
3. Penyelenggaraan Gelar Perkara
a. Tingkat Bareskrim : Roanalis/Dit
b. Tingkat Polda : Bagian Analis
c. Tingkat Polwil/tabes : Bag/Sat
d. Tingkat Polres/ta : Sat/KBO
e. Tingkat Polsek : Unit
4. Jenis Perkara yang digelar
- Pada prinsipnya semua jenis kasus atau perkara (sesuai penilaian penyidik) dan khusus jenis-jenis kasus yang ditetapkan sebagai Crime Indek oleh masing-masing wilayah.
- Kasus-kasus menonjol, dengan kriteria menonjol dari aspek :
1) Pelapor atau Terlapor/Tersangka (pejabat negara/pejabat lainnya)
2) Korban
3) Kerugian
4) Dampak yang luas
5) Atensi Pimpinan
5. Pimpinan Gelar
a. Tingkat Bareskrim : Kaba/Wakaba/Dir/Karo
b. Tingkat Polda : Kapolda/Waka/Dir/Wadir/Kasat
c. Tingkat Polwil/tabes : Kapolwil/Waka/Kabag/Kasat
d. Tingkat Polres/ta : Kapolres/Waka/Kasat/KBO
e. Tingkat Polsek : Kapolsek/Waka/Kaunit
(disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan gelar perkara).
6. Peserta Gelar
Peserta gelar disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan gelar perkara. Bila dipandang perlu dapat pula gelar perkara diikuti peserta :
- Pejabat Utama Satwil.
- Pakar/ahli bidang tertentu.
- Unsur CJS.
- Instansi/Departemen yang ada kaitannya dengan kasus/perkara yang digelar.
- Pelapor/terlapor dan pengacara, bila dianggap perlu.
7. Tahapan/pelaksanaan Gelar Perkara
a. Sebelum proses penyidikan :
Untuk menentukan hasil penyelidikan apakah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, dan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan suatu tindak pidana atau (pidana)
b. Selama dalam proses penyidikan :
1) Bila dalam proses penyidikan ada perkembangan-perkembangan yang menonjol/penting (kendala/hambatan).
2) Bila terjadi permasalahan/perbedaan persepsi petunjuk JPU dengan penyidik yang masih diperlukan penyamaan pemahaman tentang sesuatu masalah antara JPU dengan penyidik.
c. Sebelum mengakhiri proses penyidikan :
1) Sebelum pemberkasan. Hal ini untuk lebih meyakinkan penyidik bahwa proses penyidikan benar-benar sempurna dan optimal.
2) Sebelum menghentikan penyidikan. Hal ini untuk lebih akuntabel dan transparan bahwa penghentian penyidikan sudah memenuhi persyaratan yuridis dan sudah sesuai prosedur.
d. Adanya hal-hal penting.
Yang menurut pertimbangan bahwa perkara tersebut perlu digelar walaupun berkas perkara sudah dianggap tutas/selesai (tahap II). Seperti bila terjadi putusan bebas atau ternyata dalam kasus tersebut penyidik salah menentukan sebagai tersangka dan setelah proses peradilan selesai ternyata ditemukan tersangka yang sebenarnya (kasus Res Bekasi)
8. Mekanisme Gelar Perkara :
a. Sebelum melaksanakan gelar perkara penyidik harus membuat rencana gelar perkara yang meliputi :
a. Nomor dan tanggal Laporan Polisi
b. Uraian kasus posisi
c. Identitas tersangka dan saksi/korban
d. Pimpinan dan peserta gelar perkara
e. Penyidik yang memaparkan
f. Resume, tempat, tanggal dan jam pelaksanaan gelar perkara
b. Rencana gelar perkara tersebut disampaikan kepada fungsi analis
c. Fungsi analis menyusun jadwal gelar perkara yang terntunya dikoordinasi dengan penyidik khususnya yang berkaitan dengan penentuan waktu dan tempat gelar perkara serta peserta gelar perkara yang harus hadir dan mungkin diperlukan pakar/ahli bidang-bidang tertentu yang ada kaitannya dengan kasus yang digelar.
