Polisi Khusus Dinas Kehutanan, Kabupaten Malang, menyita, sejumlah ekor satwa yang dilindungi Undang-undang. Tersangka Sukron dua kanan di Polres Malang. Yosef NaiobeKoran SINDO
Penyitaan ini dilakukan di salah satu rumah warga di Wadu Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat (23/1/2015 pagi.
Satwa yang diamankan petugas atas kerja sama dengan Polres Malang ini rencananya akan diantarpulaukan secara ilegal melalui media sosial (medsos) facebook.
Foto-foto satwa yang dilindungi ini unggah melalui medsos lengkap fotonya dan harga yang ditawarkan.
Kepala Satuan Polsus Dinas Kehutanan Kabupaten Malang, Imam Mujiono, mengatakan sebelum melakukan penyitaan terhadap sejumlah satwa ini pihaknya sudah mengintai sasarannya.
"Saya tiga hari lamanya mengintai tersangka," ujar Imam saat mengantar hasil sitaannya ke Polres Malang, Jumat pagi.
Tersangka Sukron kini sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Malang, perihal asal usul hewan yang rencananya akan dijual ke Semarang dan Jakarta ini.
Sukron mengaku hewan yang dilindungi undang-undang ini dibawa dari Papua, dengan menumpang kapal laut. "Saya beli di Papua. Lalu bawah ke Jawa dengan menumpang kapal laut," katanya.
Untuk mengangkali petugas, satwa yang dibawa secara ilegal ini dimasukan dalam sebuah kardus.
Sebelum menjualnya, Sukron keburu ditangkap petugas dari polisi khusus kehutanan (Polhut) Bekerja sama dengan Polres setempat.
Kasat Reksrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka bersama barang buktinya, dilakukan atas koordinasi Polres dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (SDA). Penangkapan ini juga lanjut Wahyu berkat laporan masyarakat.
Untuk kasus ini, tersangka diancam lima tahun penjara, denda Rp 100 juta, atas tindakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang- Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA.
Dalam diktum Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang ini disebutkan setiap orang dilarang menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sementara huruf (b) dalam keadaan mati.
Implementasi UU RI tentang satwa dilindungi ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 07 tahun 1999.Dalam penangkapan ini, salah satu satwa jenis lutung diketahui mati.
Satwa yang disita dari rumah terdakwa, berupa, burung kaka tua seram satu ekor, jenis baby dua ekor, rangkok, sejenis burung berparuh panjang, satu ekor, dan lutung.
Semua satwa ini, hanya lutung yang berasal dari endemik Jawa. Selain itu terdapat enam ekor nuri warnah merah kepala hitam enam ekor dan satu ekor nuru lehernya berwarna kuning, dan Kangkareng.
Semua satwa berasal dari Indonesia Timur, diantar petugas Polsushut dengan satu pick up ke Polres Malang, pada Jumat pagi sekira jam 09.00 WIB.
(http://daerah.sindonews.com)
Komentar
Posting Komentar