Pemohon SIM di Jakarta yang Lulus Ujian di 2016 Capai 989.164


Pemohon SIM di Jakarta yang Lulus Ujian di 2016 Capai 989.164Ilustrasi (Khairul Imam Ghozali)
Pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satuan Penyelenggara Administrasi Satpas SIM Daan Mogot dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Di tahun 2016, jumlah pemohon SIM yang lulus ujian mencapai 989.164 orang.

Kasie SIM Satpas SIM Daan Mogot Kompol Doni Hermawan mengatakan total pemohon SIM di Jakarta mencapai 1.057.781 orang. "Dari angka tersebut, yang lulus uji SIM sebanyak 989.164 orang dan sisanya 68.617 tidak lulus," ujar Doni kepada detikcom, Senin (2/1/2017).

Doni mengungkap, dari total 1.057.781 pemohon SIM, tertinggi adalah pemohon SIM C (motor). Tahun 2016, pemohon SIM C mencapai 583.079 orang, disusul SIM A sebanyak 418.522 orang.

Di urutan ketiga, pemohon SIM BI mencapai 33.181 orang. Kemudian disusul SIM BII Umum mencapai 11.404 orang, dan SIM BII Umum mencapai 5.369 orang.

"Untuk pemohon SIM A Umum mencapai 3.755 orang, kemudian SIM BII mencapai 2.429 pemohon, dan pemohon SIM D (untuk yang berkebutuhan khusus) mencapai 42 orang," lanjutnya.

Sementara, dari total 989.164 pemohon SIM yang lulus uji, pemohon SIM C yang lulus sebanyak 538.066. Kemudian disusul SIM A sebanyak 395.860, disusul SIM BI mencapai 32.274.

Pemohon SIM BI Umum yang lulus mencapai 11.347 orang, kemudian SIM BII Umum yang mencapai kelulusan sebanyak 5.467 orang. Berikutnya, SIM A Umum yang lulus sebesar 3.775 orang, disusul pemohon SIM BII sebanyak 2.351 dan SIM D yang lulus hanya 24 orang.

Sesangkan, dari total 68.617 orang yang tidak lulus, pemohon SIM C terbanyak tidak lulus sebanyak 45.013, untuk pemohon SIM A yang tidak lulus sebanyak 22.642 orang.

"Kemudian untuk pemohon SIM BI yang tidak lulus sebanyak 907 orang, SIM BII Umum sebanyak 98 orang, SIM BII sebanyak 78 orang, SIM BI Umum sebanyak 57 orang, SIM A Umum sebanyak 20 orang dan SIM D sebanyak 18 orang," tutur Doni.

Gagal di Ujian Teori

Terkait banyaknya pemohon SIM yang tidak lulus, Doni mengatakan, pemohon yang gagal lebih banyak di ujian teori. Namun, hal itu tidak menjadi kendala, selama pemohon SIM memiliki pengetahuan tentang Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Nggak sulit kalau belajar, karena yang diujikan tentang pengetahuan tentang pasal-pasal dalam UU LAJ, rambu-rambu dan etika berkendara. Hampir sebagian besar yang tidak lulus ini karena tidak mempersiapkan diri dengan cara belajar/ mencari referensi sebelumnya," jelas Doni.

Rata-rata, lanjut Doni, pemohon yang tidak lulus ini berharap datang ke Satpas SIM dan langsung mendapatkan SIM. Hal ini pula yang menjadi salah satu faktor masih adanya pemohon yang memilih pengurusan SIM lewat calo.

"Pola pikirnya harus diubah, mau memiliki SIM, ya harus ujian. Mau lulus ujian, kuncinya belajar. Untuk calo sekarang sudah kita perketat pengawasan, tidak ada calo karena pemohon harus datang sendiri dan mengikuti ujian," urainya.

Lebih jauh, Doni mengatakan, pihaknya terbuka demgan hasil ujian, baik ujian teori maupun praktek.

"Peserta uji SIM dapat menanyakan kesalahannya apa saja pada saat mengerjakan soal. Demikian juga dengan ujian praktek, pada hari libur/ Minggu, kami mempersilahkan masyarakat untuk dapat latihan/mencoba lapangan ujian praktek," tutupnya.


(dtc)

Komentar

Selamat pagi...