d. Setelah jadwal dikoordinasikan dengan penyidik dan disepakati maka gelar perkara dapat dilaksanakan.
e. Penyidik melaksanakan paparan pada gelar perkara.
f. Akhir pelaksanaan gelar perkara harus menghasilkan suatu kesimpulan tentang proses penanganan perkara yang sudah dilaksanakan dan proses penanganan yang akan dilakukan serta bagaimana tindak lanjut kasus tersebut.
g. Hasil gelar perkara dapat dijadikan bahan laporan (7a) dan bahan analisa/kajian (7b).
h. Penyidik membuat laporan hasil gelar perkara dan laporan tersebut disampaikan pada pimpinan.
i. Fungsi analis menganalisis, mempelajari dan mengkaji kasus posisi dan penanganannya dari bahan hasil gelar perkara.
j. Dari analis hasil gelar perkara tersebut fungsi analisis memberikan rekomendasi kepada pimpinan yang meliputi antara lain :
1) Penerapan pasal-pasal atau Undang-undang.
2) Sudah benar atau tidaknya penanganan kasus oleh penyidik.
3) Berkaitan dengan alat bukti dan pembuktian serta unsur-unsur pasal.
4) Tindak lanjut penanganan kasus.
k. Fungsi analisis menyampaikan rekomendasi/saran/pendapat tersebut kepada pimpinan
9. Pemaparan dan materi paparan dalam gelar perkara
a. Pemaparan
Pemapar dalam gelar perkara pada prinsipnya disampaikan oleh penyidik yang bertanggung-jawab dan menguasai perkara/kasus yang sedang ditangani.
b. Materi paparan
Pada prinsipnya materi yang dipaparkan singkat, jelas dan merupakan fakta-fakta hukum yang ada hubungannya dengan peristiwa/kasus yang terjadi antara lain :
1) Histori/riwayat suatu obyek perkara tertentu dapat berupa Perusahaan/PT, tanah dan sebagainya.
2) Kasus posisi dan dugaan Undang-undang/pasal yang dipersangkakan.
3) Lidik/sidik yang telah dilakukan :
a) Keterangan para saksi (fakta hukum).
b) Keterangan para tersangka/terlapor (pokok-pokok fakta hukum).
c) Intisari keterangan ahli.
d) Barang bukti yang telah disita.
e) Hasil pemeriksaan secara ilmiah (Labfor).
f) Pengetrapan pasal dan fakta-fakta hukum yang mendukung.
g) Tersangka ditahan/tidak ditahan atau ditangguhkan (dengan alasan pertimbangan penyidik).
4) Kendala dan hambatan (bila ada).
5) Lidik/sidik yang akan dilakukan.
6) Kesimpulan proses lidik/sidik yang telah dilakukan.
7) Saran/rekomendasi. Hal ini bila penyidik ada hubungan dengan Satuan/Instansi lain.
10. Laporan hasil gelar perkara
Laporan hasil gelar perkara dibuat oleh Sekretaris gelar perkara/Notulen yang telah ditunjuk, dengan format sebagai berikut :
a. Judul : Laporan Hasil Gelar Perkara Kasus/ Tindak Pidana…………. Ditandatangani……………
b. Dasar : Laporan Polisi (surat komplain dan sebagainya).
c. Pelaksanaan :
1) Pinpinan gelar.
2) Peserta gelar.
3) Pemapar.
4) Waktu dan tempat.
5) Meteri paparan (sesuai meteri paparan yang sudah disiapkan pemapar).
6) Tanggapan peserta gelar.
d. Permasalahan/hambatan.
e. Saran/rekomendasi (bila diperlukan).
f. Kesimpulan hasil gelar.
g. Penutup.
Komentar
Posting Komentar