SEJARAH BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI SEBELUM PERANG DUNIA II
TAHUN 1814
Dengan Inlandish Reglement dan Riglement opde Rechterlijke Organisatie semasa Gubernur Jenderal Rafles mulai jelas dasar-dasar dan organisasi Kepolisian, walaupun semasa V.O.C telah ada Kepolisian. Disinilah tugas Reserse dilaksanakan oleh Kepala Desa Perkara Kepolisian, yang ada pada waktu itu keadaannya sangat tidak memadai, dibanding dengan perkembangan yang terjadi.
TAHUN 1911
Kemudian diadakan Reorganisasi Kepolisian dan pada tahun 1914 disusun rencana Reorganisasi Kepolisian yang lengkap dengan bagian Reserse dilengkapi dengan pemotretan, daktiloskopi dan pustaka.
TAHUN 1920
Dibentuk Reserse daerah dengan nama Gewestelijke Recherche yaitu Dinas Rahasia Umum yang bertugas mengusut kejahatan yang terjadi diluar kota degan dilengkapi kendaraan (mobil).
MASA PENDUDUKAN JEPANG
TAHUN 1944
Kedudukan Kepolisian pada Depatemen Kehakiman Jepang dibawah Jaksa Agung, diadakan perubahan urusan kriminil bagian ekonomi.
MASA KEKUASAN BELANDA
TAHUN 1945-1946
Pada masa itu hanya ada satu Korps Polisi yang melaksanakan tugas preventif dan represif sekaligus dan kedudukan pada Kementrian Kehakiman.
MASA PERMULAAN (SETELAH PROKLAMASI)
19 AGUSTUS 1945
Dengan kepolisian dibawah Dalam Negeri, Organsisasi Reserse bernama Bagian Pengusutan Kejahatan (Maklumat Pemerintah tanggal 1 Oktober 1945).
TAHUN JULI 1946
Penetapan Pemerintah No.11/SD/1946 Kepolisian demahm jawatan tersendiri dibawah Menteri, Organisasi Reserse dipimpin oleh Kepala Dinas Reserse Kriminal (Bagian Pengusutan Kejahatan). Bulan Oktober 1948 Jawatan Kepolisian dibawah Perdana Menteri, Organisasi Reserse dipimpin Kepala Jawatan Reserse Pusat, yaitu Komisaris Besar Polisi R.K Sosrodanukusumo, Polisi Ekonomi Istimewa dibawah Bagian Pengusutan Kejahatan. MASA R.I.S
TAHUN 1949-1950
Dinas Reserse Kriminil dipimpin oleh Kepala Dinas Kriminil, kedudukan Kepolisian pada Kementrian Dalam Negeri (Administarsi Organisatoris), Jaksa Agung (Politik Polisionil) MASA NEGARA KESATUAN (SETELAH R.I.S)
13 Maret 1951
Organisasi Reserse berbentuk Dinas Reserse Kriminal terdiri dari 5 Seksi:
• Seksi Umum
• Seksi Khusus
• Seksi Penyeludupan
• Seksi Kejahatan Internasional
• Seksi Statistik dan Daktiloskopi Dibawah pimpinan Kepala Dinas Reserse
31 Desember 1961
Organisasi berbentuk Korps Reserse Kriminil dipimpin Komandan Korps Reserse Kriminil (Kadis Reserse).
15 Juni 1965
Organisasi berbentuk Direktorat Reserse dipimpin oleh Kepala Dinas Reserse kemudian Komandan Jenderal Koserse.
1 Agustus 1970
Komandan Reserse meliputi:
• Direktorat Pengawasan Keselamatan Negara
• Direktorat Reserse Kriminil
• Direktorat Reserse Ekonomi
• Laboratorium
• Pusat Identifikasi
• Secretariat NCB
30 Oktober 1984
Direktorat Reserse Polri yang dipimpin oleh Direktur Reserse Polri berpangakat Brigjen Pol berdasarkan Skep Kapolri No Pol: Kep/09/X/1984, tanggal 30 Oktober 1984 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Direktorat Reserse Polri.
Dengan Unsur Pelaksana:
• Subdit Serse Umum
• Subdit Serse Ekonomi
• Subdit Serse Narkotika
• Subdit Serse Uang Palsu
• Subdit Identifikasi
• Subdit Resmob Pus
7 Juli 1997
Korps Reserse Polri dipimpin oleh Komandan Korps Reserse dengan pangkat Mayor Jenderal Polisi berdasarkan Skep Panglima ABRI No: Kep/10/VII/1997, tanggal 7 Juli 1997 tentang Validasi Organisasi di lingkungan Polri membawahi:
• Direktorat Serse Umum
• Direktorat Serse Ekonomi
• Direktorat Serse Narkoba
• Direktorat Serse Udpal
• Direktorat Korwas PPNS dan Tipiter
• Direktorat Tipikor
• Pusat Informasi Kriminil
30 Juni 2004
Badan Reserse Kriminal Polri dipimpin oleh KABARESKRIM dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi berdasarkan Keputusan Kapolri No Pol: Kep/22/VI/2004, tanggal 30 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bareskrim.
Badan Reserse Kriminal membawahi:
• Biro Renmin
• Biro Analis
• Pus Labfor
• Pus Ident
• Bid Korwas PPNS
• Direktorat I Trannas
• Direktorat II Eksus
• Direktorat III Pidkor
• Direktorat IV Narkoba
• Direktorat V Tipiter
• Densus 88/AT
Sumber : www.bareskrim.go.id
Komentar
Posting Komentar