Pensiun PNS TNI POLRI Tidak Dibayar APBN Mulai 2017


Sistem pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS TNI Polri tahun 2017 dibayarkan berdasarkan akumulasi pembayaran premi murni dari pegawai itu sendiri.

Hal ini berdasarkan pada pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan alasan penyebab diberlakukannya pensiunan PNS tidak lagi dibayar dari APBN adalah di dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri.

Serta juga sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif pula.

2017 Pensiun Dan Jaminan Hari Tua PNS TNI POLRI Tidak Dibayar APBN

Perubahan Sistem Pembayaran Pensiun As Pay You Go Menjadi Fully Funded


Berikut pernyataan dari Yuliana Setiawati selaku Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) seperti informasi yang dilansir darimerdeka.com terkait dengan informasi Pensiun Bagi PNS TNI Polri.

"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded,"

Untuk menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni tentang Manajemen PNS dan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Selanjutnya bahwa Rencana Peraturan Pemerintah tentang Gaji Tunjangan, dan Fasilitas PNS dan juga terkait dengan RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.

Program ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih, dan berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi di masa depan.

Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut maka Badan Kepegawaian Negara terus melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

Sistem Penggajian Baru PNS

Sistem Penggajian Baru PNS


Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Sementara itu Faisal Rachman selaku Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi Taspen (Persero) mengatakan bahwasannya sesuai UU ditetapkan sebagai penyelenggara program khusus bagi PNS, pihaknya sedang menyiapkan berbagai aspek terkait peningkatan kesejahteraan PNS.

Untuk itu maka Taspen yang sudah memberikan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan program lainnya saat ini sudah menambah produk layanan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.

Menurut dia, saat ini jumlah nasabah yang dilayani Taspen mencakup 6,8 juta peserta yang terdiri atas 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif.

Komentar

Selamat pagi...