Laporkan Atasannya, Polisi Ini Bantah Desersi

  

Laporkan Atasannya, Polisi Ini Bantah Desersi   
dok TEMPO/Arif Wibowo

Polisi yang melaporkan atasannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Rudy Soik, membantah meninggalkan tugasnya. Sebelumnya, karena dianggap desersi, dia terancam dipecat dari kepolisian. (Baca:Laporkan Atasannya, Polisi Ini Terancam Dipecat )

"Saya tidak desersi. Saya melaksanakan tugas saya seperti biasa, walaupun saya tidak berada di Polda NTT," kata Brigadir Rudy Soik saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Agustus 2014.

Brigadir Rudy terancam dipecat karena dinilai desersi saat melaporkan atasannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mochammad Slamet. Atasannya itu dilaporkan karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus perdagangan tenaga kerja Indonesia yang sedang ditanganinya.

Dia mengaku tidak masuk kantor lantaran kerap bolak-balik Kupang- Jakarta untuk menindaklanjuti laporan terhadap pimpinannya itu. "Saya diperiksa di polda dan Mabes Polri. Apakah itu saya meninggalkan tugas?" katanya.

Tidak hanya itu, ia mengaku belum pernah diperiksa oleh personel divisi profesi dan pengamanan karena dinilai desersi. Dia menambahkan, dia sudah mengajukan cuti, namun ditolak.Toh, kepergiannya ke Jakarta untuk melaporkan atasannya itu sudah diketahui pimpinannya. "Apakah itu namanya desersi?" katanya.

Dia menduga Polda NTT sengaja mencari-cari kesalahannya agar bisa dipecat karena melaporkan pimpinannya. "Mereka hanya mau cari alasan saja atas kasus ini," ucapnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Okto Riwu mengatakan Brigadir Rudy Soik terancam dipecat dari kepolisian karena meninggalkan tugas selama sekitar sebulan. "Dia (Rudy) terancam dipecat bukan karena kasus itu, tapi karena desersi," katanya.

Kasus ini bermula pada Januari 2014. Ketika itu Brigadir Rudi bersama enam penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen. Namun setelah Rudy menemukan bukti dan siap menetapkan tersangka, pimpinannya menghentikan kasus itu. Merasa tidak puas, Rudy melaporkan atasannya itu ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Mabes Polri.

Mochammad Slamet belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo mengalami kesulitan menghubunginya meski sudah berupaya menemuinya di kantornya. (www.tempo.co)

Komentar

Selamat pagi...