Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap
memberlakukan tilang online atau e-Tilang.
Sistem ini menjadi bentuk dari langkah reformasi
penegakkan hukum untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korp
Lalu Lintas Polri Kombes Chryshnanda Dwi Laksana, menerangkan, ada beberapa
keuntungan dengan diberlakukannya e-Tilang, salah satunya adalah mencegah
penyelewengan yang banyak terjadi di tilang konvensional.
"Meminimkan penyimpangan yang membuat tujuan
hukum tidak tercapai. Sistem tilang manual masih berpotensi disalahgunakan.
Dengan e-Tilang proses juga lebih cepat dan mampu mempersingkat waktu,"
kata Chrysnanda, Selasa (13/12/2016).
Sistem
e-Tilang ke depannya juga akan memberikan beberapa keuntungan, terutama terkait
dengan electronic law enforcement (ELE).
Berikut point keuntungannya;
1. Data pelanggaran dicatat secara elektronik yang
mempersingkat durasi penilangan.
2. Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi,
namun hanya sebagai cadangan.
4. Masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar
titipan denda tilang, melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
5. Besaran denda tilang yang divonis hakim, dapat
langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.
6. Petugas dapat melampirkan bukti-bukti
pelanggaran berupa foto, film atau rekaman dalam aplikasi, sebagai bahan
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
7. Tilang elektronik dapat terintegrasi dengan
demerit point system yang mengakumulasi poin pelanggaran, dan terkoneksi dengan
proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
(KOMPAS.com/ Stanly Ravel)
Komentar
Posting Komentar